OJEK DARING, Tarif Jasa Naik, Siapa Untung?
Tepat 25 hari kalender, masa sosialisasi rencana kenaikan tarif ojek daring berakhir. Namun, Kemenhub secara mengejutkan pada Minggu (28/8) sore justru menunda pemberlakuan tarif baru sesuai Kepmenhub No KP 564 Tahun 2022 tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat. Menurut Jubir Kemenhub Adita Irawati, keputusan itu mempertimbangkan berbagai situasi yang berkembang di masyarakat. Selain itu, penundaan dibutuhkan untuk mendapat lebih banyak masukan dari para pemangku kepentingan, sekaligus melakukan kajian ulang agar didapat hasil yang terbaik.
Sedianya, regulasi Kemenhub itu diterapkan 10 hari sejak keputusan dikeluarkan pada 4 Agustus 2022, tetapi ditunda guna menambah waktu sosialisasi menjadi 25 hari. Regulasi itu mengatur detail biaya jasa ojek daring. Ada biaya batas bawah, batas atas, dan biaya jasa minimal yang dinaikkan dan diatur sesuai zonasi wilayah. Aturan itu menyebutkan, biaya jasa batas bawah ditetapkan Rp 2.600 per kilometer (km) dan batas atas Rp 2.700 per km. Jika menilik regulasi serupa sebelumnya, yakni Kepmenhub No KP 348 Tahun 2019, biaya jasa batas bawah Rp 2.000 per km dan batas atas Rp 2.500 per km.
Riset Kompas pertengahan Agustus 2022 menunjukkan, perubahan biaya jasa sangat diperlukan saat ini, guna menyesuaikan kenaikan harga BBM serta sejumlah barang kebutuhan pokok. Situasi itu dinilai menekan pendapatan riil para mitra pengemudi. Pekan lalu, seorang pengemudi ojek daring menyebut, kenaikan tarif sesungguhnya tidak terlalu diperlukan. Selain membuat tarif menjadi tidak kompetitif, pengemudi juga tidak akan meningkat pendapatannya. Dengan tarif jarak tempuh yang tak sampai 10 km, penumpang hanya membayar Rp 20.000. Dari jumlah itu, biaya jasa yang diterima pengemudi hanya Rp 16.000 sebab ada potongan biaya aplikasi 20 %, sementara ongkos BBM mesti ditanggung pengemudi. Jadi, sebenarnya, kalau pemerintah mau bantu meningkatkan kesejahteraan pengemudi, biaya aplikasinya juga ikut diatur. Paling enggak, 5-10 % saja,” kata pengemudi tersebut. (Yoga)
PENERBANGAN, Diupayakan Ada Efisiensi dan Jaminan Okupansi
Sejumlah upaya dilakukan pemerintah untuk menurunkan harga tiket pesawat yang dinilai tinggi. Kemenhub telah mengimbau masyarakat penerbangan agar melakukan efisiensi, inovasi, dan promosi. Pemda pun diminta ikut menjaga okupansi agar keterisian pesawat di atas 60 %. ”Saya terima kasih kemarin kita kerja sama dengan BNI dan beberapa airlines (maskapai) sudah memberikan tarif-tarif murah di waktu-waktu tertentu dan dikampanyekan kepada masyarakat,” kata Menhub Budi Karya Sumadi di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (29/8).
Dari siaran pers Biro Komunikasi dan Informasi Publik Kementerian Perhubungan, Kamis (25/8), PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk menggandeng Garuda Indonesia dan Lion Air Group untuk mendukung upaya menstabilkan harga tiket pesawat. Hal ini dilakukan untuk mengendalikan inflasi sebagaimana arahan Presiden Joko Widodo. Program bertajuk Terbang Hemat tersebut diharapkan dapat memberikan harga tiket pesawat yang lebih terjangkau, khususnya di waktu-waktu tertentu. Pemerintah juga meminta pemerintah daerah memberikan jaminan okupansi agar keterisian pesawat bisa terjaga di atas 60 %. Budi menuturkan, pengoperasian pesawat, terlebih pesawat propeler, akan rugi apabila okupansi atau tingkat keterisiannya di bawah 60 %. (Yoga)
Laba Adaro Minerals Naik 490,97 Persen
Pada semester I-2022, PT Adaro Minerals Indonesia Tbk, anak usaha PT Adaro Energy Tbk, membukukan laba 202 juta dollar AS atau sekitar Rp 3 triliun. Laba itu naik 490,97 % dibandingkan periode yang sama tahun lalu. Dalam informasi yang disampaikan ke Bursa Efek Indonesia, Senin (29/8), Direktur dan CEO Adaro Minerals Christian Ariano Rachmat menyatakan, capaian itu didukung oleh kenaikan harga dan volume penjualan batubara. (Yoga)
Transjakarta Jajaki Kerja Sama dengan LA
PT Transportasi Jakarta menjajaki kerja sama dengan Pemerintah Kota Los Angeles. Seusai bertemu Wali Kota Los Angeles Eric Michael Garcetti di Jakarta, Senin (29/8), Dirut PT Transportasi Jakarta M Yana Aditya mengatakan, salah satu yang dijajaki adalah kerja sama pengembangan transportasi ramah lingkungan. ”Kami sama-sama punya target sampai dengan 2030 semua bus yang beroperasi adalah bus listrik,” kata Garcetti. (Yoga)
The Fed Cleveland Dukung Penaikan Suku Bunga Berdasarkan Inflasi
JACKSON HOLE, ID – Presiden Federal Reserve (The Fed) Cleveland Loretta Mester mengatakan bakal mendasarkan keputusannya mendukung kenaikan suku bunga acuan ketiga kali berturut turut sebanyak 75 basis poin pada bulan depan atas data inflasi Amerika Serikat (AS), bukannya laporan ketenagakerjaan yang diawasi secara ketat. Sebagai informasi, Departemen Ketenagakerjaan AS dijadwalkan merilis perkiraan kenaikan lapangan pekerjaan pada 2 September. Sedangkan untuk indeks harga konsumen (IHK) akan dirilis seminggu sebelum pertemuan The Fed pada 20-21 September. Sementara itu, University of Michigan akan mempublikasikan data ekspektasi inflasi yang diawasi ketat, pada 16 September. “Saya tidak bersandar pada titik ini. Kami belum benar-benar melihat, untuk kepuasan saya, bukti yang meyakinkan bahwa inflasi berada di jalur (tren) menurun. Saya bahkan belum yakin (inflasi) itu sudah mencapai puncaknya,” ujar Mester kepada Reuters di sela-sela konferensi bank sentral tahunan Jackson Hole di Wyoming, seraya menambahkan data tentang inflasi dan prospek inflasi yang bakal memandu kalkulusnya.
Menkominfo Ajak Perguruan Tinggi Ambil Bagian Siapkan Talenta Digital
JAKARTA, ID – Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate mengajak sivitas akademika dan perguruan tinggi (PT) untuk ambil bagian dalam menyiapkan talenta digital nasional. Universitas Pelita Harapan (UPH) pun diharapkan ikut terlibat dan berkontribusi di dalamnya. “Kementerian Kominfo (Kemenkominfo) menyediakan digital talent di semua level, yang paling basic melalui Gerakan Nasional Literasi Digital (GNLD),” ujar Johnny, saat menghadiri Universitas Pelita Harapan (UPH) Festival 2022 di Kampus UPH Tangerang, Banten, Jumat (26/8/2022). Menkominfo menyampaikan, Kemenkominfo menyiapkan program GNLD melalui pelatihan dengan empat kurikulum dasar yang mencakup digital safety, digital skills, digital culture, dan digital ethics. “Pelatihan ini untuk tahu apa dan bagaimana menggunakan gadget agar mereka bisa memanfaatkan digital economy, bisa memanfaatkan e-commerce, anak-anak sekolah kita bisa memanfaatkan digital edutech, e-health, dan lain sebagainya,” jelasnya. (Yetede)
Laba Bukit Asam melesat 246% jadi Rp 6,2 Triliun
Jakarta,ID-PT Bukit Asam Tbk (PTBA) membukukan laba periode berjalan yang dapat didistribusikan kepada entitas induk sebesar Rp6,2 triliun pada semester I-2022, melesat 246% dibanding periode sama tahun lalu Rp 1,8 triliun. Kenaikan laba bersih tersebut sejalan dengan tingginya peningkatan pendapatan anggota BUMN holding industri pertambangan MIND ID itu pada paruh pertama tahun ini. Corporate Secretary Bukit Asam Apollonius Andwie mengatakan, pihaknya memperoleh pendapatan sebesar Rp 18,4 triliun pada semester I-2022, melonjak nyaris 80% pada periode sama tahun sebelumnya Rp10,29 triliun. "Kenaikan kinerja ini didorong oleh pemulihan ekonomi global maupun nasional yang meningkatkan permintaan batu bara, serta kenaikan harga batu bara yang signifikan," kata Apollonius dalam keterbukaan informasi, akhir pekan lalu. Sebagai konsekuensi dari pertumbuhan pendapatan tersebut, beban pokok pendapatan PTBA ikut membengkak dari semula Rp 6,7 triliun menjadi Rp 10 triliun. (Yetede)
Cibiran Omnibus Law Pendidikan
Jakarta- Para pegiat pendidikan hingga organisasi profesi guru menilai RUU Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas) yang disusun pemerintah tak menjawab berbagai persoalan di dunia pendidikan. Sebagian isi draft rancangannya bahkan dapat dianggap menimbulkan masalah dimasa mendatang. Ketua Dewan Pengarah Aliansi Penyelenggara Pendidikan Indonesia (APPI), Doni Koesoema Albertus, mengatakan, sejak awal, perencanaan RUU Sisdiknas lewat pembuatan naskah akademi kurang melibatkan partisipasi publik. Penyusunan draftnya oleh pemerintah juga prematur. "DPR seharusnya menolak RRU itu," kata Doni, kemarin. Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi telah mengusulkan kepada Badan Legislasi DPR agar RUU Sisdiknas masuk dalam program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas Perubahan 2022. Usulan ini disampaikan dalam rapat kerja pada Rabu, 24 Agustus lalu. (Yetede)
Sinyal Kuat Komersialisasi Kampus
Jakarta-Pegiat dan pemerhati pendidikan menganggap materi dalam RUU sistem Pendidikan Nasional tak menjawab maraknya komersialisasi pendidikan di kampus negeri. Muatan RUU Sisdiknas ini justru tetap membuka ruang komersialisasi pendidikan lewat keharusan semua perguruan tinggi negeri (PTN) berbadan hukum. Ketua Dewan Pengarah Aliansi Penyelenggara Pendidikan Indonesia (APPI), Doni Koesoema, mengatakan, rencana perubahan seluruh kampus berbentuk badan hukum atau perguruan tinggi badan hukum (PTN-BH) menjadi celah untuk mengkapitalisasi kampus dan mencari keuntungan. "Konsep PTN-BH itu artinya mereka diberi kebebasan dan otonomi dalam mengelola perguruan tinggi dikomersialkan akan sangat tinggi," kata Doni kemarin. Menurut dia, konsep PTN-BH dalam RUU Sisdiknas rentan akan penyelewengan. Contohnya, seleksi mahasiswa baru lewat jalur mandiri yang diduga kuat sudah dikomersialkan. Salah satu buktinya adalah kasus suap Rp 5 miliar kepada Rektor Universitas Negeri Lampung Karomani dalam penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri tahun akademik ini. (Yetede)
Omnibus Pendidikan Setengah Hati
Jakarta- Penyusunan Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas) lewat metode omnibus law diprediksi menuai banyak masalah. Sebab, RUU Sisdiknas itu tidak memasukkan semua undang-undang yang berhubungan dengan pendidikan dalam satu undang-undang. Dosen hukum tata negara dari Universitas Bung Hatta, Helmi Chandra, berpendapat kemungkinan besar ada ketentuan yang tumpang tindih dan berbenturan antara RUU Sisdiknas dan undang-undang lainnya yang berhubungan dengan pendidikan, di luar tiga undang-undang dalam RUU Sisdiknas. "Meskipun omnibus sudah diakomodasi dalam UU Peraturan Pembentukan Perundangan-undangan terbaru, pemerintah mesti memperhatikan betul materi muatannya agar tidak bermasalah secara formil atau materiil di kemudian hari," kata Helmi. Ia menilai, karena pemerintah hanya memasukkan tiga UU dalam RUU Sisdiknas, jumlah peraturan pelaksanaan undang-undang akan membengkak. (Yetede)









