Omnibus Pendidikan Setengah Hati
Jakarta- Penyusunan Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas) lewat metode omnibus law diprediksi menuai banyak masalah. Sebab, RUU Sisdiknas itu tidak memasukkan semua undang-undang yang berhubungan dengan pendidikan dalam satu undang-undang. Dosen hukum tata negara dari Universitas Bung Hatta, Helmi Chandra, berpendapat kemungkinan besar ada ketentuan yang tumpang tindih dan berbenturan antara RUU Sisdiknas dan undang-undang lainnya yang berhubungan dengan pendidikan, di luar tiga undang-undang dalam RUU Sisdiknas. "Meskipun omnibus sudah diakomodasi dalam UU Peraturan Pembentukan Perundangan-undangan terbaru, pemerintah mesti memperhatikan betul materi muatannya agar tidak bermasalah secara formil atau materiil di kemudian hari," kata Helmi. Ia menilai, karena pemerintah hanya memasukkan tiga UU dalam RUU Sisdiknas, jumlah peraturan pelaksanaan undang-undang akan membengkak. (Yetede)
Postingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023