;

Jangan Cuma Jadi Pasar

Yuniati Turjandini 10 Aug 2023 Investor Daily (H)

JAKARTA,ID-Indonesia harus memetik manfaat  sebanyak mungkin dari perjanjian kemitraan Ekonomi Konprehensif Regional (Regional Comprehensive Economi Partnership/RCEP).  Jangan sampai Indonesia cuma jadi pasar negara-negara lain setelah pakta perdagangan terbesar di dunia ini di implementasikan. Jika berhasil memanfaatkan setiap peluang RCEP, Indonesia bisa meraup keuntungan berlipat ganda, baik dalam perdagangan, investasi, kemitraan ekonomi, maupun dalam percaturan geopolitik. Itu karena RCEP menawarkan berbagai fasilitas kepada negara anggota, dari mulai pengurangan atau penghapusan tarif bea masuk (BM), perluasan konektivitas ekonomi, hingga kemudahan invetasi. Agar Indonesia tidak hanya menjadi pasar negara-negara lain, pemerintah mesti mempercepat reformasi struktual guna meningkatkan daya saing produk ekspor nasional. Pemerintah juga harus melanjutkan debirokrasi  perizinan investasi untuk menarik lebih banyak investor. (Yetede)

Jokowi: Kontribusi Properti ke Perekonomian Besar Sekali

Yuniati Turjandini 10 Aug 2023 Investor Daily (H)

JAKARTA,ID-Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyebutkan bahwa kontribusi sektor real estat, properti, dan konstruksi ke perekonomian sepanjang 2018-2022 mencapai Rp2.400-2.800 triliun. Secara prosentase, sektor tersebut mengontribusi hingga 16% terhadap produk domestik bruto (PDB), lebih besar dari sektor pertanian dan perdagangan yang masing-masing mengontribusi 13,35% dan 12,85% PDB. "Itu besar sekali karena membuka banyak lapangan kerja, serta membawa efek berganda (multiflier effect) yang besar sekali bagi 185 subsektor lainnya dari pedagang bahan material, furniture, alat dapur, industri jasa dan sebagainya," ujar Jokowi saat membuka Musyarawah Nasional (Munas) Persatuan Perusahaan Rael Estat Indonesia (REI) XVII 2023 di Jakarta, Rabu (09/08/20233). Dia juga menyebutkan, perkembangan REI sangat pesat bila dibandingkan saat pertama lahir pada 1972 dengan kondisi saat ini. Dari sisi jumlah anggota, pada 1972, REI baru memiliki sebanyak 33 perusahaan, pada 2023 sudah mencapai 6.400 perusahaan. "Perkambangan anggota REI sangat pesat sekali dan isinya beragam dari pengembang besar, menengah dan kecil. Ini kemajuan besar yang dilakukan REI," ujar Jokowi.

Aturan untuk Cegah Obral Dividen, OJK Segera Rilis Aturan bagi Bank

Yuniati Turjandini 10 Aug 2023 Investor Daily (H)

JAKARTA,ID-Otoritas Jasa keuangan (OJK) dalam waktu dekat akan menerbitkan pengaturan upaya dalam  memperketat penetapan tata kelola bank umum. Salah satu aspek pengaturan tersebut adalah terkait dividen bank. Sebelumnya, OJK menilai rasio dividen bank ditebar, khusunya oleh bank-bank kelas kakap terlalu jumbo. Dikhawatirkan dengan rasio yang besar tersebut akan menguras rasio kecukupan modal (Capital adequacy ratio/CAR) bank. "OJK Berpandangan bahwa pengaturan terkait dividen bank ini perlu dilakukan sehubungan dengan fungsi pengawasan OJK, agar alokasi laba yang diperoleh  bank juga diprioritaskan  untuk memperkuat permodalan bank," jelas Pengawas Eksekutif Perbankan OJK Dian Ediana Rae dalam keterangannya, Rabu (9/8/2023). Selain itu alokasi laba juga bisa digunakan sebagai sumber dana untuk kebutuhan investasi, khususnya dalam infrastruktur dan teknologi agar mampu bersaing di era digital saat ini. "Sehingga bank memiliki kinerja yang terus meningkat dari waktu ke waktu, yang akhirnya juga berdampak pada peningkatan shareholder's value," imbuh Dian. (Yetede)

KUR Dapat Giliran Pertama Hapus Tagih

Yuniati Turjandini 10 Aug 2023 Investor Daily (H)

JAKARTA,ID-Pemerintah membuka peluang untuk melakukan penghapusan kredit macet UMKM di perbankan nasional. Penghapusan kredit macet akan diberlakukan untuk maksimal kredit Rp 500 juta, khususnya bagi debitur Kredit Usaha Rakyat (KUR). "Ini kita usulkan kredit macet UMKM  maksimal Rp 5 miliar, kita minta hapuskan. Karena ini sebagai upaya untuk memberikan kemudahan  bagi UMKM mendapatkan pinjaman dari bank." ucap Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki  di sela acara-acara KUR Award di Pos Bloc, Gedung Filateli, Jakarta pada Rabu (9/8/2023 Hal ini dilakukan agar pelaku UMKM tidak masuk dalam daftar hitam (Blaklist)  yang membuat mereka tidak bisa mengajukan kredit ke perbankan. Padahal, pelaku UMKM sering terkendala permasalahan akses pembayaran dalam menjalankan operasional usaha. Langkah stratgeis tersebut kini terus bergulir dengan  menggodok peraturan yang akan memayunginya. Regulasi tersebut akan dibuat oleh Menteri Keuangan. Sebab tidak semua kredit UMKM yang macet akan dihapus. Akan ada penilaian mendalam, macetnya itu seperti apa. tentunya, hal itu tidak berlaku bila mengandung unsur pidana  atau moral hazard. (Yetede)

Pendapatan Goto Ditaksir Naik 15%, Rugi Bersih Berkurang

Yuniati Turjandini 10 Aug 2023 Investor Daily (H)

JAKARTA,ID-PT Goto Gojek Tokopedia Tbk (GOTO) bakal merilis laporan keuangan kuartal II-2023 pada 15 Agustus 2023. Selama kuartal II-2023, pendapatan raksasa teknologi Indonesia itu diprediksi naik menjadi Rp3,8 triliun sebelumnya Rp3,3 triliun. Sejalan dengan itu, rugi bersih Goto diprediksi berkurang menjadi Rp 3,7 triliun kuartal II tahun ini dari kuartal I sebesar Rp 3,86 triliun. Selanjutnya, rugi bersih Gotot ditaksir terus menurun menjadi Rp 2,7 triliun kuartal III dan Rp 2,4 triliun kuartal IV-2023. Demikian estimasi kinerja keuangan Goto tahun 2023 dari konsensus analis  yang direkap Bloomberg, dikutip Rabu (9/8/2023).  Di sisi lain, saham GOTO babak belur dan rontok dibawah level psikologis Rp 100, kemarin, setelah bertengger diatas level tersebut sejak 28 April 2023. Bahkan, GOTO menjadi satu-satunya saham teknologi dengan penurunan paling dalam. Penurun saham Goto dipicu  kian ketatnya persaingan bisnis  e-commerce didalam negeri setelah TikTok Shop dan Shopee Live gencar memperkuat  penetrasi. (Yetede)

Salah Kaprah Pembagian Dividen Bank

Yuniati Turjandini 10 Aug 2023 Tempo

Rencana Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengatur mekanisme distribusi laba dan pembagian dividen bank merupakan langkah tepat. Selama ini, rasio pembagian dividen yang diberikan industri perbankan nasional kepada pemegang saham dianggap terlalu besar. Distribusi laba semestinya diprioritaskan guna memperkuat permodalan bank, terutama untuk pengembangan sistem digitalisasi perbankan. OJK akan menerbitkan aturan tersebut dalam waktu dekat. Lembaga ini akan mewajibkan bank membuat kebijakan pembagian dividen yang proporsional dalam rangka memperkuat tata kelola perbankan nasional yang sehat, terutama di era digital yang berkembang pesat. OJK sebagai otoritas pengawasan akan mengevaluasi kebijakan yang dibuat bank dan pelaksanaannya. Ketika pemberian dividen tidak hati-hati atau membahayakan keberlangsungan usaha sebuah bank, OJK berwenang untuk mengambil tindakan guna memastikan tindakan penguatan bank terpenuhi. Sejumlah ahli perbankan menyebutkan bahwa rasio pembayaran dividen di rentang 35-55 persen masih tergolong sehat. Adapun rasio di atas 55 persen dianggap tinggi. Contohnya PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk yang menggelontorkan dividen Rp 43,5 triliun atau 85 persen dari total laba bersih pada 2022. Ada pula PT Bank Central Asia Tbk (BCA) yang membagikan dividen tunai Rp 25,3 triliun atau 62 persen dari laba bersih. (Yetede)

Silang Sengkarut Regulasi Perikanan

Yuniati Turjandini 10 Aug 2023 Tempo

Komite II Dewan Perwakilan Daerah RI saat ini sedang menyusun Rancangan Undang-Undang Perikanan. Sampai saat ini sudah ada tiga undang-undang perikanan, yaitu Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1985 tentang Perikanan, Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan, dan Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perikanan, yang dalam pertimbangannya menyoroti pemanfaatan sumber daya ikan yang belum meningkatkan taraf hidup nelayan secara berkelanjutan dan berkeadilan.

Artinya, selama 38 tahun sejak undang-undang pertama terbit, ada yang keliru dalam pengelolaan sumber daya perikanan. Mayoritas nelayan masih miskin dan kasus stunting di wilayah pesisir masih tinggi. Komersialisasi atas nama keberlanjutan semakin marak, tapi tidak mampu meningkatkan kesejahteraan nelayan secara riil. Malah pelaku usaha perikanan semakin dibebani biaya sertifikasi yang cenderung semakin eksklusif untuk perusahaan skala besar, sedangkan usaha kecil dan menengah tersingkir.

Nilai tukar nelayan, yang selama ini menjadi indikator kesejahteraan nelayan, ternyata kurang bermanfaat, sehingga perlu dievaluasi karena tidak mencerminkan fakta yang sesungguhnya. Pelaku usaha industri perikanan juga didera berbagai kebijakan yang kontraproduktif silih berganti, sehingga kontribusi produk domestik bruto (PDB) perikanan masih sangat minim dan realisasi investasi sektor perikanan menduduki ke peringkat ke-23 terbawah dari seluruh sektor pada 2014-2022. (Yetede)

Potensi Berkurang Pendapatan Negara

Yuniati Turjandini 10 Aug 2023 Tempo

JAKARTA – Rencana Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengatur rasio pembagian dividen perbankan berpotensi mengganggu pendapatan negara. Pasalnya, selama ini Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) kerap menjadi penyumbang dividen terbesar dibanding perusahaan pelat merah lainnya. Hal itu berkontribusi signifikan pada penerimaan negara bukan pajak (PNBP) secara keseluruhan. Kepala Riset Praus Capital, Alfred Nainggolan, mengatakan rencana kebijakan itu berpotensi menggerus pendapatan negara karena, dengan adanya kebijakan tersebut, pembagian dividen tak lagi menjadi wewenang manajemen perseroan dan pemegang saham bank. "Wacana pembatasan ini jelas akan mengurangi salah satu sumber utama pendapatan negara," ucapnya kepada Tempo, kemarin.

Hingga Mei 2023, pemerintah memegang kepemilikan mayoritas pada empat bank BUMN, yaitu PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (BRI), PT Bank Mandiri (Persero) Tbk (Bank Mandiri), PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk (BNI), dan PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk (BTN). Persentase kepemilikan pada BRI sebesar 53,19 persen dengan 80,61 miliar lembar saham. Kemudian persentase kepemilikan pada Bank Mandiri sebanyak 52 persen dengan 48,53 miliar lembar saham. Pada BNI, kepemilikan saham pemerintah sebesar 60 persen dengan 11,19 miliar lembar saham. Terakhir, di BTN, pemerintah memiliki 60 persen saham atau sebanyak 8,42 miliar lembar saham. (Yetede)

Perbaikan Berdasarkan Masukan Masyarakat

Yuniati Turjandini 10 Aug 2023 Tempo

JAKARTA – Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan menjamin proses pengembangan kereta light rail transit (LRT) Jakarta-Bogor-Depok-Bekasi (Jabodebek) tidak mengusik keandalan operasinya. Pejabat Pembuat Komitmen Pembangunan Prasarana LRT Jabodebek dari Kementerian Perhubungan, Ferdian Suryo Adhi Pramono, memastikan seluruh kendala ataupun antisipasi desain sepur tanpa masinis itu sudah selesai dibahas pada masa lalu. “Seluruh data hasil produksi sudah tersampaikan dan dipertimbangkan sehingga sistem operasi dapat dinyatakan aman,” kata dia kepada Tempo, kemarin.

Saat sedang diuji jalan oleh Kementerian Perhubungan, proyek LRT Jabodebek diduga bermasalah pada tahap pengembangan sarana dan prasarananya. Wakil Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Kartika Wirjoatmodjo, dalam sebuah diskusi pada pekan lalu, mengungkapkan soal rancangan dan koordinasi yang kurang matang pada tahap awal proyek senilai Rp 32,5 triliun tersebut.

Perbedaan spesifikasi pada 31 rangkaian kereta LRT Jabodebek yang dibuat oleh PT Industri Kereta Api (Persero) alias Inka menjadi salah satu sorotan Kartika. Kondisi itu mengganggu proses pemasangan dan integrasi peranti lunak buatan PT Siemens Mobility Indonesia pada kereta ringan. Penyesuaian ulang itu bahkan memicu biaya baru yang harus ditanggung sang penyedia peranti lunak. (Yetede)

Waswas Aturan Batas Maksimum Dividen Bank

Hairul Rizal 10 Aug 2023 Kontan (H)

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bakal mengatur pembagian dividen bank. OJK berharap langkah ini akan membuat pembagian dividen lebih transparan. Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae menekankan, OJK tak akan mengatur secara spesifik persentase besaran rasio pembayaran dividen. OJK akan mewajibkan bank mengkomunikasikan kebijakan pembagian dividen kepada pemegang sahamnya. Kebijakan ini harus memuat pertimbangan bank dalam menetapkan besaran dividen secara proporsional, antara kepentingan bank dan pemegang saham, serta memuat mekanisme persetujuan dan kewenangan yang diperlukan. OJK menilai pengaturan dividen penting dibuat agar alokasi laba juga diprioritaskan memperkuat permodalan, sebagai sumber investasi dalam pengembangan infrastruktur dan teknologi bank. Pengamat Perbankan dan Pasar Modal Universitas Indonesia Budi Frensidy menilai, wajar OJK mengatur batasan dividen bank jika memang bank tersebut belum memenuhi ketentuan modal minimum atau ada masalah permodalan. Tapi bagi bank yang modalnya sudah kuat dan konsisten meningkatkan laba, tidak perlu ada batas maksimal pembagian dividen. Senior Investment Information Mirae Asset Sekuritas Nafan Aji Gusta menyebut, dividen besar merupakan pemanis bagi investor selama ini. Faktor ini jadi salah satu pendorong investor melakukan akumulasi beli terhadap saham perbankan. Jadi, pembatasan dividen bisa mengurangi daya tarik saham bank. Direktur Keuangan BNI Novita Widya Anggraini mendukung kebijakan OJK tersebut. Ia menyebut, keputusan BNI menaikkan payout ratio dividen tahun buku 2022 jadi 40% didorong kinerja yang kian solid.

Pilihan Editor