Pengenaan Sanksi DHE Tidak Akan Ganggu Kinerja Eksportir
JAKARTA,ID-Pemerintah terus mendorong eksportir untuk menyimpan Devisa Hasil Ekspor (DHE) Sumber Daya Alam (SDA) di perbankan dalam negeri. Dalam hal ini, investor yang belum menempatkan dana mereka di bank dalam negeri akan dikenakan sanksi. Namun pengenaan sanksi diupayakan tidak menggangu kinerja eksportir. Implementasi kebijakan DHE SDA dilakukan berdasarkan Peraturan, Pengelolaan, dan/atau Pengolahan Sumber Daya Alam. Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono Moegiarso mengatakan, pengenaan sanksi akan tetap dilaksanakan sesuai PP nomor 36 Tahun 2023 namun pemerintah berupaya untuk membangun sistem informasi yang terintegrasi, sehingga pembukaan blokir dapat dilakukan secara otomatis ketika eksportir telah menyelesaikan kewajibannya. "Hal ini dilakukan dalam rangka agar pengenaan sanski ketentuan DHE SDA tidak menghambat kegiatan ekspor pelaku usaha," ucap Susiwijono kepada Investor Daily. (Yetede)
Postingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023