UU PELINDUNGAN DATA PRIBADI, Pengelola Data Diancam Sanksi Pidana
Kehadiran UU Pelindungan Data Pribadi setelah rancangannya disetujui disahkan sebagai undang-undang oleh DPR dalam rapat paripurna, Selasa (20/9) diharapkan mampu mengatasi kebocoran data. Setelah melalui pembahasan selama dua tahun, undang-undang ini menghadirkan sanksi administratif dan pidana bagi setiap orang maupun pengelola data jika terjadi kebocoran data. Meski ada upaya mengikat pengelola data di institusi pemerintahan dan swasta, undang-undang ini dipandang hanya bertaji pada pihak swasta. Terhadap pemerintah, sanksi yang diberlakukan terbatas administratif. Beberapa pasal pada undang-undang itu juga dinilai mengancam keterbukaan informasi publik sehingga bisa mengancam kerja pers.
Seusai rapat paripurna, anggota Komisi I DPR dari Fraksi Partai Golkar, Christina Aryani, mengatakan, persetujuan pengesahan RUU Pelindungan Data Pribadi (RUU PDP) menjadi undang-undang mengakhiri kebuntuan pembahasannya yang mulai berlangsung pada September 2020. Kebuntuan terjadi terkait dengan pembahasan tentang kedudukan Lembaga Pengawas Pelindungan Data. Semula pemerintah menginginkan lembaga itu berada di bawah Kemenkominfo, sedangkan DPR menginginkan independen. Sebagai jalan tengah, diputuskan otoritas itu ditetapkan oleh Presiden dan bertanggung jawab kepada Presiden. (Yoga)
Postingan Terkait
MA Resmi Hentikan Ekspor Pasir Laut
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023