;

Penaikan Royalti Batu Bara Perlu Dikaji Ulang

Yuniati Turjandini 13 Mar 2025 Investor Daily (H)

Pemerintah sebaiknya mengkaji ulang rencana penaikan royalti sektor pertambangan mineral dan batu bara. Langkah regulator menggenjot penerimaan negara harus juga memperhatikan kemampuan industri pertambangan. Alasannya, beban perusahaan tahun ini membengkak drastis seiring sejumlah revisi kebijakan, mulai dari dicabutnya subsidi biodiesel (B40), kenaikan tarif PPN menjadi 12%, maupun devisa hasil ekspor (DHE) 100% wajib disimpan selama setahun. Terbaru, penerapan harga batu bara acuan (HBA) ekspor. Pungutan royalti pertambangan mineral dan batu bara telah mengalami penyesuaian pada tahun 2022. Artinya, besaran royalti direvisi lagi dalam jangka waktu singkat atau hampir tigatahun. Begitu pula dengan penerapan DHE pada September 2023 yang diubah pada Maret 2025. Adapun HBA ekspor disosialisasikan pada pekan terakhir Februari 2025 dan mulai berlaku awal Maret 2025.

Direktur Eksekutif Indonesian Mining Association (IMA) Hendra Sinadia mengatakan, pihaknya sedang menyiapkan masukan terkait rencana pemerintah merevisi besaran royalti. Dia berharap pemerintah meninjau kembali rencana tersebut. "Kami harap dipertimbangkan lagi, baik dari sisi penerimaan dan kemampuan perusahaan diperhatikan juga. Apalagi kita dituntut investasi jangka panjang, dengan kondisi ini harus hitung ulang lagi," kata Hendra, Rabu (12/3/2025). Hendra mengungkapkan, investasi jangka panjang membutuhkan kepastian hokum. Perubahan kebijakan dalam waktu singkat mempengaruhi rencanak erja perusahaan yang sudah disusun. Contohnya, rencana kerja yang terdampak terkait investasi untuk eksplorasi. Padahal, eksplorasi merupakan kunci keberlanjutan hilirisasi pertambangan. “Kami tulang pungung hilirisasi. Tapi bagaimana mau investasi kalau kami tak tahu tahun depan apalagi kebijakan yang dibuat pemerintah,” ungkap dia. Penaikan royalti merupakan usulan Kementerian ESDM. (Yetede)


Dana Korporasi 90 Triliun Diincar BTN

Yuniati Turjandini 13 Mar 2025 Investor Daily

Sebagai upaya untuk meningkatkan komposisi dana murah di tengah tren mahalnya biaya dana, PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk (BTN) bakal segera meluncurkan layanan Bale Korpora by BTN, sebuah platform terintegrasi untuk bisnis wholesale banking yang akan memberi kemudahan dan kenyamanan bagi nasabah dalam bertransaksi perbankan untuk keperluan usaha mereka. Direktur Distribution & Institutional Funding BTN Jasmin mengatakan, layanan Bale Korpora by BTN merupakan bagian dari transformasi digital perseroan untuk menawarkan solusi terintegrasi yang dapat menyatukan berbagai layanan wholesale BTN, yang sebelumnya tersebar di platform berbeda-beda atau stand-alone platform. Pihaknya terus membidik institusi-institusi yang memiliki transaksi dalam nominal besar dan membutuhkan pengelolaan kas yang lebih baik.

"Kami berharap dapat menggenjot pendanaan dari Bale Korpora hingga Rp 90 triliun atau bertumbuh lebih dari 50% (yoy). Jumlahpengguna Bale Korpora diharapkan dapat mencapai 21.000 pada akhir tahun ini dengan jumlah pengguna yang lebih berkualitas transaksinya," imbuh Jasmin di Jakarta, Rabu (12/3/2025). Nasabah akan merasa lebih mudah dan nyaman mengelola keuangan karena hanya perlu satu kali log-in atau single sign-on melalui Bale Korpora untuk menikmati seluruh layanan wholesale BTN tanpa harus berpindah platform. “Sebelum hadírnya Bale Korpora, nasabah harus berpindah-pindah platform sehingga aktivitas transaksi akan memakan waktu dan tidak efisien bagi perusahaan atau individu yang memiliki bisnis," ujar Jasmin. (Yetede)


Dividen Rp 36,98 Triliun Dibagikan oleh BCA

Yuniati Turjandini 13 Mar 2025 Investor Daily

Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) PT BankCentral Asia Tbk (BCA) memutuskan untuk membagikan dividen tunai sebesar Rp 300 per saham untuk tahun buku 2024. Nilai tersebut meningkat 11,11% disbanding tahun sebelumnya, Rp 270 per saham. BCA dan entitas anak sepanjang tahun lalu berhasill mverap laba bersih sebesar Rp 54.84 triiun. Dari perolehan tersebut, disepakati pemegangs aham umtuk penetapan dividend payout ratio (DPR) sebesar 67.4% dari laba bersih atau senilai Rp36,98 triliun. Bank bersandi saham BBCA ini telah membayarkan dividen interim sebesar Rp 6,16 trilun atau Rp 50 per saham kepada pemegang saham pada 11 Desember 2024. Sisanya sebesar Rp 30,82 triliun setara Rp 250 per saham akan dibagikan kepada pemegang saham yang tercatat dan terdaftar pada tanggal pencatatan.

Selain itu, dari Laba bersih disisihkan untuk dana cadangan sebesar Rp 548,36 miliar untuk penambahan dana cadangan. Sehingga,dana cadangan perseroan akan menjadi sebesar Rp 4,27 triliun. Sedangkan, sisa dari laba bersih tahun buku 2024 yang tidak digunakan ditentukan penggunaannya, akan ditetapkan sebagai laba ditahan. "Tahun buku 2024 perseroan membagikan dividen tunai setara 67,4% dan pembagian dividen tunai ini telah mempertimbangkan permodalan yang kokoh, likuiditas yang memadai, pengembangan bisnis perseroan maupun entitas anak, serta investasi pada tehnologi untuk mampu bersaing pada era digital yang kompetitif saat ini,” ujar Direktur Keuangan BCA, Vera Eve Lim pada saat RUPST, Rabu (12/3). (Yetede)


Index Penjualan Riil Tumbuh 0,8% di Bulan Februari

Yuniati Turjandini 13 Mar 2025 Investor Daily

BI memperkirakan Indeks Penjualan Riil (IPR) mencapai 213,2, atau secara bulanan (montho month/mtm) tumbuh sebesar 0,8% pada Februari 2025. Kinerja penjualan eceran ditopang oleh kelompok peralatan informasi dan komunikasi, sub kelompok sandang, dan kelompok bahan bakar kendaraan bermotor yang diperkirakan mengalami kenaikan penjualan menjelang Ramadan dan persiapan Hari Besar Keagamaan Nasional (HBKN) Idulfitri. “Penjualan eceran diperkirakan tetap tumbuh pada Februari 2025, tercermin dari IPR Februari 2025 yang diperkirakan mencapai 213,2, atau secara bulanan tumbuh sebesar 0,8%," jelas Kepala Departemen Komunikasi BI, Ramdan Denny Prakoso, Rabu (12/3/2025).

Dia mengatakan, secara tahunan,kinerja penjualan eceran pada Februari2025 diperkirakan mengalami kontraks isebesar 0,5% (yoy), dipengaruhi oleh penurunan kelompok makanan, minuman, dan tembakau, di tengah peningkatan kelompok peralatan informasi dan komunikasi, sub kelompok sandang, dan kelompok bahan bakar kendaraan bermotor. Pada Januari 2025, IPR sebesar 211,5 atau secara bulanan mengalami kontraksi sebesar 4,7% (mtm) setelah tumbuh 5,9% (mtm) pada periode sebelumnya. Perkembangan ini sejalan dengan normalisasi permintaan masyarakat pasca perayaan HBKN Natal dan Tahun Baru (Nataru) yang menyebabkan kontraksi penjualan mayoritaskelompok, kecuali suku cadang dan aksesori. (Yetede)


Pemilihan Ulang Kepala Daerah

Yuniati Turjandini 13 Mar 2025 Tempo

Sepekan setelah terbitnya putusan Mahkamah Konstitusi, Pemerintah Kota Banjarbaru, Kalimantan Selatan, dan Komisi Pemilihan Umum Banjarbaru masih kelimpungan memulai persiapan pemungutan suara ulang (PSU). KPU tak bisa berbuat banyak karena pemerintah daerah setempat tak mempunyai anggaran yang cukup untuk membantu pelaksanaan pemilihan kepala daerah ulang tersebut. Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kota Banjarbaru Rizana Mirza mengatakan pemerintah daerah perlu mengetahui rencana anggaran biaya (RAB) pilkada ulang, baik dari KPU, Badan Pengawas Pemilu, Tentara Nasional Indonesia, maupun Kepolisian RI, lebih dulu.

Keempat lembaga itu terlibat dalam pelaksanaan PSU, dengan tugas dan tanggung jawab berbeda. Tapi penanggung jawab penyelenggara pemilu ulang adalah KPU Banjarbaru. RAB keempat lembaga akan diteruskan kepada tim anggaran pemerintah daerah (TPAD). "TPAD akan menggelar rapat bersama KPU, Bawaslu, dan TNI-Polri untuk menentukan besaran anggaran mereka. Lalu hasilnya dituangkan dalam perubahan naskah perjanjian hibah daerah yang dibuat sebelumnya," kata Rizana kepada Tempo, Ahad, 2 Maret 2025. (Yetede)


Pendirian Koperasi Desa Merah Putih

Yuniati Turjandini 13 Mar 2025 Tempo

Presiden Prabowo berencana membangun Koperasi Desa Merah Putih di 70.000 desa. Tak hanya mendirikan koperasi baru, pemerintah juga bakal meremajakan dan mengembangkan koperasi yang sudah ada. Rencananya, Koperasi Desa Merah Putih diluncurkan pada 12 Juli 2025, bertepatan dengan Hari Koperasi. Prabowo memutuskan pembentukan koperasi ini dalam rapat terbatas bersama sejumlah menteri di Istana Merdeka, Jakarta, Senin, 3 Maret 2025. Menteri Koperasi Budi Arie Setiadi, yang hadir dalam pertemuan tersebut, mengatakan Koperasi Desa Merah Putih bertujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa.

Salah satu peran instansi ini adalah menyerap produk pertanian, perikanan, dan hasil ternak yang ada di daerah mereka beroperasi. Koperasi ini juga dirancang membuka berbagai bisnis. Selain unit usaha simpan pinjam yang lazim dijalankan koperasi saat ini, Koperasi Desa Merah Putih bisa membuka gerai bahan pokok, gerai obat murah, apotek desa, klinik desa, fasilitas penyimpanan dengan suhu tertentu atau cold storage, serta distribusi logistik. Menurut Budi, Koperasi Desa Merah Putih juga akan menjadi penyalur bahan baku dalam program makan bergizi gratis. Koperasi Desa Merah Putih pun diperbolehkan mengelola tambang bila memang wilayahnya mempunyai area tambang.

Ketentuan tersebut diatur dalam revisi Undang-Undang Pertambangan Mineral dan Batu Bara, yang baru disahkan pada pertengahan Februari 2025. Dengan pemberdayaan di koperasi, pemerintah berharap mata rantai kemiskinan di desa bisa terputus. Jika kondisi ekonomi masyarakat lebih baik, jeratan rentenir hingga pinjaman online juga bisa terlepas. "Presiden menyampaikan Koperasi Desa Merah Putih ini untuk memutus rentenir, tengkulak, serta pinjaman online yang menjerat dan menjadi sumber kemiskinan di desa-desa," ujar Budi pada Jumat, 7 Maret 2025. (Yetede)


Modal Awal Koperasi Desa Merah Putih Dari Mana

Yuniati Turjandini 13 Mar 2025 Tempo

Setelah menggelar rapat terbatas bersama sejumlah menteri Kabinet Merah Putih, Senin, 3 Maret 2025, Presiden Prabowo memutuskan pembentukan Koperasi Desa Merah Putih. Program itu bertujuan mengatasi hambatan pertumbuhan ekonomi desa. Di antaranya rantai distribusi yang panjang, keterbatasan modal, serta dominasi middleman yang sering kali menekan harga hasil pertanian dan produk desa. Dalam satu tahun, pemerintah menargetkan pembangunan 70-80 ribu koperasi desa di seluruh Indonesia.

Menteri Koperasi, Budi Arie Setiadi, yang mengikuti rapat tersebut, mengatakan butuh anggaran Rp 210-350 triliun untuk modal awal pembangunan Koperasi Desa Merah Putih. Setiap desa, kata Budi, membutuhkan modal Rp 3-5 miliar per tahun. “Tapi itu tergantung asesmen setiap daerah,” ujarnya di kantor Kementerian Koperasi, Jakarta, Kamis, 6 Maret 2025. Ia membeberkan akan ada empat alternatif sumber utama pendanaan Koperasi Desa Merah Putih, yaitu dana desa, anggaran pendapatan dan belanja negara, anggaran pendapatan dan belanja daerah, serta pinjaman dari bank-bank yang tergabung dalam Himpunan Bank Negara (Himbara). (Yoga)


Independensi BI Jangan Dilemahkan oleh Revisi UU P2SK

Yoga 13 Mar 2025 Kompas (H)

Komisi XI DPR tengah dalam proses revisi UU No 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan atau P2SK. Proses  legislasi merupakan buntut putusan MK tentang pengelolaan Lembaga Penjamin Simpanan. Namun, ditemukan indikasi adanya usulan tambahan terkait peran Bank Indonesia. Ketua Komisi XI DPR, Mukhamad Misbakhun mengonfirmasi bahwa revisi beleid tersebut akan mengikuti putusan judicial review MK yang menyatakan bahwa Menkeu tidak dapat mengintervensi penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Tahunan (RKAT) LPS.

”Jadi revisi terbatas karena itu perintah MK, tidak ada (fokus pembahasan) yang lain,” kata Misbakhun, Rabu (12/3). Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) periode 2002-2011, Yunus Husein mengatakan, Ia diminta oleh Komisi XI untuk memberikan masukan terkait peran dan fungsi BI yang dimandatkan UU P2SK, dalam rapat dengar pendapat umum yang berlangsung Selasa (11/3). ”Dengan landasan hokum UU P2SK, BI bisa ikut burden sharing, penggelontoran likuiditas yang namanya quantitative easing, dan bisa beli surat berharga negara di pasar perdana. Itu semua sebenarnya sudah menyimpang dari UU BI yang asli (UU No 23/1999 tentang BI),” ujarnya. (Yoga)

Anggaran Komnas HAM Dikembalikan ke Awal

Yoga 13 Mar 2025 Kompas

Komisi XIII DPR, Rabu (12/3) memastikan anggaran sejumlah kegiatan di Komisi Nasional Hak Asasi Manusia dikembalikan ke awal saat anggaran belum dipangkas untuk kepentingan efisiensi. Salah satu anggaran yang dijanjikan untuk dikembalikan ke semula adalah anggaran pemajuan dan penegakan HAM. Dalam rangka efisiensi, anggaran untuk pemajuan dan penegakan HAM itu dikurangi lebih dari Rp 1,2 miliar atau 67 % pada 2025. Dalam rapat dengar pendapat di Komisi XIII DPR, Rabu, Ketua Komnas HAM, Atnike Nova Sigiro memaparkan, anggaran semula untuk agenda pemajuan dan penegakan HAM di Komnas HAM dan enam kantor sekretariat Komnas HAM yang tersebar di beberapa provinsi adalah Rp 1,8 miliar. Setelah terkena efisiensi, anggaran yang tersedia Rp 582.823.000 atau 33 % dari pagu awal.

Dampaknya, kuantitas target capaian pemajuan dan penegakan HAM berkurang. Ruang gerak penanganan kasus dugaan pelanggaran HAM berat juga kian terbatas. ”Rata-rata anggaran tersedia untuk penanganan kasus dan pemajuan hanya Rp 97,13 juta pada satu kantor provinsi,” ujar Atnike. Jumlah kasus dugaan pelanggaran HAM yang masuk hingga Maret 2025 adalah enam laporan. Sementara perkara dugaan pelanggaran HAM yang masuk mencapai 76 kasus dan penyebarluasan wawasan HAM menyasar 774 orang. Ketua Komisi XIII DPR, Willy Aditya menyebut bahwa Komisi XIII sudah berkomunikasi dengan pimpinan DPR untuk mengembalikan anggaran Komnas HAM untuk pemajuan dan penegakan HAM ke pagu awal. Sebab, tugas pokok dan fungsi Komnas HAM merepresentasikan kehadiran negara dalam memberikan perlindungan kepada korban-korban pelanggaran HAM. (Yoga)

Gugatan Agar Pidana Pengganti Sesuai Kerugian Negara

Yoga 13 Mar 2025 Kompas

Setelah diguncang kasus korupsi dengan kerugian negara hingga Rp 300 triliun, PT Timah Tbk menggugat UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi ke Mahkamah Konstitusi. BUMN itu meminta MK mengubah ketentuan mengenai pidana uang pengganti agar disesuaikan dengan nilai kerugian negara akibat korupsi, bukan harta yang dikuasai akibat rasuah, seperti yang saat ini diatur dalam UU No 31/1999. Uji materi UU Pemberantasan Tipikor itu diajukan setelah PT Timah melihat pidana uang pengganti yang dijatuhkan kepada para terdakwa kasus korupsi tata kelola timah 2015-2022 tidak sebanding dengan kerugian negara akibat korupsi itu yang mencapai Rp 271 triliun. Pengadilan tingkat pertama hanya menjatuhkan pidana uang pengganti kepada 10 terdakwa sebesar Rp 25,498 triliun.

Hal ini berarti pidana uang pengganti yang dijatuhkan pengadilan tidak cukup untuk mengembalikan kerugian negara. Putusan hakim itu sebenarnya sesuai Pasal 18 Ayat (1) Huruf b UU No 31/1999. Pasal itu mengatur, pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti jumlahnya sebanyak-banyaknya sama dengan harta benda yang diperoleh dari tindak pidana korupsi. ”Akibat penerapan Pasal 18 Ayat (1) Huruf b UU Tipikor tersebut menjadi tidak adanya keadilan dan kepastian hukum karena para terdakwa tidak dihukum untuk mengganti kerugian keuangan negara atau perekonomian negara atas kerusakan lingkungan akibat tambang timah ilegal di wilayah IUP pemohon I, yaitu Rp 271.069.688.700,” kata pemohon yang diwakilkan oleh Firdaus Dewilmar dan I Wayan Riana, Rabu (12/3). (Yoga)

Pilihan Editor