;
Kategori

Sosial, Budaya, dan Demografi

( 10113 )

Satgas BLBI Sita Aset Rp 27, 88 Triliun

23 Sep 2022

JAKARTA, ID – Satgas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) telah menyita aset dari para obligor dan debitur senilai Rp 27,88 triliun hingga 19 September 2022. Hal itu diungkapkan oleh Wakil Ketua Komisi XI DPR RI Amir Uskara usai rapat dengan Satgas BLBI, Rabu (21/9). Rapat tersebut dilakukan secara tertutup yang dihadiri oleh Ketua Satgas BLBI Rionald Silaban. Amir Uskara menjelaskan, Komisi XI meminta Satgas BLBI memaparkan perkembangan dari upaya penagihan piutang negara ke para obligor dan debitur. Sebab, total piutang yang aktif diurus Satgas BLBI mencapai Rp 110,45 triliun. "Secara umum, sampai saat ini aset yang sudah diambil maupun disita itu sekitar Rp 27 triliun lebih dari sekitar Rp 110 triliun yang masih menjadi tunggakan dari obligor BLBI," ujar dia saat ditemui di Gedung DPR RI, Rabu (21/9). Dia menyebutkan, nilai piutang negara dalam ranah BLBI yang mencapai Rp 110,45 triliun itu berasal dari 335 obligor dan debitur. Pada dasarnya Satgas BLBI hanya menangani debitur dan obligor yang memiliki nilai utang besar. "Ada sekitar 335 obligor yang masuk daftarnya Satgas BLBI. Tetapi yang ditangani oleh Satgas BLBI yang kelas atas saja, karena tidak mungkin semua ditangani," ucap dia. (Yetede)

DUGAAN KORUPSI, KPK Kembali Minta Lukas Kooperatif

22 Sep 2022

KPK kembali mengingatkan Gubernur Papua Lukas Enembe agar kooperatif memenuhi panggilan pemeriksaan dari penyidik. Lukas telah menerima surat panggilan pemeriksaan yang kedua dari KPK, tetapi kuasa hukum Lukas menyebut kliennya belum bisa hadir di Jakarta karena masih sakit. Adapun pemeriksaan ini terkait status Lukas sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi Rp 1 miliar. Selain kasus ini, KPK juga menyelidiki sejumlah perkara lain terkait Lukas. Data dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan terkait dugaan transaksi mencurigakan berupa setoran tunai ke kasino senilai 55 juta dollar Singapura atau Rp 560 miliar juga sudah disampaikan kepada KPK.

”Kami berharap tersangka kooperatif hadir memenuhi panggilan penyidik KPK. Di situlah kesempatan  menjelaskan secara utuh langsung di hadapan penyidik. Penyampaian narasi di ruang publik tidak bermakna sama sekali sebagai alat bukti,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, di Jakarta, Rabu (21/9). Dia memastikan hak-hak Lukas akan diperhatikan sesuai koridor hukum. Ali juga menekankan upaya pemberantasan korupsi yang tengah dilakukan KPK di wilayah Papua adalah untuk memajukan pembangunan nasional, yakni demi kesejahteraan dan kemakmuran masyarakat yang berkeadilan. Menkopolhukam Mahfud MD mengatakan, Lukas diduga memiliki manajer pencucian uang. Saat ditanya  keberadaan manajer pencucian uang tersebut, Mahfud mengatakan bahwa itu bagian dari materi penyelidikan. Ia mempersilakan KPK yang mengonfirmasi kepada Lukas. (Yoga)


Bos Kresna Life Tersangka, Duit Nasabah Masih Gelap

21 Sep 2022

Tambah lagi urusan gagal bayar perusahaan asuransi jiwa yang harus berujung ke jalur hukum. Setelah Wanaartha Life, kini polisi menetapkan tersangka ke petinggi PT Asuransi Jiwa Kresna (Kresna Life). Bareskrim Polri menetapkan Direktur Utama Kresna Life Kurniadi Sastrawinata (KS) sebagai tersangka dalam perkara tindak pidana penggelapan dana asuransi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) atas gagal bayar polis para nasabah. Kepala Bagian Penerangan Umum dan Humas Polri Kombes Pol Nurul Azizah menyatakan, penetapan tersangka ini merupakan tindak lanjut atas delapan laporan yang masuk polisi dari kurun waktu April hingga November 2020 dengan nomor LP/B/0657/XI/2020/Bareskrim tertanggal 18 November 2020.

Awas! Data Pribadi Bocor, Denda Bisa Bikin Boncos

21 Sep 2022

Sah sudah Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Data Pribadi (PDP) jadi UU, Selasa (20/9). DPR mengetok palu rampung beleid ini meski masih menyisakan kontroversi. Utama terkait sanksi denda administrasi. Ini lantaran pelanggaran atau kegagalan perlindungan data pribadi oleh korporasi bisa dijerat sanksi administrasi berupa 2% dari pendapatan tahunan. Bahkan ada ancaman sanksi tambahan hingga pembubaran badan usaha.  Guna menghindari sanksi dan denda, pebisnis harus mempersiapkan diri, membangun sistem pengendali perlindungan data pribadi. Pebisnis kompak menyebut, beleid ini penting untuk perlindungan data pribadi. Tapi, mereka menunggu rumusan kebijakan dan strategi pelindungan data pribadi oleh Lembaga Perlindungan Data Pribadi, lembaga yang diamanatkan UU untuk dibentuk sebagai wasit. Perbankan, salah satu bisnis yang sarat data pribadi mengaku tengah bersiap diri. "BRI terus melakukan rangkaian tahap pengamanan tiap teknologi yang kami gunakan agar meminimalisir celah keamanan yang mungkin terjadi," ujar Corporate Secretary PT Bank BRI Tbk Aestika Oryza Gunarto Selasa (20/9). Tak menyebutkan nilai, biaya pengamanan data BRI besar.

MEMACU EFEKTIVITAS IZIN INVESTASI

21 Sep 2022

Rupa-rupa persoalan investasi di Indonesia. Salah satu tantangan yang kini dihadapi dalam pengembangan ekosistem penanaman modal adalah perihal Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia atau KBLI yang belum sepenuhnya sinkron dengan sistem perizinan berbasis risiko. Akibatnya, pemrosesan perizinan yang diajukan investor menjadi tak efektif lantaran tidak memiliki rujukan di dalam sistem online tersebut. KBLI adalah pengklasifikasian aktivitas atau kegiatan ekonomi yang mengha­silkan output, baik berupa barang mau­­pun jasa, berdasarkan lapangan usaha. Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) mencatat, ada sebanyak 353 KBLI yang belum terintegrasi dengan Online Single Submission (OSS) Risk Based Approach (RBA) alias perizinan berbasis risiko. Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Hariyadi B. Sukamdani, mengatakan dengan minimnya KBLI dalam OSS akan menghambat perizinan suatu usaha. Kondisi itu kemudian berimplikasi pada lahirnya kerugian bisnis akibat usaha yang dibangun tidak mampu beroperasi dengan cepat. “Dari sistemnya tidak mencatat itu kan otomatis merepotkan. Kalau tidak ada KBLI, atau tidak sinkron dalam aturan turunannya, itu mengandung konsekuensi, terlambat,” ujarnya kepada Bisnis, Selasa (20/9).


KPK Kejar Perantara Lukas di Singapura

21 Sep 2022

KPK akan mengejar keterangan dari seseorang di Singapura yang diduga berperan sebagai penghubung Gubernur Papua Lukas Enembe. Terkait Lukas, KPK juga menegaskan tak hanya menangani satu kasus dugaan korupsi, tetapi ada sejumlah penyelidikan lain yang juga tengah berjalan. Sebelumnya Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menemukan transaksi mencurigakan berupa setoran tunai yang diduga dilakukan Lukas ke kasino senilai 55 juta dollar Singapura atau sekitar Rp 560 miliar. Lukas juga diduga terlibat dalam kasus penerimaan gratifikasi, penyelewengan dana operasional PON Papua, dan pencucian uang (Kompas, 20/9).

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto di Gedung KPK di Jakarta, Selasa (20/9) mengatakan, KPK sudah mengantongi nama salah seorang yang diduga berperan sebagai penghubung Lukas di Singapura. ”Nanti kami upayakan untuk pemeriksaan atau pemanggilan. Kalau dia warga negara Singapura, pasti akan ada proses kerja sama antar negara untuk bisa menghadirkan yang bersangkutan sebagai saksi berkaitan dengan apakah orang ini terlibat aktif atau pasif dalam membantu tersangka menyembunyikan atau menyamarkan hasil kejahatan,” katanya. (Yoga)


UU PELINDUNGAN DATA PRIBADI, Pengelola Data Diancam Sanksi Pidana

21 Sep 2022

Kehadiran UU Pelindungan Data Pribadi setelah rancangannya disetujui disahkan sebagai undang-undang oleh DPR dalam rapat paripurna, Selasa (20/9) diharapkan mampu mengatasi kebocoran data. Setelah melalui pembahasan selama dua tahun, undang-undang ini menghadirkan sanksi administratif dan pidana bagi setiap orang maupun pengelola data jika terjadi kebocoran data. Meski ada upaya mengikat pengelola data di institusi pemerintahan dan swasta, undang-undang ini dipandang hanya bertaji pada pihak swasta. Terhadap pemerintah, sanksi yang diberlakukan terbatas administratif. Beberapa pasal pada undang-undang itu juga dinilai mengancam keterbukaan informasi publik sehingga bisa mengancam kerja pers.

Seusai rapat paripurna, anggota Komisi I DPR dari Fraksi Partai Golkar, Christina Aryani, mengatakan, persetujuan pengesahan RUU Pelindungan Data Pribadi (RUU PDP) menjadi undang-undang mengakhiri kebuntuan pembahasannya yang mulai berlangsung pada September 2020. Kebuntuan terjadi terkait dengan pembahasan tentang kedudukan Lembaga Pengawas Pelindungan Data. Semula pemerintah menginginkan lembaga itu berada di bawah Kemenkominfo, sedangkan DPR menginginkan independen. Sebagai jalan tengah, diputuskan otoritas itu ditetapkan oleh Presiden dan bertanggung jawab kepada Presiden. (Yoga)


Tren Kinerja Pusat Perbelanjaan Meningkat

21 Sep 2022

Kinerja pusat perbelanjaan dilaporkan mulai pulih. Sejalan dengan itu, industri ritel menunjukkan tren membaik meski dihadapkan pada sejumlah tantangan pergeseran pasar. Ketua Umum Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) Alphonzus Widjaja mengemukakan, tingkat kunjungan ke pusat perbelanjaan terus meningkat sejak Ramadhan dan Idul Fitri tahun 2022. Ini sejalan dengan terkendalinya penyebaran Covid-19 dan berbagai pelonggaran yang diberikan pemerintah. ”Saat ini bahkan tingkat kunjungan di beberapa pusat perbelanjaan telah mencapai 100 % pada waktu-waktu tertentu,” kata Alphonzus, saat dihubungi di Jakarta, Selasa (20/9). Ia memprediksi, tingkat kunjungan ke pusat perbelanjaan hingga akhir tahun 2022 akan berkisar 80-90 %.

Kondisi ini jauh lebih baik dibandingkan tingkat kunjungan pada tahun 2020 yang hanya 50 % dan tahun 2021 sekitar 60 %. Dewan Penasihat Himpunan Peritel dan Penyewa Pusat Perbelanjaan Indonesia (Hippindo) Tutum Rahanta menambahkan, kinerja pusat belanja yang semakin membaik diikuti secara parallel dengan membaiknya aktivitas di sektor ritel. Saat ini kinerja sektor ritel berkisar 80-90 % dibandingkan kondisi normal sebelum pandemi Covid-19. Meski demikian, industri ritel yang terbagi ke dalam subsektor makanan dan minuman serta kebutuhan sehari-hari; produk sekunder dan sandang; serta kelompok hiburan memiliki kondisi beragam. Sebagian subsektor ritel saat ini mulai pulih, tetapi ada pula yang masih bergerak lamban. (Yoga)


Ruang Dialog Penetapan Upah Minimum Dibuka

21 Sep 2022

Di tengah tren naiknya harga kebutuhan pokok, diskusi seputar kenaikan upah minimum menghangat lagi. Selama dua pekan ke depan, pemerintah akan membuka ruang dialog untuk menampung usulan dari berbagai pihak. Kenaikan upah minimum diharapkan tidak kembali berada di bawah tingkat inflasi. Kebutuhan untuk membuka ruang dialog itu menjadi kesepakatan dalam sidang pleno Dewan Pengupahan Nasional (Depenas) yang digelar di Kemenaker, Jakarta, Selasa (20/9). Rapat internal selama  3,5 jam itu dipimpin Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Kemenaker Indah Anggoro Putri dan dihadiri perwakilan unsur serikat buruh dan pengusaha. Indah Anggoro Putri mengatakan, pemerintah masih berpatok pada PP No 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan sebagai landasan hukum upah minimum 2023. Namun, melihat tingginya pro kontra terkait regulasi turunan UU Cipta Kerja itu, pemerintah menilai perlu membuka ruang dialog lebih luas.

”Dialog itu harus merespons petisi dalam unjuk rasa kemarin. Selama ini, kan, belum ada kajian konkret,  baru menolak. Kami akan dorong bagi yang merasa tidak cocok (dengan PP No 36/2021), seperti apa kajiannya? Supaya jangan ada kegaduhan dan kesan bahwa pemerintah diam saja tidak merespons,” kata Putri. Sebelumnya, PP No 36/2021 pernah dijadikan acuan dalam menetapkan upah minimum 2022. Saat itu, hasil perhitungan berdasarkan rumus baru menghasilkan persentase kenaikan upah minimum di bawah tingkat inflasi. Ditengah kenaikan harga BBM dan tren inflasi, muncul usulan supaya kebijakan pengupahan tahun depan tidak hanya berpatok pada formula baru dalam PP No 36/2021 agar laju kenaikan upah minimum tidak kembali berada di bawah inflasi. (Yoga)


Pemerintah Akan Kucurkan Subsidi Energi Rp 388 T Tahun Depan

21 Sep 2022

JAKARTA, ID – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan Banggar DPR RI menyetujui anggaran subsidi dan kompensasi energi tahun depan sebesar Rp 338 triliun. Jumlah itu terdiri atas subsidi energi Rp 212 triliun dan kompensasi Rp 126 triliun. Namun, Kemenkeu mengusulkan penambahan anggaran kompensasi Rp 1,5 triliun seiring perubahan asumsi kurs rupiah terhadap dolar AS. Jika disetujui Banggar DPR RI, anggaran kompensasi naik menjadi Rp 127,7 triliun, sehingga total subsidi dan kompensasi energi 2023 mencapai Rp 339,7 triliun. Jumlah itu lebih tinggi dari usulan dalam Nota Keuangan 2023 sebesar Rp 336,7 triliun, namun lebih rendah dibandingkan 2022 sebesar Rp 502 triliun. Isa menyatakan, anggaran subsidi energi menyedot 72,02% dari total subsidi tahun depan sebesar Rp 298,5 triliun. Jumlah itu naik 1,4% dibandingkan subsidi tahun ini yang mencapai Rp 208,9 triliun. Dia mengatakan, pemerintah juga akan melakukan transformasi subsidi LPG tabung 3 kg menjadi berbasis target penerima dan terintegrasi dengan program perlindungan sosial, sedangkan subsidi listrik akan diarahkan agar tepat sasaran dengan diselaraskan pemulihan ekonomi dan daya beli masyarakat. (Yetede)