Akselerasi Transisi Energi Biofuel
Bukit Asam Mulai Operasikan PLTU Senilai Rp26,5 Triiun
Waspada, Enam Perusahaan Fintech Bermodal Cekak
Ancaman El Nino pada Satwa Liar
Jimly Sebut Dugaan Pelanggaran Etik Terbukti
Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) telah
menuntaskan pemeriksaan dugaan pelanggaran etik terkait putusan perkara uji
materi No 90/PUU-XXI/2023 tentang ketentuan syarat usia minimal calon presiden
dan wakil presiden di UU Pemilu. Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie menyatakan,
dugaan pelanggaran etik tersebut terbukti, saat ditanya wartawan seusai
memeriksa pelapor dari Persatuan Advokat Demokrasi Indonesia dan advokat Zico
Leonard Djagardo, Jumat (3/11) di Gedung MK, Jakarta. Saat itu, wartawan bertanya
kepada Jimly, ”Prof, artinya yang banyak dipermasalahkan ini terbukti
bersalah?” Jimly menjawab, ”Iyalah.” MKMK menerima 21 laporan dugaan
pelanggaran etik terkait putusan perkara uji materi No 90. Ketua MK Anwar Usman
paling banyak dilaporkan, antara lain karena dugaan adanya konflik kepentingan.
MKMK akan menggelar rapat pleno untuk membuat rancangan
putusan mulai Senin (6/11). Selanjutnya, putusan akan dibacakan Selasa (7/11).
Jimly mengatakan, pemeriksaan dugaan pelanggaran etik hakim konstitusi, dengan
laporan terbanyak terhadap Anwar Usman, bukan kasus yang sulit. MKMK juga sudah
mempunyai sejumlah bukti, keterangan ahli, rekaman kamera pemantau (CCTV), dan
para saksi. Menurut Jimly, MKMK sudah membuat kesimpulan dari hasil pemeriksaan
seluruh laporan dugaan pelanggaran etik hakim konstitusi. Kesimpulan itu
dihasilkan setelah menggelar rapat bersama Wahiduddin Adams dan Bintan R
Saragih selaku anggota MKMK. ”Selanjutnya, tinggal membuat rumusan hingga
menjadi putusan dengan pertimbangan yang mudah-mudahan bisa menjawab semua
isu,” katanya. (Yoga)
Sumber Dana Kampanye Tunjukkan Komitmen Iklim
Sejumlah kelompok masyarakat sipil menuntut ketiga pasangan
bakal calon presiden dan wakil presiden untuk mendeklarasikan komitmen mereka
pada aksi nyata penanganan krisis iklim dan transisi energi. Salah satu caranya
dengan berani transparan membuka aliran dana kampanye mereka kepada publik. Koordinator
Climate Rangers Jakarta Ginanjar Ariyasuta mengatakan, visi dan misi ketiga
pasangan bakal capres dan cawapres memang sudah mencantumkan beberapa rencana
penanganan krisis iklim. Akan tetapi, orang-orang di sekelilingnya, seperti tim
pemenangan, relawan, dan lain-lain, di balik ketiganya masih terafiliasi dengan
perusahaan energi kotor.
”Komitmen masing-masing pasangan calon masih belum serius
dalam penanganan krisis iklim. Ketidakpastian penanganan krisis iklim dan
transisi energi semakin kuat menjelang Pemilihan Presiden 2024 ini,” kata
Ginanjar saat berunjuk rasa di Kantor KPU, Jakarta, Jumat (3/11). Dalam unjuk
rasa itu, puluhan orang dari berbagai lembaga swadaya masyarakat yang tergabung
dalam gerakan ”Power Up” ini berjalan kaki dari Kantor YLBHI menuju ke Kantor
KPU. Sepanjang jalan mereka bernyanyi, berorasi, dan menyuarakan dampak krisis
iklim yang semakin memburuk. Mereka mendesak KPU agar transparan membuka semua
aliran dana kampanye dari ketiga pasangan calon kepada masyarakat calon
pemilih. Setiap pasangan calon yang masih menerima dana dari perorangan, kelompok,
perusahaan, dan atau badan nonpemerintah yang terafiliasi dengan industri energi
kotor dianggap tidak berkomitmen menyelamatkan bumi. (Yoga)
BURSA CPO, Biaya Tambahan Bikin Pengusaha Enggan Masuk
Pelaku usaha pengolah kelapa sawit menilai Bursa Berjangka
Penyelenggara Pasar Fisik Minyak Sawit Mentah atau Bursa CPO yang sudah
diresmikan belum menarik. Mereka menantikan insentif dari pemerintah agar makin
banyak pengusaha berpartisipasi dalam bursa tersebut. Ketua Gabungan Pengusaha Kelapa
Sawit Indonesia (Gapki) Eddy Martono mengatakan, salah satu alasan yang membuat
pelaku usaha masih enggan masuk ke bursa adalah adanya biaya-biaya tambahan di
luar transaksi perdagangan itu sendiri. Sebut saja biaya anggota bursa sekitar
Rp 60 juta per tahun. Kemudian, biaya jaminan transaksi senilai Rp 32 juta.
”Sekarang untuk lokal, kan, transaksinya B to B (bisnis ke bisnis)
tidak terkena biaya apa pun. Kalau di bursa, kan, ada biaya member dan biaya
transaksi. Ini yang perlu dipikirkan bagaimana supaya penjual dan pembeli
tertarik masuk bursa,” kata Eddy, Jumat (3/11). Jika biaya itu tidak bisa
dihindari, ia meminta pemerintah agar memikirkan skema insentif sehingga
mengurangi beban modal pelaku usaha. Aspirasi ini sudah disampaikan kepada
pemerintah, tetapi belum jelas hingga saat ini. ”Memang, harus ada daya tarik
agar penjual dan pembeli bersedia transaksi di bursa. Informasinya akan
diberikan insentif. Nah, insentifnya seperti apa, belum jelas,” ujar Eddy. (Yoga)
Ekspor Udang RI Hadapi Tuduhan Dumping AS
Ekspor produk udang Indonesia terkena tuduhan praktik dumping
dan praktik subsidi di pasar AS. Hal itu dinilai perlu segera disikapi agar
perdagangan komoditas unggulan perikanan itu tidak terganjal di negara tujuan
utama ekspor. Dumping merupakan sistem penjualan barang di luar negeri dengan harga
lebih murah. Tuduhan dumping dilayangkan Asosiasi Pengolah Udang Amerika (ASPA)
melalui petisi pada Oktober 2023. ASPA juga menyebut program subsidi Pemerintah
Ekuador, India, Indonesia, dan Vietnam memberikan manfaat bagi produsen dan
pengolah udang, termasuk subsidi pinjaman, pajak, hibah, dan kredit ekspor. Terkait tuduhan itu, ASPA mengajukan petisi
pengenaan bea masuk antidumping atas impor udang dari eksportir yang didapati
melakukan praktik dumping serta bea masuk imbalan (CVD) untuk mengimbangi
subsidi atas seluruh ekspor udang dari Ekuador, India, Indonesia, dan Vietnam.
Petisi tersebut diajukan ke Departemen Perdagangan AS (DOC)
dan Komisi Perdagangan Internasional AS. Ketua Gabungan Pengusaha Makanan
Ternak (GPMT) Deny Mulyono, di Jakarta, Jumat (3/11) mengemukakan, dua tuduhan yang
diperkarakan, yaitu praktik dumping dan subsidi, tengah direspons melalui koordinasi
yang melibatkan Kemendag, KKP, asosiasi-asosiasi pelaku usaha perikanan, serta pengacara.
Deny mengemukakan, AS merupakan negara tujuan utama ekspor udang Indonesia.
Oleh karena itu, pemerintah dan semua pemangku kepentingan terkait harus solid
dalam membuktikan bahwa tuduhan petisi
tersebut tidak tepat. Jika upaya diplomasi gagal, bea masuk tambahan yang dike-
nakan pasar AS bakal menghancurkan daya saing ekspor udang Indonesia. (Yoga)
Kesepakatan ”Pensiun Dini” PLTU Diupayakan Tahun Ini
Pemerintah Indonesia mengupayakan setidaknya satu transaksi
pengakhiran lebih dini operasi PLTU terjadi tahun ini. Sekretariat Just Energy
Transition Partnership atau JETP memastikan bahwa kesepakatan yang diupayakan
tersebut adalah PLTU Cirebon-1 dengan kapasitas 660 megawatt. Menurut data
Kementerian ESDM, berdasarkan kajian bersama para pemangku kepentingan, ada 15
PLTU yang bisa dipercepat masa operasinya dengan total kapasitas 4,8 gigawatt
(GW). Kementerian ESDM juga tengah menyusun regulasi terkait peta jalan
pengakhiran dini operasi PLTU batubara tersebut.
Menteri ESDM Arifin Tasrif di Jakarta, Jumat (3/11)
mengatakan, dalam waktu dekat pihaknya akan fokus pada satu PLTU lewat komitmen
pendanaan JETP. ”Paling tidak ada satu yang bisa maju (deal). Memang, kami
siapkan 4,8 GW, tetapi paling tidak ada satu, 600 megawatt (MW) terlebih dahulu,”
ujarnya. Ia menambahkan, ke depan, perlu ada penelitian untuk membuka
peluang-peluang lainnya dalam pengakhiran dini operasi PLTU dengan skema kerja
sama yang saling menguntungkan. Berbagai persiapan pun perlu dimatangkan. (Yoga)









