;

Korsel Sahkan UU Antimonopoli Aplikasi Pembayaran

Sosial, Budaya, dan Demografi Hairul Rizal 02 Sep 2021 Investor Daily, 1 September 2021
Korsel Sahkan UU Antimonopoli Aplikasi Pembayaran

Parlemen Korea Selatan (Korsel) pada Selasa (31/8) mengesahkan rancangan undang-undang (RUU) yang melarang Apple dan Google memaksa para pengembang aplikasi untuk menggunakan sistem pembayaran milik perusahaan dimaksud. Keputusan ini secara efektif menyatakan monopoli oleh App Store dan Play Store adalah ilegal. RUU itu disetujui oleh penuh 180 suara di Majelis Nasional. Sehingga menjadikan Korsel sebagai negara ekonomi besar pertama yang meloloskan RUU tentang masalah ini. Satu langkah Korsel ini dipercaya dapat menjadi preseden bagi yurisdiksi lain di seluruh dunia. Di Amerika Serikat (AS), tiga senator bulan ini memperkenalkan RUU untuk melonggarkan cengkeraman perusahaan teknologi mereka. Sementara di Eropa anggota parlemen memperdebatkan undang-undang (UU) yang dapat memaksa Apple untuk membawa alternatif ke App Store."Undang-undang ini tentu akan menjadi preseden bagi negara lain, serta pengembang aplikasi, dan pembuat konten di seluruh dunia," kata Kang Ki-hwan dari Asosiasi Bisnis Internet Seluler Korea (KMIBA) kepada AFP, Selasa (31/8).Menurut laporan di sana, UU ini diharapkan mulai berlaku pada September 2021. Akhir tahun ini Google berencana untuk memberlakukan persyaratan bagi pengembang untuk menggunakan sistem pembayarannya secara global, untuk pembelian dalam aplikasi. Perusahaan menerima komisi 30% di atas ambang batas tertentu.


Tags :
#Umum
Download Aplikasi Labirin :