Sosial, Budaya, dan Demografi
( 10118 )Peluang Cuan dari Dapur Awan
Persaingan bisnis kuliner cloud kitchen atau dapur awan kian sengit. Start-up pemula hingga perusahaan digital kelas unicorn atau yang memiliki valuasi di atas US$ 1 miliar menjajal bisnis ini. Kepala Center of Innovation and Digital Economy Institute for Development of Economics and Finance (Indef), Nailul Huda, berujar bisnis cloud kitchen tidak terlepas dari adanya perubahan pola konsumsi masyarakat dari offline (takeaway, dine-in) menjadi online dengan aplikasi digital. Data Google, Temasek and Bain menunjukkan ada peningkatan permintaan layanan pesan antar makanan lebih dari 30 persen. Selain itu, Nailul menilai cloud kitchen mempunyai beberapa keunggulan. Keunggulan yang utama adalah membuat bisnis kuliner lebih efisien karena tidak memerlukan tempat yang cukup untuk dine-in ataupun takeaway. Biaya pengurusan izin buka restoran pun tidak diperlukan sehingga pengeluaran lebih efisien. Mitra usaha juga memiliki keuntungan bisa mengenalkan merek dagang dan menu lebih dulu sebelum membuka kios. "Istilahnya tes pasar," kata Nailul.
(Oleh - HR1)
Duit Negara untuk Jalan Tol
Beberapa badan usaha milik negara sektor konstruksi tengah menanti bantuan dana dari kas negara untuk penyelesaian proyek prioritas. Sebagian besar penyertaan modal negara (PMN) yang diajukan BUMN konstruksi pada tahun ini maupun tahun depan akan dipakai untuk mengerjakan proyek pembangunan jalan tol. Ketua Badan Anggaran DPR, Said Abdullah, membenarkan bahwa Kementerian BUMN mengajukan PMN 2022 hingga Rp 72,9 triliun yang direncanakan untuk 12 BUMN. Namun, dalam rapat terakhir, baru tujuh BUMN yang dipertimbangkan mendapat alokasi Rp 38 triliun. “Kami masih mencari formula untuk pengalokasian anggarannya, karena fiskal 2022 sangat sempit,” ucap dia.
Adapun Kepala Center of Food, Energy, and Sustainable Development Institute for Development of Economics and Finance, Abra Talattov, menilai penyaluran PMN jumbo saat pandemi bisa menjadi beban kas negara. Terlebih penerimaan pajak sedang lambat, sementara kebutuhan belanja negara masih besar. Jika tak waspada, ujarnya, upaya menekan defisit APBN di bawah 6 persen terhadap produk domestik bruto pada 2022 dianggap semakin sulit. "Kalau melihat BUMN yang masih kekanak-kanakan dengan meminta PMN sampai Rp 72 triliun atau dua kali lebih besar dari 2021, sepertinya defisit APBN berisiko melebar,” kata dia.
(Oleh - HR1)
Korsel Denda Google Hampir US$ 180 Juta
Badan pengawas antimonopoli Korea Selatan (Korsel) mendenda Google hampir US$ 180 juta pada Selasa (14/9) karena menyalahgunakan dominasinya di sistem operasi seluler dan pasar aplikasi. Ini adalah yang terbaru dari serangkaian langkah regulasi melawan raksasa teknologi di seluruh dunia. Hukuman itu datang beberapa minggu setelah pemerintah Korsel mengeluarkan undang-undang (UU) yang melarang operator toko aplikasi besar seperti Google dan Apple dari memaksa pengembang perangkat lunak untuk menggunakan sistem pembayaran mereka. UU ini secara efektif menyatakan aturan ini menguntungkan Play Store dan App Store untuk memonopoli secara ilegal. Pekan lalu, seorang hakim Amerika Serikat (AS) memerintahkan perusahaan elektronik dan perangkat komputer Apple untuk melonggarkan kontrol atas sistem pembayaran App Store, dalam pertempuran UU Antipakat atau UU persaingan dengan produsen Fortnite Epic Games. Google dan Apple mendominasi pasar aplikasi daring di Korsel, yang merupakan ekonomi terbesar ke-12 di dunia dan dikenal untuk kehebatan teknologinya. Komisi Perdagangan Adil Korea (KFTC) telah menyelidiki Google sejak 2016, karena diduga mencegah produsen ponsel pintar lokal seperti Samsung Electronics menyesuaikan OS Android miliknya.
Berharap Pemerintah Beli Telur Ayam Untuk Bansos
Para peternak ayam pada Kamis nanti (16/9) berencana bertemu dengan Presiden Joko Widodo. Pertemuan tersebut untuk membahas harga telur ayam ras yang anjlok di pasaran dalam beberapa minggu terakhir ini. Ketua Umum Asosiasi Peternak Layer Nasional Musbar Mesdi berharap pemerintah dapat menyerap hasil telur ayam para peternak. Caranya adalah dengan memasukkan telur ayam ke dalam paket bantuan sosial (Bansos) bagi masyarakat yang terdampak pandemi Covid-19. "Harapan kami ke Pak Presiden supaya telur dari peternak bisa diserap untuk paket bansos selama pandemi. Apalagi telur merupakan kapsul gizi yang bagus untuk tingkatkan imunitas." kata Musbar, Selasa (14/9).
Presiden: Ekonomi Menuju Pulih, Masyarakat Diimbau Tidak Lengah
Terhitung sejak puncak pandemi, 15 Juli hingga 14 September 2021, angka positif baru Covid-19 sudah turun 92,7%. Berbagai indikator pandemi sudah membaik, termasuk positive rate yang sudah dibawah 3% dan bed occupancy rate (BOR) rumah sakit yang sudah di bawah 15%. Keberhasilan mengendalikan pandemi yang cukup signifikan menjadi modal bagi pemulihan ekonomi Indonesia. Ekonomi Indonesia menuju pulih karena pandemi bisa kita kendalikan. Tapi, saya mengimbau agar kita tetap waspada, tidak lengah. Karena pandemi dengan berbagai variannya masih mengancam," kata Presiden Joko Widodo dalam diskusi dengan 13 pemimpin redaksi media massa nasional di Istana Negara.
Diakui, rem yang diinjak pemerintah lewat PPKM Darurat untuk mengendalikan pendemi sejak 3 Juli hingga akhir Juli 2021 cukup dalam. Namun, tanpa langkah itu, angka positif harian yang sempat mencapai 56.757 pada Juli 2021 akan terus meroket. Tanpa PPKM, demikian Presiden mengutip perkiraan para epidemolog, kasus harian bisa menembus 150.000 awal September dan selanjutkan bakal melampaui level 400.000. Berbagai indikator ekonomi, kata Presiden, juga menunjukkan perbaikan. Ia menunjukkan Purchasing Manager Index (PMI) dan Indeks Penjualan Ritel yang kembali membaik. Indeks kepercayaan kepada pemerintah yang sempat turun ke level 109,9, kini naik 115,6. Indeks Kepercayaan Perbaikan Ekonomi Nasional naik dari 108,7 ke 118,6. Indeks kepercayaan stabilitas harga meningkat dari 97,6 ke 113,1.
Sementara itu, membaiknya perekonomian juga tercermin pada beberapa indikator. Diantaranya adalah data neraca perdagangan Agustus yang membukukan surplus US$ 4,74 miliar. Ini merupakan surplus yang dicapai selama 16 bulan berturut-turut. Dari Data Badan Pusat Statistik tersebut terungkap pula bahwa impor bahan baku dan penolong melonjak 59,59% (yoy) menjadi US$ 12,38 miliar. Sektor ini terkontribusi hingga 74,2% terhadap total impor. Di tengah kondisi likuidasi yang tetap longgar dan penurunan suku bunga kredit baru, intermediasi pernbankan melanjutkan pertumbuhan positif meskipun belum kuat yaitu sebesar 0,50% pada Juli 2021, sejalan dengan tingginya permintaan kredit kepemilikan rumah. Transaksi ekonomi dan keuangan digital pada Juli 2021 terus tumbuh seiring meningkatnya akseptasi dan preferensi masyarakat untuk berbelanja daring, perluasan pembayaran digital, dan akselerasi digital banking. (YTD)
Perppu Kepailitan di Masa Pandemi, Perlukah?
Menko Perekonomian Airlangga Hartanto dalam Rakornas ke-31, Selasa 24 Agustus 2021, mengatakan terdapat 480 kasus pengajuan pailit dan penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) di Pengadilan Niaga Jakarta dan lainnya. Jumlah tersebut diperkirakan cenderung meningkat, mengingat berbagai kesulitan keuangan yang melilit perusahaan terjadi saat ini. Keadaan ini menimbukan dilema dan isyarat perlunya keseimbangan hukum menilai kepailitan dan PKPU. Pandemi Covid yang sudah merepotkan perekonomian nasional, dan tidak dapat dipastikan kapan akan berakhir. Mestinya segera dilakukan mekanisme hukum proses kepailitan serta PKPU diluar kelaziman yang ada.
Tenarnya lembaga kepailitan terjadi saat krisis moneter mendera Indonesia pada tahun 1998, yang memicu melonjaknya utang korporasi secara signifikan sebagai imbas melemahnya kurs mata uang rupiah, khususnya terhadap dollar AS. Terbitnya UU Kepailitan No 4/1998 seakan menjadi langkah tepat menuntaskan persoalan yang ada saat itu. Pandemi menjadi faktor abnormal yang tidak pernah dapat diduga oleh penyusun UU. Itu sebabnya, persolan yang disebutkan Airlangga Hartanto menjadi pembelajaran penting bagi kita untuk berpikir ulang melakukan langkah kepailitan dan PKPU.
Indonesia tumbuh dan Indonesia tangguh hanya tercipta dengan kehidupan bisnis yang semakin tumbuh dan berdiri tangguh tanpa perlu menyalahkan kondisi pandemi. Justru kondisi pandemi menuntut kita semua berpikir cerdas dan bukan hanya mengeluh . Hukum mesti dapat meng-cover, merespon keadaan pandemi dengan cepat. Kecepatan dan ketepan bertindak merupakan kata kunci dalam situais kondisi uncertainty sebagai imbas Covid-19 yang sangat dibutuhkan dunia usaha. Solusi hukum adalah solusi berpikir bijak dan benar, bukan berpikir pada tataran normatif UU Kepailitan yang sudah ada. (YTD)
Perburuan Aset Negara, 4 Obligor BLBI Tak Terdeteksi
Sebanyak empat obliglor Bantuan Likuidasi Bank Indonesia (BLBI) yang selama puluhan tahun menyepi di Singapura ini tak kedapatan rimbanya. Hal ini diketahui setelah satuan tugas dan perwakilan Pemerintah Indonesia di negara tetangga itu melacak keberadaan pengemplang uang negara tersebut. Berdasarkan data KBRI Singapura, tercatat ada delapan obligator Bantuan Likuidasi Bank Indonesia yang menetap di negara tersebut. Duta Besar Indonesia untuk Singapura Suryopratomo mengatakan obligator yang berkomunikasi dengan KBRI dan satgas BLBI adalah Kwan Benny Abadi dari Bank Orient, yang memiliki tagihan senilai Rp 143,3 miliar.
Adapun tiga orang lainnya berkomitmen untuk kooperatif tetapi dalam prosesnya dilimpahkan kepada hukum. Penggunaan kuasa hukum ini juga telah mendapat persetujuan Satgas dan legalitas dari KBRI, dengan pertimbangan secara nyata para obligator tersebut menetap di Singapura. Di sini pemerintah tidak bisa memaksa para obligator tersebut untuk kembali ke Indonesia mengingat DPR belum meratifikasi perjanjian ekstradisi dengan Singapura. Akan tetapi pria yang akrab dipanggil Tomi ini optimis misi Satgas dalam memburu obligator BLBI akan membuahkan hasil selama menggunakan pendekatan dan komunikasi yang tepat.
"Kami akan menggunakan semua kewenangan untuk melihat apakah debitur dan obligator punya aset atas nama yang bersangkutan, entah dalam bentuk dana di bank, perusahaan, tanah, atau bentuk lainnya," Tegas Menteri Keuangan Sri Mulyani. Sejauh ini aset yang berhasil disita oleh Satgas adalah 49 bidang tanah seluas 5.291.200 m yang berlokasi di Medan, Pekan Baru, Tangerang dan Bogor. Satgas juga melakukan penguasaan aset tanah dan/atau bangunan eks BLBI di Karet Tengsin, Jakarta Pusat, dan Pondok Indah, Jakarta Selatan. Dia menambahkan Satgas BLBI akan melakukan penguasaan atas 1.677 bidang tanah dengan luas total 15.813.163 meter, yang tersebar di berbagai kabupaten/kota di Indonesia pada tahap selanjutnya. (YTD)
Astrapay Ikut Meramaikan Persaingan Dompet Digital
Persaingan dompet digital bakal semakin sengit. Bertambah lagi satu pemain di dompet digital. Tak main-main, PT Astra International Tbk, konglomerasi lokal meluncurkan dompet digital terbaru, yakni AstraPay. CEO AstraPay, Meliza Musa Rusli mengungkapkan, sebagai aplikasi pembayaran digital yang tumbuh dalam ekosistem Astra, AstraPay mempunyai value proposition yang khas, yang berbeda dengan pemain pembayaran digital lain. "AstraPay akan mempunyai kekuatan di sektor dan ekosistem tersebut. Tentunya kekuatan di ekosistem tersebut terus dikembangkan juga untuk memenuhi seluruh kebutuhan masyarakat," kata Meliza, saat konferensi pers secara virtual, Rabu (15/9). Menurutnya, sesuai tujuan awal, AstraPay adalah aplikasi pembayaran digital milik Grup Astra yang memberikan kemudahan terhadap pengguna dalam melakukan pembayaran digital. Kehadiran Astra akan menambah persaingan dompet digital yang pemain lainnya juga didukung oleh grup besar. Misalnya Gopay yang mendapatkan dukungan dari GoTo yang merupakan gabungan dari Gojek dan Tokopedia. Lalu ada ShopeePay yang didukung oleh perusahaan teknologi asal Singapura Sea Group. Dan Ovo dengan dukungan dari Grab di dalam ekosistem transportasi.
Akal-Akalan Pelapak Daring demi Imbal Tunai
BDK (34), BBK (35), HM (47), dan AT (35) tergiur cara instan untuk mendapatkan cashback atau imbal tunai dari penjualan barang di Tokopedia. Para pelapak itu pun menyaru sebagai pembeli dari tokonya sendiri bermodalkan beberapa akun palsu. Keempatnya mengakui sudah beraksi selama satu tahun. Dalam empat bulan terakhir ini saja, mereka berhasil meraup imbal tunai sebesar Rp 400 juta. Aksi para penjual gawai dan peralatan rumah tangga itu akhirnya kandas di tangan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Banten. Bermodal laporan warga pada Jumat (27/8/2021), polisi meringkus keempatnya dari toko masing-masing yang terletak di Jalan Raya Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang. BDK, BBK, dan HM memiliki toko seluler. Sementara AT (35) mempunyai toko pompa. Berbekal akun palsu, mereka mulai melakukan transaksi fiktif. Caranya, dengan memesan barang yang tersedia di toko daring, tetapi mengirimkan barang lain ke alamat acak. Dalam alamat tersebut, mereka tetap mencantumkan nomor sendiri sebagai penerima karena nomor itulah yang akan mendapatkan imbal tunai.
Aplikasi Peduli Lindungi Jadi Syarat Perjalanan Internasional
Satgas Penanganan Covid-19 membuat adendum syarat perjalanan internasional dengan menambahkan ketentuan bagi pelaku serta operator moda transportasi menggunakan aplikasi Peduli Lindungi serta pengawasan bagi kapal kargo. Juru bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito mengatakan, perubahan bertujuan untuk optimalisasi kebijakan berlapis yang konprehensif dengan pendekatan digital (Peduli Lindungi) demi pengendalian Covid-19 yang lebih efisien, termasuk antisipasi masuknya virus varian baru ke Indonesia. "SE No 18/2021 tentang Protokoler Kesehatan Pelaku Perjalanan Internasional ini berubah sangat dinamis menyesuaikan perkembangan pandemi. Tujuannya untuk melakukan pemantauan pengendalian, dan evaluasi dalam mencegah penularan Covid-19," tutur Wiku dalam keterangannya resminya, Kamis (16/9).Wiku menambahkan detail dan teknis pengaturan pelaku perjalanan ini selanjutnya akan dilakukan oleh Kementerian Perhubungan (Kemenhub) sebagai otoritas transportasi.
"Seperti biasanya Kemenhub secara bersamaan juga mengatur secara lebih teknis," ungkap Wiku. Selain surat edaran tentang pelaku perjalanan internasional, Satgas Penanganan Covid-19 juga menerbitkan Keputusan Ketua Satgas Penanganan Covid No 12/2021 tentang pintu Masuk Tempat Karantina dan Kewajiban RT-PCR bagi WNI pelaku perjalanan Internasional. Adapun Pintu Pelabuhan Laut hanya bisa melalui Batam Kepulauan Riau, dan Nunukan, Sulawesi Utara. Pintu kedatangan melalui darat adalah pos lintas batas Aruk dan Entikong di Kalimantan Barat. Wiku menambahkan WNI pelaku perjalanan Internasional juga tetap diwajibkan melakukan karantina dengan waktu 8x24 jam dari negara dengan eskalasi tingkat positif tinggi. Kewajiban melakukan RT-PCR masih tetap berlaku. (yetede)
Pilihan Editor
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023









