;
Kategori

Sosial, Budaya, dan Demografi

( 10113 )

Kebocoran Data Seolah Dibiarkan Terus Terjadi

04 Sep 2021

Instansi pengelola data pribadi tak belajar dari kasus-kasus kebocoran sebelumnya. RUU Perlindungan Data Pribadi tak kunjung dituntaskan. Kebocoran data pribadi masih terus terjadi. Sebelum dugaan kebocoran dalam aplikasi e-HAC yang dikelola Kementerian Kesehatan, kebocoran data pribadi berturut-turut terjadi di sejumlah instansi publik dan swasta. Kebocoran berulang menunjukkan tak adanya upaya sungguh-sungguh dari instansi pengelola data pribadi untuk menjaga sistemnya. Selain itu, Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi yang diyakini bisa meminimalkan kebocoran data pribadi tak kunjung dituntaskan pemerintah dan DPR.

Data pribadi dalam aplikasi e-HAC diketahui bocor pada Selasa (31/8/2021). Sebuah situs pengulas perangkat lunak VPN, vpnMentor, memublikasikan temuan kebocoran pada bank data e-HAC yang pertama kali diketahui pada 15 Juli 2021. VpnMentor menjelaskan, kebocoran data aplikasi e-HAC terjadi karena pengembang gagal mengimplementasikan protokol privasi data yang memadai. Ruang lingkup data pribadi yang bocor mencakup data hasil tes Covid-19, akun e-HAC, rumah sakit, data pribadi pengguna (nomor induk kependudukan atau NIK, paspor, nama lengkap, nomor telepon,tanggal lahir, jenis kelamin, alamat, dan nama orangtua), serta data petugas pengelola e-HAC.

Kemkes-BSSN Klaim Data Pengguna eHAC Tak Bocor

03 Sep 2021

Jakarta - Kementrian Kesehatan (Kemkes) dan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) mengklaim bahwa 1,3 juta data pribadi pengguna di sistem aplikasi Indonesia electronic Health Alert Card (eHAC) tidak bocor. Berdasarkan investigasi Kemkes bersama BSSN, data pengguna eHAC tidak pernah mengalami kebocoran dan tetap aman. Saat VPN Mentor mengungkap ada potensi kebocoran 1,3 juta data, pihaknya telah mengambil tindakan dengan menelusurinya. Hasilnya, Kemkes tidak menemukan adanya celah keamanan pada mitra eHAC, yakni Google sebagai pembuat platform tersebut.

Yang terjadi bukanlah kebocoran data pengguna eHAC. Laporan adanya kerentanan sistem dari VPN Mentor lebih sebagai bagian dari proses trade information sharing. Informasi semacam itu disebut merupakan bagian dari upaya mitigasi risiko untuk melakukan langkah pencegahan. Saat ini, data-data pengguna yang ada juga masih tersimpan dengan baik di sistem aplikasi eHAC. Meski begitu, Kemkes tetap menindaklanjuti laporan VPN Mentor tersebut. Hal ini dilakukan dengan berkoordinasi langsung dengan BSSN serta Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Mabes Polri.

Korsel Sahkan UU Antimonopoli Aplikasi Pembayaran

02 Sep 2021

Parlemen Korea Selatan (Korsel) pada Selasa (31/8) mengesahkan rancangan undang-undang (RUU) yang melarang Apple dan Google memaksa para pengembang aplikasi untuk menggunakan sistem pembayaran milik perusahaan dimaksud. Keputusan ini secara efektif menyatakan monopoli oleh App Store dan Play Store adalah ilegal. RUU itu disetujui oleh penuh 180 suara di Majelis Nasional. Sehingga menjadikan Korsel sebagai negara ekonomi besar pertama yang meloloskan RUU tentang masalah ini. Satu langkah Korsel ini dipercaya dapat menjadi preseden bagi yurisdiksi lain di seluruh dunia. Di Amerika Serikat (AS), tiga senator bulan ini memperkenalkan RUU untuk melonggarkan cengkeraman perusahaan teknologi mereka. Sementara di Eropa anggota parlemen memperdebatkan undang-undang (UU) yang dapat memaksa Apple untuk membawa alternatif ke App Store."Undang-undang ini tentu akan menjadi preseden bagi negara lain, serta pengembang aplikasi, dan pembuat konten di seluruh dunia," kata Kang Ki-hwan dari Asosiasi Bisnis Internet Seluler Korea (KMIBA) kepada AFP, Selasa (31/8).Menurut laporan di sana, UU ini diharapkan mulai berlaku pada September 2021. Akhir tahun ini Google berencana untuk memberlakukan persyaratan bagi pengembang untuk menggunakan sistem pembayarannya secara global, untuk pembelian dalam aplikasi. Perusahaan menerima komisi 30% di atas ambang batas tertentu.


Parlemen Minta RUU KUP Dukung UMKM

02 Sep 2021

Komisi XI DPR sepakat, kebijakan perpajakan pada Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Kelima atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), harus mendukung usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM). Karena itu penolakan UMKM terhadap sejumlah poin di RUU KUP akan menjadi masukan bagi DPR. Anggota Komisi XI Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Andreas Eddy Susetyo saat dihubungi, Rabu (1/9) mengatakan, mendukung kebijakan perpajakan pro UMKM, sejalan dengan dukungannya terhadap Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Ia sepakat menolak ketentuan tarif pajak penghasilan (PPh) minimum atas perusahaan rugi berdasarkan omzet usaha diterapkan bagi UMKM.

Sementara itu, soal rencana penghapusan Pasal 31E UU PPh, Andreas menyebut ini merupakan harmonisasi karena pasal ini memberikan potongan tarif PPh 50% dari tarif yang berlaku di Pasal 17 ayat 1 huruf b dan ayat (2a), yakni tarif PPh badan sebesar 25%. Ia menjelaskan, rencana penghapusan pasal ini muncul karena sejak 2020 pemerintah telah menurunkan tarif PPh badan menjadi 22% dan akan turun lagi menjadi 20% pada 2022 sesuai dengan UU No 11/2020 tentang Cipta Kerja.


Harga Besi UNP Naik Hampir 100 Persen

01 Sep 2021

Diduga Imbas oksigen lebih diutamakan untuk misi kemanusiaan, maka industri pengolahan besi juga ikut kesulitan dan akhirnya menaikkan harga besi. Harga besi pun dikabarkan naik, dan ini dibenarkan.

Dari pantauan, rata-rata naik harga besi di toko bangunan ini berkisar Rp 30 hingga 50 persen. Bahkan ada besi yang naiknya mendekati hampir 100 persen.

Selain di "Supermarket " bangunan, pada toko bangunan kecil juga meningkat. Contoh besi UNP ukuran lima sentimeter dengan panjang enam meter dulu harga Rp 120 ribu per batang sekarang Rp 213 ribu per batang.

Ini karena harga dari distributor di Surabaya naik, maka kami di penjual besi dan Las, juga ikut menaikkan harga.

Dijelaskan Ali Farikin, dia beli dari Surabaya sudah naik 35 hingga 50 persen, bahkan ada yang mendekati 100 persen, sehingga wajar jika dinaikkan.

Selain beson UNP juga ada besi strip. "Saya beli Rp 35 ribu sekarang Rp 50 ribu per batang strip. Untuk besi strip ini panjang 5 meter 30 senti," katanya.

Kepala Dinas Peridustrian Kalsel, Mahyuni menjelaskan, kenaikan harga besi ini diakibatkan industri pengolahan besi baja, rekayasa kontruksi yang kesulitan cari stok oksigen.


Menkominfo: Pemerintah Fasilitasi Inovasi dan Latih Talenta Digital

31 Aug 2021

Jakarta - Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) menyampaikan, saat ini, pemerintah tengah merancang kebijakan komprehensif untuk mendukung pemulihan ekonomi nasional. Salah satunya dengan memfasilitasi inovasi sektor teknologi dan penyediaan talenta agar mendukung peningkatan ekonomi digital. Belanja pemerintah (government spending) akan menjadi stimulus penting untuk mengatasi kesulitan ekonomi nasional. 

Saat ini, proses pembahasan APBN tahun 2022 sedang berlangsung di DPR RI. Dengan kebijakan itu, Menkominfo mengakui adanya dampak terhadap pelaku industri, termasuk sektor jasa keuangan. Karena itu, pemerintah berupaya untuk mengintervensi, khususnya untuk investasi pada human capital. Ekonomi digital menjadi salah satu pilar sektor strategis dalam agenda transformasi digital nasional. Sektor ekonomi digital, termasuk sektor jasa keuangan, dapat berkontribusi memperkuat daya saing geostrategis dan mendorong pertumbuhan ekonomi yang berkualitas.

Saat ini, perekonomian dunia mulai pulih setelah mengalami konstraksi pada 2020 akibat pandemi Covid-19. Pertumbuhan ekonomi global pun diprediksi mencapai 5,6% tahun 2021. Pada tahun ini, perekonomian Indonesia diperkirakan pulih di angka pertumbuhan 4,4% dan diharapkan menguat 5% ke atas tahun 2022.

Menggugat Tes PCR yang Mahal

30 Aug 2021

Alih-alih mendorong jumlah pemeriksaan dan pelacakan, tes PCR masih menjadi ladang bisnis menggiurkan. Kendati sudah diturunkan, biaya tes polimerase rantai ganda atau PCR masih terbilang mahal untuk masyarakat Indonesia. Jumlah pemeriksaan melalui tes PCR secara swadaya pun masih tidak kunjung meningkat. Keterbukaan informasi akan memudahkan memahami harga tes PCR dan menghilangkan praduga berlebihan. 

Bisnis pemeriksaan PCR berkibar dan memperoleh keuntungan besar di masa pandemi Covid-19. Dalam seminar daring bersama Lapor Covid-19, peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Wana Alamsyah menyebut perhitungan biaya tes Covid-19 setidaknya mencapai Rp 23,2 triliun. Jumlah ini dihitung berdasarkan jumlah spesimen yang diperiksa sepanjang Oktober 2020 hingga 15 Agustus 2021. ICW menelusuri jumlah pemeriksaan spesimen dari berbagai kanal laporan dan menemukan sekitar 25.840.025 spesimen yang telah melakukan tes PCR di 796 laboratorium yang tersebar di seluruh Indonesia. Dari data yang dihimpun, spesimen yang diperiksa dengan PCR paling banyak berada di Juli 2021, yakni 6.134.842 orang. 

Sesuai keterangan Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Prof Wiku Adisasmito, pada Juli 2021 lalu Tim Satgas Covid-19 menggenjot angka pemeriksaan dan sudah empat kali melampaui standar yang ditargetkan WHO. Hasil itu juga selaras dengan nilai transaksi PCR tertinggi di bulan yang sama seperti diperkirakan oleh ICW, yaitu Rp 5,6 triliun. Total spesimen yang dikalkulasi selama Oktober 2020 hingga 15 Agustus 2021 tersebut kemudian dihitung secara kasar, yakni mengalikannya dengan harga tertinggi PCR sebesar Rp 900.000 per tes. Setelah dikurangi dengan biaya bahan baku, diperkirakan penyedia jasa layanan pemeriksaan PCR berpotensi mendapat keuntungan sekitar Rp 10,46 triliun. Jumlah yang fantastis sekalipun dibagi rata ke 700-an laboratorium pemeriksaan. 

Penelusuran ICW turut menemukan bahwa rentang harga reagen PCR yang selama ini dibeli pelaku usaha senilai Rp 180.000 hingga Rp 375.000. Setidaknya ada enam merek reagen PCR yang beredar di Indonesia sejak 2020 dengan harga yang berbeda-beda, yaitu Intron, SD Biosensor, Toyobo, Kogene, Sansure, dan Liverifer. Dengan asumsi harga tes PCR beberapa bulan kemarin sebesar Rp 900.000 dan harga reagen di atas, dapat dibayangkan besarnya margin keuntungan pelaku usaha. 

Sementara itu, di sisi lain, ada perbandingan harga yang menunjukkan harga tes PCR Indonesia relatif murah. Menurut laman Asosiasi Penerbangan Internasional Skytrax, harga tes PCR di bandara Indonesia yang sebesar 54 dollar AS (sekitar Rp 780.000) terhitung relatif murah. Jika diurutkan dari harga tes PCR termahal hingga termurah, Indonesia berada di urutan ke-49 dari 70 negara yang didaftar. Tes PCR paling mahal terdapat di Bandara Kansai, Jepang, dengan harga 404 dollar AS atau sekitar Rp 5,8 juta. Begitu pula tes antigen. Indonesia menempati posisi termurah kedua setelah Mumbai, India. Di Bandara Mumbai, tes cepat antigen hanya dibanderol 2 dollar AS atau sekitar Rp 28.000. Sementara itu, tes cepat antigen termahal berada di Bandara Helsinski, Finlandia, dengan harga 214 dollar AS atau sekitar Rp 3,1 juta.

RI Komit Capai Net Zero Emmision Tahun 2060

29 Aug 2021

Ditengah upaya mendongkrak laju pertumbuhan ekonomi, pemerintah Indonesia tetap komit mewujudkan net zero emossion, selambatnya tahun 2060 untuk mengendalikan kenaikan suhu bumi tidak melebihi 2 derajat Celcius hingga 1,5 derajat Celsius. Pengelola hutan dan batu bara yang pruden merupakan dua solusi penting untuk menurunkan emisi karbon. Dalam jangka pendek, 2030, Indonesia berkomitmen menurunkan emisi karbon sebesar 29% dengan upaya sendiri dan 41% dengan bantuan internasional. Komitmen Indonesia untuk mewujudkan bumi yang bersih tetap memperhatikan kondisi riIl Indonesia sedang membangun.

Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya mengatakan, komitmen Indonesia untuk mengendalikan perubahan iklim sangat tinggi. Pemerintah Indonesia berkomitmen untuk menurunkan emisi gas rumah kaca dan komitmen ini tertuang dalam dokumen Nationally Determined Contributions (NDC) yang merupakan tindak lanjut dari Paris Agreement dan disahkan melalui Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2016. Siti menjelaskan lebih lanjut, menjelang Conference of Parties (COP) ke-26 United Nations Framework Convention on Climate Change di Glasgow, Inggris awal November 2021, Indonesia sudah memasukkan update NCD pada 22 Juli lalu. "Pada bulan April, net zero emission Indonesia masih dalam kondisi execised dan (karena) dihadapkan pada kondisi (pandemi) tahun lalu, maka perlu dilakukan diskusi lebih lanjut dengan Kementerian ESDM dan elemen sektor energi. (ini menyangkut) berapa besar kontribusi sektor energi terhadap penurunan emisi gas rumah kaca,"ucap Siti.

Siti menjelaskan, pendanaan untuk mengatasi perubahan iklim dari APBN dari tahun 2015 hingga kini baru mencapai 34% dari total kebutuhan. Maka itu, jika dana luar negeri masuk akan jauh lebih baik. Di sisi lain, agenda perubahan iklim Indonesia juga sudah banyak dicontohkan negara lain dan termasuk yang paling banyak dibahas dan dibicarakan. Sektor indutrial juga berkontribusi terhadap penurunan emisi, dengan lebih difokuskan kepada industri semen dan amoniak. Demikian pula sektor pertanian berkontribusi, dengan lebih diutamakan dalam penurunan emisi terkait masalah limbah ternak. "Adaptasi dalam mitigasi merupakan bagian penting dari dokumen NDC dan untuk mengurangi resiko perubahan iklim. Dokumen long term strategy 2050 disusun berdasarkan kondisi perekonomian dan perlu juga dikomunikasikan," imbuh Siti. (YTD)

Reformasi Perpajakan di RUU KUP Mulai Dikebut

29 Aug 2021

Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) kembali ngebut, membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Kelima atas Undang-Undang (UU) No. 6/1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP). Sejak awal pekan ini, DPR terus mengundang banyak pihak untuk minta masukan atas beleid yang menjadi rezim baru perpajakan. Apalagi, beleid ini untuk mempertebal penerimaan pajak, antara lain dengan rencana menaikkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 10% yang berlaku saat ini menjadi 12%. Bahkan, barang dan jasa yang sebelumnya dikecualikan, akan kena pajak. 

Tulus Abadi, Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) mengingatkan, kebijakan ini bisa menyebabkan kenaikan harga barang, khususnya PPN bahan pangan. "Beban ini ditanggung konsumen," terang Tulus dalam paparan tertulis kepada DPR, Kamis (26/8). Namun, di sisi lain, UU KUP juga memberikan insentif dunia usaha yakni penurunan tarif Pajak Penghasilan (PPh) menjadi 20% di tahun depan agar mendorong investasi. Hanya, beleid baru ini juga merancang lapisan baru PPh orang pribadi yang menyasar orang super kaya dengan penghasilan di atas Rp 5 miliar per tahun dengan tarif 35%.


Soroti Vaksinasi III Pejabat

29 Aug 2021

Ombudsman Republik Indonesia menyoroti kabar adanya penyuntikan vaksin penguat (booster) Covid-19 bagi para pejabat pemerintah. Penyuntikan vaksin dosis ketiga tersebut berpotensi terjadi mal administrasi. Hal ini mengingat pemberian booster vaksin Covid-19 baru hanya diperuntukan bagi tenaga kesehatan dan pekerja garis depan dalam penanganan pandemi Covid-19.