Waspadai Jerat Investasi Bodong dan Pinjaman Daring Ilegal
OJK bersama semua anggota Satgas Pemberantasan Aktivitas
Keuangan Ilegal dari 12 kementerian / lembaga terus meningkatkan koordinasi
dalam penanganan investasi bodong dan pinjaman daring ilegal. Sejak 1 Januari
hingga 27 Oktober 2023, Satgas telah menghentikan 1.484 entitas keuangan ilegal
yang terdiri dari 18 entitas investasi ilegal dan 1.466 entitas pinjaman daring
ilegal. Satgas juga memblokir 53 nomor telepon, 309 akun Whatsapp, dan 47
rekening bank. Tujuan berinvestasi tentu untuk mendapatkan imbal hasil.
Iming-iming mendapat imbal hasil tinggi dengan dana sedikit dan risiko kecil
menjadi modus pelaku. Namun, alih-alih untung, malah buntunglah yang diperoleh.
Di pinjaman daring ilegal. Kemudahan pencairan dana dengan
syarat yang relatif mudah tidak serta-merta menjamin cerita manis ketika korban
gagal mengembalikan dana tepat waktu. Penagih utang (debt collector/DC)
pinjaman daring ilegal akan mulai meneror korban, bahkan ke semua kontak di
gawai korban, menyebarkan data pribadi, dan mempermalukan korban. Banyak korban
pinjaman daring ilegal bercerita bahwa jumlah dana yang dicairkan dan waktu
pengembalian tidak sesuai kesepakatan.
Tips Hindari Investasi Bodong : 1. Ingat prinsip 2L Ingat
untuk menerapkan prinsip 2L (legal dan logis) ketika berinvestasi. Legal
artinya perusahaan dan produk investasi yang ditawarkan berizin. Logis artinya
keuntungan yang ditawarkan masuk akal dan wajar. 2. Kenali ciri-ciri investasi
bodong, yang biasanya menawarkan bonus jika berhasil mendapatkan anggota baru. Perusahaan
investasi bodong juga menawarkan produk investasi melalui media sosial yang
terkadang menggunakan foto tokoh publik serta informasi terkait proses bisnis
investasi yang dilakukan tidak jelas.
Tips Hindari Pinjaman Daring Ilegal : 1. Cek legalitas pinjaman
daring dan gunakan aplikasi resmi. 2. Jaga kerahasiaan data pribadi, dengan
menghindari mengunduh tautan atau aplikasi dari sumber yang tidak dikenal,
mengunggah KTP atau data pribadi di media sosial. 3. Gunakan jaringan pribadi
ketika bertransaksi, dan hindari penggunaan jaringan publik. 4. Fintech lending
yang berizin OJK hanya diizinkan untuk mengakses camera, microphone, dan
location (camilan), jika diminta akses lain, seperti galeri dan kontak, pinjaman
daring tersebut ilegal. 5. Hapus SMS tawaran pinjaman daring, Fintech lending
resmi yang berizin OJK tidak diperbolehkan menawarkan pinjaman melalui saluran
komunikasi pribadi, baik SMS maupun pesan instan pribadi lain, tanpa
persetujuan konsumen. 6. Lapor ke polisi Jika telah menjadi korban pinjaman
daring ilegal dan menerima penagihan tidak beretika dari DC. (Yoga)
SOAL PENANGKAPAN IKAN TERUKUR, SULUT MENANTI PERAN AKTIF KEMENTERIAN
Sebagai ASN di daerah, Tienneke Adam mengerti bahwa sesuatu yang ditetapkan pemerintah pusat tidak dapat dibatalkan pemda. Meski terbersit enggan, ia tetap mendukung kebijakan penangkapan ikan terukur yang telah diwacanakan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) sejak tahun 2021. ”Kebijakan PIT (penangkapan ikan terukur) ini bukan jelek. Bagus,” kata Kadis Kelautan dan Perikanan (DKP) Sulut itu, Rabu (1/11). Enam bulan lalu, ratusan nelayan di Bitung berunjuk rasa menolak kebijakan tersebut. Bitung merupakan kota perikanan strategis yang berada 50 km di timur Manado. ”Semua (nelayan) menolak. Kalau ditanya, enggak ada yang setuju,” tambahTienneke. Kondisi itu menunjukkan kontrasnya kepentingan di atas dan sikap di akar rumput.
Tienneke menyatakan hingga kini mayoritas nelayan di Sulut belum siap. Padahal, kebijakan itu akan berlaku pada 2024, dimana lautan Republik Indonesia yang dibagi menjadi 11 Wilayah Pengelolaan Perikanan (WPP) dibagi lagi menjadi enam zona, dengan kuota bobot ikan yang boleh ditangkap selama setahun, termasuk dalam skala besar di empat zona industri. Dengan produksi perikanan tangkap yang hampir mencapai 300.000 ton per tahun, Sulut akan diapit dua zona, yakni Zona 02 dan 03. Menurut perhitungan KKP pada 2022, kuota tangkapan di Zona 02 adalah 738.000 ton per tahun senilai Rp 15,8 triliun, sementara Zona 03 sebanyak 2,26 juta ton per tahun atau senilai Rp 46,12 triliun.
Pada November 2021, Menteri KP, Sakti Wahyu Trenggono berkunjung ke Bitung untuk apel kesiapan pasukan Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP). Di sela-sela acara, ia menyinggung wacana penangkapan ikan terukur di depan para wartawan. Meski mayoritas nelayan belum siap, lanjut dia, kebijakan penangkapan ikan terukur tidak bisa ditunda. Namun, ia minta kebijakan itu diberlakukan hanya kepada kapal-kapal dengan surat izin penangkapan ikan (SIPI) yang diterbitkan pemerintah pusat. Artinya, hanya kapal-kapal berukuran di atas 30 gros ton (GT) dengan wilayah penangkapan Jalur III atau di atas 12 mil dari garis pantai yang sebaiknya diwajibkan mematuhi ketentuan kebijakan penangkapan itu. Untuk kapal-kapal yang lebih kecil, Tienneke menyebut, butuh sosialisasi dan persiapan lebih panjang, mulai dari infrastruktur sampai petugas di lapangan. (Yoga)
Menjaga Masa Depan Nilai Kebaikan IKN
Lengkingan suara penyanyi
Trie Utami melantunkan lagu ”Leleng” memecah kesepian di kawasan glamping IKN,
Kaltim, Kamis (2/11). Diiringi kelompok musik Kua Etnika, nuansa rindu dari Kalimantan
dalam lagu tersebut coba disampaikan di hadapan Presiden Jokowu dan peserta Kompas100
CEO Forum Powered By PLN. Semuanya bagai selaras dengan asa banyak pihak agar Nusantara
yang modern tetap menjaga nilai-nilai kebaikan. ”Semoga infrastruktur yang ada
di sini bisa selaras dengan budaya yang terus terjaga. Lebih dari sekadar kesejahteraan
ekonomi, tapi muncul juga kesejahteraan budaya di kawasan ini,” kata Trie
seusai mendapat apresiasi langsung dari Presiden atas penampilannya, siang itu.
Harapan tidak hanya diutarakan Trie. Dalam kesempatan bertanya, Vice CEO PT Pan
Brothers Tbk Anne Patricia Sutanto juga menaruh asa besar. Ia ingin pembangunan
IKN tidak terburu-buru. Upaya membangun SDM, penegakan hukum, kepastian hukum,
dan reformasi hukum diharapkan bergulir bersamaan.
Kepala Otorita IKN
Bambang Susantono mengatakan, ibu kota baru dirancang bukan hanya sebagai kota
biasa. Kota ini dirancang untuk mewujudkan konsep kota hutan, kota yang asyik
ditinggali, ramah anak, aman bagi perempuan, peduli masyarakat adat, dan kota
yang bisa tumbuh bersama teknologi. Harapannya, IKN kelak bisa menarik banyak
orang untuk datang, termasuk pelaku usaha. Presdir PT Infra Solusi Indonesia
Agus Setiono menyebut IKN sebagai proyek out of the box dan luar biasa. ”Karena
kita akan punya ibu kota negara yang hijau (green), kemudian juga dengan konsep
yang memberikan solusi total (total solution). Jadi, saya berharap (pemindahan)
bisa dilakukan tahun depan dan sukses selalu,” katanya. Sebagai perusahaan yang
bergerak di bidang konektivitas dan infrastruktur digital, Agus berharap
perusahaannya bisa ikut berkontribusi dalam pembangunan IKN. (Yoga)
Biaya Manfaat JKN Naik Rp 30 Triliun
Defisit dana program
Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) berpotensi kembali
terjadi. Potensi defisit ini seiring dengan semakin banyaknya peserta yang
memanfaatkan layanan dalam program tersebut. Inovasi pembiayaan perlu segera
disiapkan untuk menekan besaran defisit. Koordinator Advokasi BPJS Watch
Timboel Siregar menuturkan, manfaat yang ditanggung dalam program JKN-KIS makin
luas. Tarif Indonesian-Case Based Groups (INA-CBGs) dan kapitasi dalam layanan
yang ditanggung dalam program itu meningkat. Hal itu bisa berdampak pada
kondisi keuangan yang dikelola.
”Mekanisme pembiayaan perlu
disiapkan. Jika tidak, potensi defisit bisa kembali terjadi pada 2025,” kata
Timboel saat dihubungi, Kamis (2/11). Tarif INA CBGs merupakan tarif yang BPJS
Kesehatan kepada rumah sakit dengan sistem paket berdasarkan jenis penyakit. Adapun
dana kapitasi adalah pembayaran yang dibayarkan BPJS Kesehatan kepada fasilitas
kesehatan tingkat pertama berdasarkan jumlah peserta. Timboel mengatakan, sejumlah
mekanisme bisa dilakukan untuk menekan besaran defisit yang terjadi dalam
program JKN-KIS. Mekanisme pertama adalah menaikkan tarif iuran peserta. Selain
melalui kenaikan tariff iuran, mekanisme berikutnya bisa dilakukan dengan potensi
urun biaya (cost sharing).
Dirut BPJS Kesehatan Ali
Ghufron Mukti, mengutarakan, beban biaya manfaat jaminan layanan kesehatan yang
dibayarkan BPJS Kesehatan terus meningkat. ”Pada 2023 ini diproyeksi terjadi
kenaikan lagi menjadi Rp 147-Rp 148 triliun. Jadi, ada kenaikan sekitar Rp 30
triliun. Kenaikan ini terjadi, selain karena kenaikan tarif INA-CBGs dan
kapitasi serta biaya Covid-19, lebih banyak karena utilisasi masyarakat yang
meningkat,” tutur Ali, dalam Lokakarya Media BPJS Kesehatan di Martapura, Kalsel,
Rabu (1/11). (Yoga)
Sanksi Rp 25 Miliar bagi Perusahaan Penyebab Karhutla Segera Dieksekusi
Kementerian Lingkungan
Hidup dan Kehutanan (KLHK) akan segera mengeksekusi putusan peninjauan kembali
tersangka kasus kebakaran hutan dan lahan dari PT KU sebesar Rp 25 miliar. Ini
merupakan kasus gugatan yang dilayangkan KLHK atas kejadian kebakaran hutan dan
lahan (karhutla) pada 2015 di lokasi konsesi PT KU di Jambi. Eksekusi ini
dilakukan setelah majelis hakim Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan
peninjauan kembali (PK) dari PT KU pada 30 Oktober 2023. Majelis hakim kemudian
menghukum PT KU dengan denda Rp 25,5 miliar yang terdiri dari ganti rugi materiil
sebesar Rp 15,7 miliar dan tindakan pemulihan lingkungan senilai Rp 9,7 miliar.
Dirjen Penegakan Hukum
KLHK Rasio Ridho Sani menyampaikan, putusan PK ini telah menguatkan putusan
kasasi, putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, dan putusan PN Jaksel yang telah
berpihak pada lingkungan hidup. Ketiga putusan pengadilan tersebut juga telah
inkrah atau berkekuatan hukum tetap. ”Komitmen KLHK untuk menghentikan karhutla
dan mengembalikan kerugian lingkungan hidup (negara) serta memulihkan
lingkungan hidup yang rusak akibat karhutla di areal perkebunan kelapa sawit milik
PT KU tidak berhenti,” tutur Rasio melalui keterangan tertulis, Kamis (2/11). Menurut
Rasio, penolakan permohonan PK oleh MA memberi pembelajaran kepada setiap
penanggung jawab usaha atau kegiatan untuk tidak melakukan pembakaran lahan.
Mereka juga tidak boleh membiarkan terjadinya kebakaran lahan di lokasi usaha atau
kegiatannya dengan tetap menerapkan prinsip kehati-hatian. (Yoga)
Kepastian Hukum demi Stabilitas Bisnis
Kepastian hukum masih
menjadi momok bagi dunia usaha dalam melakukan ekspansi ataupun menggenjot
investasi. Padahal, stabilitas dunia usaha di dalam negeri merupakan ”suplemen”
untuk memperkuat daya tahan ekonomi nasional dari tren pelemahan ekonomi
global. Vice CEO PT Pan Brothers Tbk Anne Patricia Sutanto mengungkapkan, pada
dasarnya pengusaha bersemangat mengembangkan usaha di Indonesia. Namun, masih
ada kendala, terutama di sisi kepastian hukum yang harus terus dibenahi untuk
mendorong investasi.
”Untuk menuju Indonesia emas,
selain pengembangan infrastruktur dan SDM, dunia usaha juga perlu kepastian
hukum,” ujar Anne dalam dialog bersama Presiden yang menjadi acara puncak
Kompas100 CEO Forum Powered by PLN di kawasan glamping IKN, Penajam Paser
Utara, Kaltim, Kamis (2/11). ”Karena semua yang dunia usaha butuh kepastian
hukum. Jangan sampai pengusaha yang niatnya berusaha terseret masalah hukum,”
lanjutnya. (Yoga)
Tiktok Melarang Penggalangan Dana Kampanye lewat Aplikasi
Platform media sosial
Tiktok menekankan, iklan politik, termasuk iklan berbayar ataupun kreator, yang
dibayar untuk membuat konten dengan elemen merek politik dilarang di platform
tersebut. Penggalangan dana kampanye dalam platform juga dianggap sama seperti
iklan politik sehingga dilarang. Semua kebijakan tersebut dilakukan karena
Tiktok ingin menegakkan tujuan awal platform didirikan. Perusahaan menyatakan,
tujuan menciptakan platform Tiktok sebagai tempat menyatukan semua orang. Selain
kebijakan iklan politik, Tiktok juga akan menonaktifkan akses ke fitur iklan
politik yang teridentifikasi sebagai akun milik pemerintah, politikus, atau
partai politik
Public Policy and
Government Relations TikTok Indonesia, Faris Mufid, dalam acara temu media di
kantor TikTok di Singapura, Kamis (2/11) menyebutkan, setidaknya ada 13
kategori yang dianggap sebagai akun pemerintah, politikus, dan partai politik
(GPPPA) itu. Misalnya, kategori juru bicara resmi, anggota staf senior, atau
pimpinan eksekutif di sebuah partai politik. Lalu, kategori calon pejabat dan
pejabat terpilih di tingkat negara bagian/provinsi dan lokal sebagaimana
ditentukan kebijakan publik regional. Selanjutnya, kategori mantan pemimpin
negara bagian/ketua pemerintahan. Ada pula kategori entitas yang dikelola
pemerintah nasional/federal, seperti badan/kementerian/kantor.
”Kami juga melarang
mereka melakukan promosi mandiri. Akun GPPPA juga tertutup untuk fitur gift,”
ujar Faris. Terkait iklan kementerian, Faris menjelaskan bahwa Tiktok masih
membolehkan ada di platform sepanjang itu bersifat layanan publik. Pada waktu pandemi
Covid-19, Tiktok mendedikasikan informasi berhubungan dengan layanan public terkait
penanganan pandemi. Apabila pemengaruh dan pendengung tertentu ingin pasang
iklan politik, Tiktok juga akan melarangnya. Akan tetapi, jika pemengaruh dan
pendengung tertentu membuat konten dengan tema politik, itu masih diperbolehkan
sepanjang tidak melanggar Panduan Komunitas Tiktok. (Yoga)
Ambisi Dubai Menjadi Pusat Bisnis Global 10 Tahun ke Depan
Pemerintah Uni Emirat Arab
(UEA) berambisi menjadikan Dubai sebagai pusat bisnis global untuk sektor perdagangan,
logistik, pariwisata, dan keuangan. Dubai siap bersaing dengan kota-kota dunia lainnya,
seperti Tokyo, New York, London, dan Singapura, memanfaatkan berbagai potensi
yang dimilikinya. Hal tersebut mengemuka dalam Dubai Business Forum (DBF) 2023.
Kegiatan ini digelar kamar dagang Dubai (Dubai Chambers) di Madinat Jumeirah,
Dubai, pada 1-2 November 2023. DBF tahun ini bertema ”Shifting Economic Power:
Dubai and the Future of Global Trade” dan diikuti 2.000 peserta dari Asia,
Afrika, Eropa, dan AS.
Wapres dan PM UEA yang juga
Emir Dubai Sheikh Mohammed bin Rashid Al Maktoum pada Januari 2023 meluncurkan
Agenda Ekonomi Dubai yang dikenal dengan ”D33”. Selain menjadi kota global
dunia, target D33 dalam 10 tahun mendatang adalah melipatgandakan nilai perdagangan
luar negeri menjadi 25,6 triliun dirham, dan menambahkan 400 kota sebagai mitra
perdagangan. Tahun 2033 dipilih untuk menandai 200 tahun berdirinya Dubai. Pada
tahun 2033, Dubai diharapkan sudah menyelesaikan agenda ekonominya dan
memosisikan diri sebagai pusat bisnis global paling penting. (Yoga)









