;

Perppu Kepailitan di Masa Pandemi, Perlukah?

Sosial, Budaya, dan Demografi Yuniati Turjandini 17 Sep 2021 Investor Daily, 16 September 2021
Perppu Kepailitan di Masa Pandemi, Perlukah?

Menko Perekonomian Airlangga Hartanto dalam Rakornas ke-31, Selasa 24 Agustus 2021, mengatakan terdapat 480 kasus pengajuan pailit dan penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) di Pengadilan Niaga Jakarta dan lainnya. Jumlah tersebut diperkirakan cenderung meningkat, mengingat berbagai kesulitan keuangan yang melilit perusahaan terjadi saat ini. Keadaan ini menimbukan dilema dan isyarat perlunya keseimbangan hukum menilai kepailitan dan PKPU. Pandemi Covid yang sudah merepotkan perekonomian nasional, dan tidak dapat dipastikan kapan akan berakhir. Mestinya segera dilakukan mekanisme hukum proses kepailitan serta PKPU diluar kelaziman yang ada.

Tenarnya lembaga kepailitan terjadi saat krisis moneter mendera Indonesia pada tahun 1998, yang memicu melonjaknya utang korporasi secara signifikan sebagai imbas melemahnya kurs mata uang rupiah, khususnya terhadap dollar AS. Terbitnya UU Kepailitan No 4/1998 seakan menjadi langkah tepat menuntaskan persoalan yang ada saat itu. Pandemi menjadi faktor abnormal yang tidak pernah dapat diduga oleh penyusun UU. Itu sebabnya,  persolan yang disebutkan Airlangga Hartanto menjadi  pembelajaran penting bagi kita untuk  berpikir ulang melakukan langkah kepailitan dan PKPU.

Indonesia tumbuh dan Indonesia tangguh hanya tercipta dengan kehidupan bisnis yang semakin tumbuh dan berdiri tangguh tanpa perlu menyalahkan kondisi pandemi. Justru kondisi pandemi menuntut kita semua berpikir cerdas dan bukan hanya mengeluh . Hukum mesti dapat meng-cover, merespon keadaan pandemi dengan cepat. Kecepatan dan ketepan bertindak merupakan kata kunci  dalam situais kondisi uncertainty sebagai imbas Covid-19 yang sangat dibutuhkan dunia usaha. Solusi hukum adalah solusi berpikir bijak dan benar, bukan berpikir pada tataran normatif UU Kepailitan yang sudah ada. (YTD)

Tags :
#Berita
Download Aplikasi Labirin :