Kehadiran Negara ditunggu Perempuan Korban Pinjol
Praktik rentenir dalam bentuk pinjaman daring atau pinjaman online (pinjol) kian mengkhawatirkan dan mengancam masyarakat kelompok rentan, terutama perempuan. Pemerintah harus menghentikan praktik itu agar tak semakin banyak korban yang jatuh. Komnas Perempuan dan organisasi masyarakat sipil meminta negara hadir melindungi perempuan korban dan memutus lingkaran kekerasan yang dialami para perempuan yang terjerat utang berlipat-lipat akibat skema bunga-berbunga yang diterapkan pengelola akun pinjol.
”Komnas Perempuan mendesak agar negara tidak melakukan pengabaian terhadap perempuan korban pinjol yang mengalami kekerasan berlapis dan pelanggaran HAM berupa perlakuan yang kejam, tidak manusiawi, dan merendahkan martabat manusia,” ujar Sondang Frishka Simanjuntak, komisioner Komnas Perempuan, Senin (28/4) di Jakarta. Saat ini, ribuan perempuan menjadi korban pinjol. Mereka mengalami berbagai kekerasan, gangguan kesehatan dan mental, bahkan ada yang memilih jalan mengakhiri hidup (Kompas, 28/4/2025). Pinjol terlihat seperti memberikan pertolongan darurat. Namun, pada akhirnya hal itu justru menjerumuskan peminjamnya dalam lautan utang yang tak berujung.
Perempuan bisa dengan mudah menjadi korban pinjol karena persyaratan meminjam dan aksesnya amat mudah jika proses pinjaman di bank umumnya. Cukup dengan nomor telepon, KTP dan foto diri (swafoto), peminjam di pinjol bisa langsung menerima dana. ”Negara harus hadir untuk memenuhi hak korban atas penanganan, pemulihan, dan jaminan ketidakberulangan,” kata Sondang. Karena lemahnya perlindungan negara, pinjol justru lebih sering menjadijebakanjerat utang, eksploitasi, tipu daya dengan memanfaatkan kerentanan kelompok miskin dan perempuan, serta menghasilkan kejahatan baru atau kejahatan lanjutan dan berlapis. (Yoga)
SMK ditantang Menghasilkan Tenaga Kerja Pemasaran Berkompeten
Kebutuhan tenaga kerja bidang pemasaran dan penjualan atau sales di Indonesia masih tinggi. Hal ini menjadi tantangan sekolah menengah kejuruan atau SMK untuk menghasilkan tenaga kerja yang berkompeten di bidang itu. Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu’ti mengutarakan, hampir semua ektor membutuhkan tenaga kerja pemasaran untuk membangun branding atau pencitraan perusahaan, katanya saat meluncurkan program Gerakan 1.000 Siswa SMK Sales Naik Kelas di kantor Kemendikdasmen, Jakarta, Senin (28/4). ”Tantangan kita saat ini adalah bagaimana mengangkat jurusan marketing (pemasaran) ini agar lebih bisa menghasilkan lulusan yang siap memenuhi kebutuhan dunia usaha yang makin bervariasi dengan pasar yang berbeda-beda,” ujarnya.
Menurut Mu’ti, gerakan itu tidak hanya fokus pada peningkatan keterampilan individu. Gerakan ini juga merupakan program strategis dalam meningkatkan kualitas kolaborasi antara pemerintah, industri, dan sekolah. ”Kami ingin siswa atau lulusan SMK pemasaran bisa naik kelas. Mereka bisa memiliki kompetensi dan skill (keterampilan) serta personality (kepribadian) sebagai marketers (pemasar) yang tidak hanya bisa diterima di dunia industri, tapi juga bisa memajukan perusahaan tempat mereka bekerja,” ujarnya. Maka, kurikulum SMK mesti bisa menyasar kebutuhan tersebut. Kerja sama dengan dunia usaha dan industri perlu diperkuat. Dengan begitu, siswa tak cuma mendapat bekal pembelajaran di sekolah, tetapi juga pengalaman praktik sebelum mereka masuk ke dunia kerja. (Yoga)
BPI Danantara Akan jadi Penggerak Investasi
Hastag 'Trump Tunduk Sebelum Tarung' di Media Sosial
Di Tengah Kondisi Sulit BNI Jaga laju Pertumbuhan
Geliat Mesin Pertumbuhan Kian Melemah
Pigai: Revisi UU Ormas Positif untuk Kemajuan Demokrasi di Indonesia
Menteri Hak Azasi Manusia (HAM) Natalius Pigai menyoroti adanya aktivitas ormas tertentu yang meresahkan masyarakat. Karena itu, wacana untuk merevisi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan (UU Ormas) yang dicanangkan Pemerintah perlu dilihat dalam konteks positif demi kemajuan demokrasi di Indonesia. "Menurut saya, adanya wacana revisi UU Ormas ini perlu dilihat dari sisi positif sebagai upaya untuk memajukan demokrasi di Indonesia, jangan dari sudut negatifnya." kata Pigai. Menurut dia, perlu digunakan pendekatan pengaturan alih-alih pembatasan untuk mengatasi masalah itu. "Prinsipnya yang penting tidak boleh ada pembatasan (union busting). Namun, memang perlu diatur agar ormas ini profesioal dan berkualitas," kata dia. Di sisi lain, Pigai menilai Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan atas UU Nomor 17 tahun 2013 tentang Ormas ketika itu dibentuk secara subjektif sehingga dinilai memengaruhi indeks demokrasi Indonesia. "Ketika kita bicara mengenai indeks demokrasi dari prominent (menonjol) ke fraud (penipuan) demokrasi karena salah satunya UU Ormas atau Perppu Nomor 2 tahun 2017 ini," katanya. (Yetede)









