Revisi UU BUMN Menimbulkan Celah Korupsi
UU No 1 Tahun 2025 tentang BUMN menjadi sorotan, bahkan dipersoalkan ke MK. Publik khawatir terhadap masa depan pemberantasan korupsi di BUMN karena regulasi yang merupakan perubahan ketiga UU No 19/2003 itu memuat ketentuan bahwa pegawai dan pejabat di perusahaan pelat merah itu tidak tergolong penyelenggara negara. Norma itu tertuang dalam Pasal 9G UU BUMN yang disahkan pada 24 Februari 2025. Pasal itu berbunyi, ”Anggota direksi, dewan komisaris, dan dewan pengawas BUMN bukan merupakan penyelenggara negara”. Namun, dalam bagian penjelasan disebutkan bahwa ketentuan itu tidak dimaknai status penyelenggara negaranya akan hilang. Konsekuensi pasal baru itu adalah seluruh direksi dan komisaris BUMN tak lagi memiliki kewajiban menyampaikan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) ke KPK.
Pejabat BUMN juga tidak lagi menjadi obyek pengawasan dan penindakan KPK, seperti diatur dalam Pasal 11 UU No 19/2019 tentang KPK. Padahal, salah satu sumber modal BUMN berasal dari penyertaan modal negara (PMN) yang artinya menggunakan uang rakyat. Selama 2005-2021, contohnya, suntikan PMN untuk BUMN mencapai Rp 369,17 triliun. Tantangan yang dihadapi dalam menjaga akuntabilitas BUMN juga tak sederhana. Rentetan kasus korupsi kerap melibatkan pejabat-pejabat BUMN. Contohnya, suap pengadaan pesawat Garuda Indonesia yang melibatkan bekas Dirut Garuda Indonesia, Emirsyah Satar, dengan kerugian negara sebesar 609,8 juta USD atau Rp 9,37 triliun. Bahkan, berdasarkan catatan Indonesia Corruption Watch, selama 2016 hingga 2021 terdapat 119 kasus korupsi di lingkungan BUMN dengan 340 tersangka.
Sebanyak 51 tersangka di antaranya merupakan direktur BUMN dan 83 adalah pimpinan menengah di perusahaan milik negara. Selain itu, publik juga tidak lagi bisa mengawasi penambahan kekayaan pejabatnya di BUMN karena tiadanya LHKPN. Padahal, beberapa perkara korupsi terbukti dapat diungkap berkat LHKPN. Sebut saja perkara korupsi bekas pejabat pajak dan bea cukai Kemenkeu, seperti Rafael Alun Trisambodo dan Andhi Pramono. Saat ini, Pasal 3X dan Pasal 9G yang mengatur bahwa insan BUMN bukanlah penyelenggara negara tengah digugat ke MK oleh pasangan suami-istri, Rega Felix-Metha Maranita. Keduanya juga menguji Pasal 4B dan Pasal 87 Ayat (5) yang mengatur bahwa keuntungan atau kerugian badan (Danantara) dan BUMN adalah keuntungan atau kerugian badan/BUMN itu sendiri. (Yoga)
Perlambatan Ekonomi Terjadi dan Terkonfirmasi
Perlambatan ekonomi RI sungguh terjadi dan terkonfirmasi dengan pengumuman pertumbuhan PDB triwulan I-2025 sebesar 4,87 % oleh BPS, terendah sejak triwulan III-2021. Pemicu utama perlambatan ekonomi ini adalah stagnasi pertumbuhan konsumsi rumah tangga yang menyumbang 54,53 % produk domestik bruto (PDB). Perlambatan ekonomi ini memperberat Indonesia untuk bisa segera keluar dari stagnasi ekonomi dan memacu pertumbuhan lebih tinggi agar bisa keluar dari perangkap pendapatan menengah dan menjadi negara maju pada 2045. Potensi perlambatan ekonomi masih akan berlanjut di triwulan-triwulan berikutnya. Mayoritas lembaga, termasuk Bank Dunia dan IMF, melihat Indonesia akan kesulitan mencapai pertumbuhan 5 % tahun ini dan tahun depan.
Bank Dunia dan IMF memproyeksikan, Indonesia hanya tumbuh 4,7% dan 4,65% tahun ini. Jauh di bawah target pemerintah 5,2% (2025) dan 5,3% (2026). Tren pertumbuhan menunjukkan Indonesia kian kehilangan kekuatan mesin pertumbuhan ekonominya. Konsumsi rumah tangga yang menyumbang 53-57 % PDB terus mengalami pertumbuhan di bawah 5 atau di bawah angka pertumbuhan ekonomi nasional sejak triwulan IV-2023. Melemahnya daya beli, menyusutnya jumlah kelas menengah, dan gelombang PHK menjadi penyebabnya. Pertumbuhan sektor industri dan ekspor diperkirakan melambat signifikan. Belanja pemerintah terkontraksi karena efisiensi dan masih rendahnya penyerapan. Selama reformasi struktural belum berjalan baik, selama itu pula pertumbuhan ekonomi tetap di bawah potensi dan kita sulit keluar dari stagnasi ekonomi. (Yoga)
Investasi Tertekan Ketidakpastian Global
Data perlambatan pertumbuhan pembentukan modal tetap bruto atau PMTB yang sejalan dengan data realisasi investasi di triwulan I-2025, menggambarkan lesunya investasi di awal tahun ini. Ketidakpastian global, lemahnya permintaan domestik, serta faktor musiman jadi penyebab terhambatnya pertumbuhan investasi. BPS mencatat, pertumbuhan PMTB tercatat hanya 2,12 % secara tahunan pada triwulan I-2025, lebih rendah ketimbang pertumbuhan triwulan IV-2024, di 5,03 %, sekaligus menjadi laju pertumbuhan terendah dalam dua tahun terakhir. PMTB merupakan pengeluaran untuk barang modal dengan masa manfaat lebih dari satu tahun dan bukan barang konsumsi. PMTB secara umum dikenal sebagai bentuk investasi fisik.
EkonomCenter of Reformon Economics (Core) Indonesia, Yusuf Rendy Manilet, menilai perlambatan pertumbuhan investasi menunjukkan adanya gangguan sentimen dari sisi eksternal. Ketidakpastian global yang dipicu eskalasi perang tarif AS dinilai berpotensi menurunkan minat investasi. ”Hal ini diperparah oleh penurunan indeks harga komoditas energi dari 100,8 pada 2024 menjadi 94,5 pada 2025. Penurunan harga ini tidak hanya menekan pendapatan ekspor, tetapi juga mengurangi daya tarik sektor ekstraktif bagi investor,” ujar Yusuf, Selasa (6/5) di Jakarta. Faktor domestic juga turut memengaruhi perlambatan investasi. Ketidakpastian politik dan kebijakan fiskal selama masa transisi pemerintahan membuat pelaku usaha cenderung mengambil sikap menunggu dan mengamati (wait and see). (Yoga)
Pengadaan Bursa Kerja di Tengah Lonjakan Pengangguran
Pencari kerja terlihat sedang beristirahat di tengah acara bursa kerja di GOR Kemayoran, Jakarta, Selasa (6/5/2025). Pemerintah Provinsi Jakarta kembali menyelenggarakan bursa kerja (job fair) di dua kecamatan, yakni Kemayoran dan Johar Baru. Bursa kerja ini diikuti 40 perusahaan dari berbagai industri. Ribuan lowongan pekerjaan juga tersedia di bursa kerja ini. Ajang bursa kerja bisa menjadi harapan bagi pencari kerja di tengah lonjakan angka pengangguran di Indonesia. Berdasarkan data Sakernas Badan Pusat Statistik (BPS), jumlah penganggur di Indonesia mencapai 7,28 juta orang per Februari 2025. Dibandingkan dengan Februari 2024, jumlahnya bertambah sekitar 83.000 orang. (Yoga)
Ekonomi Lesu, Rupiah malah Menguat
Meski depresiasi nilai tukar rupiah cenderung mereda dalam beberapa waktu terakhir, risiko tekanan eksternal yang berasal dari arah suku bunga global dan kebijakan tarif AS tetap perlu diantisipasi. Apalagi, kondisi tersebut terjadi berbarengan dengan sinyal perlambatan ekonomi pada awal tahun. Mengutip data Jakarta Interbank Spot Dollar Rate (Jisdor), nilaitukar rupiah pada perdagangan Selasa (6/5) ditutup di level Rp 16.472 per USD atau menguat 1,24 % dibanding akhir April 2025. Sejak awal Mei 2025, rupiah berbalik menguat setelah mengalami tekanan dalam sebulan terakhir hingga mencapai titik tertingginya di level Rp 16.943 per USD.
Kepala Departemen Pengelolaan Moneter dan Aset Sekuritas BI, Erwin Gunawan Hutapea mengatakan, BI secara umum akan terus mencermati dinamika nilai tukar rupiah yang terjadi belakangan ini, termasuk penguatan yang sejalan dengan tren di sejumlah negara berkembang (emerging markets) lainnya. ”BI akan tetap selalu berada dimarket dalam upaya menjaga stabilitas nilai tukar rupiah dengan tetap terus mengedepankan mekanisme pasar yang sehat, serta akan senantiasa memastikan stabilitas nilai tukar tetap terjaga sesuai mandate untuk menjaga stabilitas makroekonomi dan sistem keuangan,” katanya, Selasa. Penguatan rupiah mencerminkan respons pasar terhadap sentiment global yang saat ini relatif mendukung. Salah satunya terkait ekspektasi pelonggaran kebijakan moneter di AS dan negara maju lainnya, serta arus modal masuk ke pasar domestik. (Yoga)
Perumahan Rakyat untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah
Guna merealisasikan program 3 Juta Rumah, pemerintah pusat dan daerah tancap gas menyiapkan sejumlah skema dan program untuk menyediakan rumah layak huni bagi masyarakat berpenghasilan rendah. Tidak hanya membangun rumah subsidi, pemerintah juga akan menggencarkan renovasi rumah yang tidak layak huni. Wakil Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), Fahri Hamzah mengatakan, APBN 2025 adalah warisan Presiden Jokowi. Dengan begitu, program pemerintahan era Presiden Prabowo belum bisa berjalan sepenuhnya, termasuk dalam penyediaan rumah layak huni untuk masyarakat berpenghasilan rendah. APBN era Prabowo baru akan diusulkan dalam Rapat Paripurna DPR di Jakarta pada 16 Agustus mendatang.
Setelah pidato nota keuangan, usulan akan dibahas. Nantinya, per 1 Januari 2026, barulah APBN era Prabowo berjalan sepenuhnya. ”Saat itu, kita baru bisa melihat usulan masif yang dicanangkan oleh Presiden Prabowo, khususnya terkait penataan permukiman kumuh hingga penyediaan rumah layak huni untuk masyarakat berpenghasilan rendah,” ujar Fahri, di sela peluncuran Gerakan Benerin Rumah Agar Layak (Gebrak) di Palembang, Sumsel, Senin (5/5). APBN 2025 sudah menyediakan anggaran penyediaan rumah layak huni untuk masyarakat berpenghasilan rendah dan penataan permukiman kumuh. Namun, jumlahnya terbatas, yakni penyediaan rumah subsidi sekitar 220.000 unit dan renovasi rumah tak layak huni sekitar 40.000 unit.
Nantinya, Kementerian PKP akan mengevaluasi tambahan kuota untuk penyediaan rumah layak huni dan renovasi rumah tersebut. Pemerintah pusat akan berkolaborasi dengan pemda, BUMN, dan BUMD dalam penyediaan tanah. Nantinya, lahan milik pemerintah atau negara akan didata dan diatur perizinannya untuk dimanfaatkan dalam penyediaan perumahan. Sebaliknya, pihak swasta akan membangun dengan skema yang telah diatur pemerintah. Untuk renovasi rumah tidak layak huni, sejumlah perusahaan multinasional sangat tertarik mendukungnya. Bahkan, Fahri mengklaim sudah mendapatkan komitmen dukungan anggaran 2,5 juta USD atau Rp 40 miliar dari perusahaan multinasional dalam menjalankan renovasi rumah tidak layak huni. (Yoga)
Ibu Rumah Tangga pun Mencari Kerja
Bursa kerja tak hanya dipadati penganggur, lulusan baru, dan mereka yang terkena PHK. Ada ibu rumah tangga hingga pekerja lepas yang ”turun gunung” untuk mendapatkan pemasukan tetap agar dapur tetap mengepul di tengah impitan kebutuhan sehari-hari. Tami (33) diajak tetangganya ke Bursa kerja, Jakarta Job Fair di GOR Johar Baru, yang dihelat Suku Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi Kota Administrasi Jakpus pada Selasa (6/5) siang. Ibu rumah tangga ini ingin mengadu nasib di bursa kerja agar bisa bekerja lagi setelah 12 tahun fokus mengurus buah hati. Suaminya hanya pekerja serabutan atau sesekali membantu kenalan sebagai petugas kebersihan di hotel.
”Sekarang suami lagi di rumah saja. Belum ada panggilan kerja. Mau tidak mau harus begini (cari kerja) supaya bisa memenuhi kebutuhan keluarga,” kata warga Koja, Jakut, itu. Tami kerap membantu mertuanya berjualan makanan dan minuman untuk memenuhi uang jajan anak-anak. Namun, keluarganya harus punya pemasukan tetap agar tak merepotkan mertua. Narsih (48) juga membawa harapan serupa. Orang tua tunggal ini ingin anak-anaknya bisa sekolah dengan tenang dan segala kebutuhannya tercukupi. ”Cari kerja apa saja,” ujar Narsih, warga Pemalang, Jateng, yang sudah belasan tahun merantau ke Jakbar. Saban hari ia bekerja serabutan sebagai tukang bersih-bersih, cuci, dan pijat tradisional di Jakarta Barat. Sebelumnya, dalam sehari ada delapan panggilan kerja serabutan. Namun, kini paling banter empat. (Yoga)
Pemerintah Siap Genjot Belanja dan Daya Beli
Pemerintah siap menggenjot belanja dan daya beli masyarakat mulai kuartal 11-2026 untuk mencegah berlanjutnya tren perlambatan pertumbuhan ekonomi. Dengan begini, pertumbuhan ekonomi 2025 bisa dijaga di atas 5%. Konkretnya, pemerintah akan merilis kebijakan yang berfokus pada peningkatan daya beli, stimulus ekonomi, mendorong investasi, dan mengakselerasi belanja. Poin terakhir menjadi fokus utama pemerintahan dengan target penyerapan bisa lebih tinggi dari siklus kuartalnya untuk mendorong multiplier effect terhadap pertumbuhan ekonomi yang tahun ini ditargetkan 5,2%. Hingga 25 April 2025, pemerintah telah membuka blokir anggaran kementerian/lembaga (K/L) sebesar Rp86,6 triliun dari anggaran yang sebelumnya diblokir sebesar Rp 256,1 triliun.
Dengan pembukaan blokir tersebut, K/L bisa kembali melakukan efisiensi anggaran. Hal ini diatur Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan APBN dan APBD Tahun Anggaran 2025. Sementara itu, ekonom menilai, pemerintah juga perlu mengevaluasi rencana pemangkasan anggaran masif, lantaran bisa menambah tekanan ke ekonomi. Bahkan, pemerintah perlu membatalkan rencana tersebut, jika dirasa merugikan ekonomi. Alasannnya, di tengah tren pelemahan daya beli msayarakat, ekonom membutuhkan dukungan fiskal yang ekspansif. Apalagi, sektor swasta tengah lesu, terimbas kontraksi daya beli. (Yetede)









