;

Aplikasi Peduli Lindungi Jadi Syarat Perjalanan Internasional

Sosial, Budaya, dan Demografi Yuniati Turjandini 17 Sep 2021 Investor Daily, 17 September 2021
Aplikasi Peduli Lindungi Jadi Syarat Perjalanan Internasional

Satgas Penanganan Covid-19 membuat adendum syarat perjalanan internasional dengan menambahkan ketentuan bagi pelaku serta operator moda transportasi menggunakan aplikasi Peduli Lindungi serta pengawasan bagi kapal kargo. Juru bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito mengatakan, perubahan bertujuan untuk optimalisasi kebijakan berlapis yang konprehensif dengan pendekatan digital (Peduli Lindungi) demi pengendalian Covid-19 yang lebih efisien, termasuk antisipasi masuknya virus varian baru ke Indonesia. "SE No 18/2021 tentang Protokoler Kesehatan Pelaku Perjalanan Internasional ini berubah sangat dinamis menyesuaikan perkembangan pandemi. Tujuannya untuk melakukan pemantauan pengendalian, dan evaluasi dalam mencegah penularan Covid-19," tutur Wiku dalam keterangannya resminya, Kamis (16/9).Wiku menambahkan detail dan teknis pengaturan pelaku perjalanan ini selanjutnya akan dilakukan oleh Kementerian Perhubungan (Kemenhub) sebagai otoritas transportasi.

"Seperti biasanya Kemenhub secara bersamaan juga mengatur secara lebih teknis," ungkap Wiku. Selain surat edaran tentang pelaku perjalanan internasional, Satgas Penanganan Covid-19 juga menerbitkan Keputusan Ketua Satgas Penanganan Covid No 12/2021 tentang pintu Masuk Tempat Karantina dan Kewajiban RT-PCR bagi WNI pelaku perjalanan Internasional. Adapun Pintu Pelabuhan Laut hanya bisa melalui Batam Kepulauan Riau, dan Nunukan, Sulawesi Utara. Pintu kedatangan melalui darat adalah pos lintas batas Aruk dan Entikong di Kalimantan Barat. Wiku menambahkan WNI pelaku perjalanan Internasional juga tetap diwajibkan melakukan karantina dengan waktu 8x24 jam dari negara dengan eskalasi tingkat positif tinggi. Kewajiban melakukan RT-PCR masih tetap berlaku. (yetede)

 


Tags :
#Umum
Download Aplikasi Labirin :