;
Kategori

Sosial, Budaya, dan Demografi

( 10113 )

Beban Berat ”Generasi Sandwich”

08 Sep 2022

Posisi ”generasi sandwich” sebagai tulang punggung keluarga menempatkan mereka dalam tekanan dan impitan. Di satu sisi, mereka memikul kebutuhan keluarganya, di sisi lain harus ikut menopang kehidupan generasi di atasnya, terutama orangtua. Sebagian mereka mesti membantu menutupi kebutuhan saudara kandung dan keluarga besar lainnya. Dalam banyak kasus, mereka harus bekerja ekstra keras tanpa memiliki ruang untuk merancang masa depan keluarganya sendiri, yang diharapkan bisa lebih sejahtera. Potret generasi sandwich Indonesia tertangkap dalam jajak pendapat Litbang Kompas 9-11 Agustus 2022 kepada 504 responden di 34 provinsi, yang menunjukkan, 67 % responden mengaku menanggung beban sebagai generasi sandwich. Jika diproporsikan dengan populasi usia produktif di Indonesia yang berjumlah 206 juta jiwa, diperkirakan 56 juta jiwa masuk kategori generasi sandwich, dari  generasi Z, Y, X, hingga baby boomers. Namun, fakta menunjukkan, proporsi terbesar berada di kelompok generasi Y (24-39 tahun), yakni 43,6 %, diikuti generasi X (40-55 tahun) sebesar 32,6 %. Generasi sandwich juga ditemukan 16,3 % di kalangan generasi Z (kurang dari 24 tahun), yang terkategori sebagai pekerja muda.

Secara status sosial ekonomi, generasi sandwich Indonesia paling banyak ditemukan pada kelas menengah-bawah, yakni 44,8 %, diikuti kelas bawah 36,2 %. Bantuan ekonomi yang diberikan kepada keluarga besar umumnya untuk memenuhi kebutuhan pokok, yakni makan dan minum. Potret generasi sandwich ini, antara lain, ada pada diri Dedi Ardila (28), Senin (5/9), yang sehari-hari bekerja sebagai office boy alih daya di sebuah perusahaan di Jakarta dengan gaji Rp 4,4 juta. Setiap bulan ia mesti menyisihkan Rp 2,5 juta dari gajinya untuk kebutuhan makan sehari-hari enam orang di rumahnya, yakni istri dan anak, kedua mertua, kakak ipar, dan dirinya sendiri. Sisa gaji dia pakai untuk membayar setoran ke perusahaan penyalur tenaga kerja alih daya, biaya transportasi dari rumah ke kantor, dan kebutuhan lain. Beban sebagai generasi sandwich juga dirasakan Haidi (37), warga Kota Banjarmasin, Kalsel, tukang servis telepon genggam dan laptop. Sebulan, ia memperoleh penghasilan Rp 2,5 juta, untuk membayar sekolah anak, tagihan rekening listrik dan air, serta menopang kehidupan ibunya yang sudah renta.

Perencana keuangan Ike Noorhayati Hamdan mengatakan, idealnya pengeluaran keluarga diatur dengan skema 40 % untuk biaya hidup keluarga, 30 % untuk pengeluaran produktif dan konsumtif, 20 % untuk investasi, 10 % untuk pengeluaran lain-lain, termasuk membantu orangtua dan keluarga besar. ”Namun, skema itu tidak bisa diterapkan untuk orang dengan penghasilan sangat rendah. Apanya yang mau direncanakan, uangnya saja tak ada. Yang bisa dilakukan paling hanya menekan pengeluaran seminim mungkin dan berusaha menaikkan pendapatan, misalnya dari kerja sampingan,” ujarnya. Tantan Hermansah, sosiolog dari Universitas Islam Negeri Jakarta, mengatakan, nasib generasi sandwich di Indonesia, terutama yang berpendapatan rendah, amat memprihatinkan. Mereka dipaksa keadaan untuk bekerja keras tanpa pernah mencapaitingkat kesejahteraan yang memadai. Penghasilan mereka habis untuk memenuhi kebutuhan keluarganya dan keluarga besarnya. Mereka tidak punya ruang untuk menabung atau berinvestasi. Bahkan, sebagian dari mereka tak punya dana rekreasi untuk lari sekejap dari kepenatan hidup. (Yoga)


Azwar Anas: Pelayanan Publik Hulu Semua Sektor

08 Sep 2022

Baru empat tahun memimpin Kabupaten Banyuwangi, tanah kelahirannya di ujung timur Pulau Jawa, Abdullah Azwar Anas dinilai banyak melakukan perubahan dan terobosan. Harian Kompas, 27 Juni 2014, sempat menuliskan artikel dengan judul: ”Daya Baru dari Timur Jawa”. Kini, putra Banyuwangi yang lahir 6 Agustus 1973 itu menjadi Menpan dan RB, menggantikan Tjahjo Kumolo yang meninggal pada 1 Juli lalu karena sakit. Sebelum dilantik Presiden Jokowi di Istana Negara, Jakarta, Rabu (7/9), salah satu kader PDI-P yang diusulkan Ketum PDI-P Megawati Soekarnoputri ke Presiden itu menyempatkan berkantor sebagai kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP). Azwar Anas menjabat kepala LKPP sejak 13 Januari lalu.

Menurut Azwar Anas untuk memenuhi keinginan Presiden menjadikan birokrasi yang melayani, yang terpenting ada pada mindset-nya, yaitu pelayanan publik itu hulu dari semuanya. Kalau pelayanan publik bagus, itu ujungnya ke mana-mana, mulai perekonomian negara terus membaik, kesehatan dan pendidikan oke, dan sebagainya. Sebab, semua dimudahkan dengan birokrasi yang melayani. Kalau semua level birokrasi memahami, ini dahsyat. Salah satu kunci birokrasi melayani ada pada digitalisasi.

Arahan Presiden dinilainya jelas. Birokrasi digital harus terus dikembangkan. Strukturnya harus berbasis digital dan bukan semata-mata memindahkan kerja ke sistem aplikasi. Namun, harus diikuti kultur birokrasinya. Kemudian, kompetensi digitalnya juga harus terus meningkat. Upayanya dengan bekerja  bersama membuat kualitas pelayanan publik makin merata. Satu hal yang ditekankan Presiden juga bagaimana konsep birokrasi melayani bisa optimal, menyukseskan program prioritas, seperti pemulihan ekonomi dan pengentasan warga dari kemiskinan. (Yoga)


Gaji Pekerja Perlu Penyesuaian

08 Sep 2022

Guna mengimbangi tingkat inflasi yang berpotensi naik di kisaran 6 % pada akhir tahun ini, daya beli pekerja perlu dijaga. Penyesuaian gaji dapat dilakukan lewat kesepakatan internal antara perusahaan dan pekerjanya ataupun melalui intervensi pemerintah lewat kebijakan upah minimum. Direktur Eksekutif Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Tauhid Ahmad (7/9) berpendapat, untuk menjaga daya beli, konsumsi, dan momentum pemulihan ekonomi, selisih antara tingkat inflasi dan kenaikan gaji atau upah pekerja setidaknya perlu ada di kisaran 2-3 %. Jika kenaikan gaji berada di bawah tingkat inflasi, daya beli masyarakat sudah pasti tergerus. Dengan perkiraan inflasi akhir tahun 7 %, kenaikan upah pekerja setidaknya 10-12 %. ( Yoga)


Duit Pensiun Tersangkut, INCO Ambil Aset Wanaartha

07 Sep 2022

Duduk sama rendah berdiri sama tinggi. Peribahasa ini nampaknya tak berlaku antar pemegang polis PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha (Wanaartha Life). Saat mayoritas pemegang polis dihantui ketidakpastian pengembalian dana akibat pembobolan oleh pemilik Wanaartha Life, segelintir pemegang polis bisa memegang aset bangunan Wanaartha, bahkan siap melelangnya. Adalah PT Vale Indonesia Tbk (INCO) yang tercatat memiliki gedung Wanartha. Ada kisah yang membuat Vale memiliki aset itu. Pengurus dana pensiun emiten dengan kode saham INCO ini menempatkan dana program pensiun karyawannya di saving plan Wanaartha Life senilai Rp 220 miliar sejak Desember 2017. INCO lantas membawa kasus ini ke Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI). Putusan BANI pada 27 Mei 2021 silam, memenangkan INCO. Lagi, putusan BANI itu tidak juga dihiraukan Wanaartha Life. Hingga akhirnya Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengeluarkan peringatan (aanmaning) dan mempersilahkan INCO menelusuri dan memilih aset Wanaartha Life untuk kemudian dilelang di Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL).

TUNTUTAN KENAIKAN UPAH : PELAKU USAHA TUNGGU PEMERINTAH

07 Sep 2022

Pelaku usaha menunggu keputusan pemerintah menyangkut penyesuaian upah 2023 setelah kenaikan harga bahan bakar minyak bersubsidi jenis Pertalite dan Solar. Wakil Ketua Umum Kadin Bidang Ketenagakerjaan Adi Mahfudz menyampaikan bahwa para pelaku usaha akan mengikuti keputusan pemerintah bila memang ada kenaikan upah pada 2023 seperti tuntutan buruh. “Kalau soal penetapan upah minimum pasti pemerintah akan menggunakan PP No. 36/2021 tentang Pengupahan, tetapi kita akan mencoba melihat harga di pasar, karena kami fleksibel,” ujarnya dalam keterangan resmi, Selasa (6/9). Adi menyampaikan bahwa penetapan upah tidak serta merta bisa langsung dilakukan karena harus menggunakan beberapa pertimbangan dan kesepakatan dari beberapa pihak, termasuk buruh atau pekerja. Pada tahap awal, menurutnya, pelaku usaha bakal menunggu keputusan Dewan Pengupahan terlebih dahulu untuk memenuhi prasyarat dan hal-hal yang menjadi imbauan. Pada tahap selanjutnya, Adi menyatakan, pelaku usaha menunggu kebijakan pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan. Sementara itu, Konfederasi Serikat Pekerja Nusantara (KSPN) menempuh jalur audiensi dengan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) dalam upaya meminta perbaikan dalam sistem pengupahan. Presiden KSPN Ristadi menyampaikan bahwa buruh atau pekerja menghadapi tekanan, terutama dengan harga BBM yang naik lebih dari 30%.

Gamang Menimbang Harga Produk Pangan

07 Sep 2022

Sudah kering berjamur pula, sudah garing kena ramas pula. Pepatah itu seolah-olah menggambarkan nasib para pelaku usaha kecil setelah adanya kenaikan harga BBM. Mereka dihadapkan dengan kenaikan produksi dan harga bahan pokok tapi sulit menaikkan  harga produk karena angka penjualan menurun. Umaroh, seorang pemilik warung nasi di daerah Sukamaja, Depok, Jawa Barat, mengaku sudah tidak menghitung untung dari usahanya lagi. Ditengah kenakan harga aneka bahan pangan  dan ongkos transportasi ini, ia memilih menahan harga dan porsi makan yang dijualnya karena merasa tidak enak kepada para pelanggannya. "Namanya dagang itu, mau harga belanjaan naik, harga makanan matang tidak bisa naik. Kalau dinaikin, ya, konsumen pada kabur," Ujar Umaroh, saat Tempo mampir ke kedainya, kemarin, 6 September, Ketua Umum Asosiasi UMKM Indonesia (Akumandiri), Hermawaty Setyorinny, mengimbuhkan, para pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah bak makan buah simalakama. (Yetede)

DPP SAKTI Menyelenggarakan Program Rumah Bagi Pelaut Indonesia

07 Sep 2022

Dewan Pimpinan Pusat Serikat Awak Kapal Transportasi Indonesia (DPP  SAKTI) bekerja sama dengan Perum Perumnas sebagai BUMN penyedia hunian, penyelenggaraan program  kepemilikan rumah bagi pelaut Indonesia. Program ini sebagai bentuk  upaya dalam memenuhi kebutuhan rumah bagi pelaut Indonesia. Program ini sebagai bentuk upaya dalam memenuhi kebutuhan rumah bagi pelaut dan dan kewajiban moril SAKTI. Sebab, salah satu misi organisasinya adalah mengamanatkan setiap pelaut Indonesia berhak memiliki tempat tinggal. "Kebijakan ini menjadi manifestasi  komitmen SAKTI untuk memenuhi kebutuhan dasar pelaut Indonesia, yaitu kebutuhan akan tempat tinggal," kata Ketua Umum SAKTI Dewa  Nyoman Susilayasa. Menurutnya, melalui program ini, SAKTI ingin memberikan kemudian dan perlindungan bagi pelaut Indonesia untuk memiliki rumah. Selama ini, kata Dewa, hal tersebut belum bisa terwujud. Pelaut masih menghadapi persyaratan yang rumit dan tidak mudah untuk memiliki rumah. (Yetede)

UNJUK RASA BBM, Presiden: Sampaikan Aspirasi dengan Tertib

07 Sep 2022

Unjuk rasa menolak kenaikan harga BBM terjadi di sejumlah daerah. Sebagai implikasi dari kenaikan itu, pengunjuk rasa yang umumnya dari kalangan buruh dan mahasiswa menuntut sejumlah hal kepada pemerintah, salah satunya kenaikan upah minimum buruh. Terkait hal itu, Presiden Jokowi kembali mengingatkan agar tuntutan disampaikan dengan tertib dan tak anarkistis. Kepala Sekretariat Presiden Heru Budi Hartono serta Deputi Bidang Protokol, Pers, dan Media Bey T Machmudin, di halaman Kantor Sekretariat Presiden, Jakarta, Selasa (6/9) mengatakan, Presiden menilai wajar jika ada perbedaan pendapat di masyarakat terkait kenaikan harga BBM. Presiden berharap agar unjuk rasa digelar dengan tertib, dalam koridor peraturan yang ada, dan tidak anarkistis. Setiap aspirasi yang disampaikan, lanjut Heru, akan diserap pemerintah

Pada Senin (5/9) malam, Presiden menyampaikan pesan agar unjuk rasa terkait kenaikan harga BBM disampaikan dengan tertib. ”Ya, ini, kan, negara demokrasi. Sampaikan dengan cara-cara yang baik, ya,” kata Presiden. Unjuk rasa menolak kenaikan harga BBM di antaranya digelar di Jakarta, Medan, Batam, Surabaya, dan Kendari. Di Jakarta, kelompok pengunjuk rasa berasal dari kalangan buruh dan mahasiswa. Mereka berunjuk rasa di depan Gedung MPR/DPR/DPD. Adapun di Medan, massa dari Partai Buruh Sumut berunjuk rasa di depan Kantor DPRD Sumut. Ketua Komite Eksekutif Partai Buruh Sumut Willy Agus Utomo mengatakan, selain menolak kenaikan harga BBM, pihaknya juga menuntut pengendalian harga bahan pokok yang melambung tinggi akibat kenaikan harga BBM, kenaikan upah minimum, dan pembatalan UU No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. (Yoga)


Kenaikan Upah Buruh Perlu Selaras dengan Tren Inflasi

07 Sep 2022

Kebijakan upah minimum tahun depan harus disesuaikan dengan tren peningkatan inflasi akibat naiknya harga BBM. Program bantuan subsidi upah tidak bisa dijadikan satu-satunya solusi. Diperlukan perbaikan kondisi upah untuk menjaga daya beli pekerja di tengah tren kenaikan harga kebutuhan pokok. Kenaikan harga BBM diperkirakan akan mendorong kenaikan inflasi lebih tinggi. Menurut proyeksi Kemenkeu, inflasi akhir tahun ini bisa mencapai 6,6-6,8 %, naik 1,9 % dari inflasi tahunan per Agustus 2022 sebesar 4,69 %. Proyeksi itu jauh melampaui target inflasi 3 plus minus 1 %.

Di tengah kenaikan inflasi yang tinggi itu, upah buruh cenderung stagnan. Selama dua tahun pandemi Covid-19, pada tahun 2020 dan 2021, upah minimum tidak dinaikkan karena kondisi dunia usaha yang sedang terdampak pandemi. Sementara itu, pada 2022, rata-rata nasional kenaikan upah minimum hanya 1,09 %, jauh di bawah tren kenaikan inflasi. Ketua Federasi Serikat Buruh Persatuan Indonesia (FSBPI) Dian Septi Trisnanti mengatakan, tanpa ada perbaikan kondisi upah, ditambah kenaikan harga BBM dan berbagai kebutuhan pokok lainnya, daya beli pekerja dapat tergerus hingga 30 %. Hal itu tidak hanya bisa menekan kesejahteraan pekerja, tetapi juga menghambat pertumbuhan ekonomi, (Yoga)


Pengguna Subsidi Didaftar

07 Sep 2022

Walau belum secara resmi diterapkan di semua wilayah, Pertamina Regional Sulawesi terus mendorong pengguna BBM bersubsidi mendaftarkan kendaraannya melalui situs internet atau aplikasi MyPertamina. Sejak disosialisasikan awal Juli lalu, hingga kini tercatat 83.455 kendaraan yang telah terdaftar. Area Manager Communication, Relations, and CSR Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi Laode Syarifuddin Mursali di Makassar, Selasa (6/9) mengatakan, sosialisasi terus dilakukan bertahap. Harapannya, warga tak lagi kaget saat aturan ini diterapkan nantinya.

Sejak 1 September 2022, pembelian pertalite dan biosolar, yang merupakan BBM bersubsidi yang dijual Pertamina, telah menerapkan pindai kode respons cepat (QR Code). ”Untuk yang belum memiliki QR Code masih dapat mengisi BBM bersubsidi seperti biasanya, tetapi dicatat nomor polisi kendaraannya,” ujar Mursali. Sejauh ini, walau bayak warga yang mengetahui soal pendaftaran kendaraan, sebagian masih belum mendaftar karena belum mengetahui caranya. ”Saya sudah dengar juga untuk beli BBM bersubsidi nanti harus mendaftar lewat aplikasi MyPertamina atau lewat web. Tetapi, belum saya daftarkan karena masih bingung,” kata M Riswan (40), pengemudi taksi daring dan pemilik mobil 1.000 cc. (Yoga)