;
Kategori

Sosial, Budaya, dan Demografi

( 10113 )

KTT KE-42 ASEAN : MEMBERANTAS PERDAGANGAN ORANG

09 May 2023

Maraknya tindak pidana perdagangan orang atau TPPO di kawasan Asean menjadi salah satu pembahasan penting dalam Konferensi Tingkat Tinggi atau KTT ke-42 Asean. Dokumen kerja sama bakal diadopsi dalam ajang itu . Presiden Joko Widodo mengungkapkan bahwa dalam keketuaan Indonesia di KTT Asean, maka Pemerintah Indonesia akan mengusung pembahasan mengenai pemberantasan perdagangan manusia, terutama penipuan daring (online scams). “Ini penting dan sengaja saya usulkan karena korbannya adalah rakyat Asean dan sebagian besar adalah WNI kita. Baru-baru ini pemerintah indonesia telah menyelamatkan 20 WNI korban perdagangan manusia dari Myanmar. Ini betul-betul sesuatu yang tidak mudah, karena lokasinya berada di wilayah konflik,” katanya di Labuan Bajo, Senin (8/5). Kepala Negara menjelaskan bahwa pada Jumat (5/5) otoritas Filipina dan perwakilan negara lainnya, termasuk Indonesia telah berhasil menyelamatkan 1.048 orang dari 10 negara. Dari jumlah itu, imbuhnya, sebanyak 143 orang dari Indonesia dari aksi perdagangan manusia. 

Menteri Luar Negeri Retno L.P Marsudi mengungkapkan bahwa diseminasi mengenai praktek perdagangan manusia ini perlu terus dilakukan sampai ke tingkat daerah atau bahkan perlu dilakukan sampai ke tingkat desa. “Law enforcement, saya ingin ulangi law enforcement, harus betul-betul ditegakkan. Jika tidak dilakukan pembenahan di hulu, maka korban akan semakin banyak dari hari ke hari,” katanya Jumat (5/5). Sementara itu, pada forum Asean Socio-Cultural Community (ASCC) 2023 yang digelar di Badung, Bali juga membahas sejumlah isu strategis, termasuk perlindungan pekerja migran. Para menteri dan perwakilan Dewan ASCC menegaskan kembali pentingnya bekerja sama untuk memfasilitasi pemulihan pasca-pandemi yang inklusif dan untuk memajukan upaya pembangunan komunitas Asean. Dewan ASCC menyambut baik prioritas untuk memperkuat arsitektur kesehatan regional dan memuji pencantuman Deklarasi Pemimpin Asean tentang Inisiatif Satu Kesehatan dalam daftar dokumen hasil untuk diadopsi dalam KTT ke-42 Asean.

BELANJA DAERAH : Sumedang Akselerasi Penyerapan Anggaran

09 May 2023

Pemerintah Kabupaten Sumedang bakal mengakselerasi penyerapan anggaran belanja daerah pada paruh pertama tahun ini. Untuk itu, Pemerintah Kabupaten (Pemkab Sumedang) bakal melakukan evaluasi penyerapan anggaran di sejumlah pos. Sekretaris Daerah Kabupaten Sumedang Herman Suryatman mengatakan, monitoring dan evaluasi terhadap seluruh Dinas dan badan hingga pusat kesehatan masyarakat (Puskesmas) yang menjadi pengguna anggaran belanja daerah. Menurutnya, serapan anggaran belanja penting dalam proses pembangunan daerah. Pasalnya, dia memandang bahwa melalui sebagian besar anggaran belanja merupakan kebutuhan bagi masyarakat, seperti infrastruktur, pendidikan, kesehatan hingga pelayanan publik lainnya. Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Sumedang Ine Inajah mengatakan, serapan tersebut perlu diakselerasi mengingat target serapan dan pendapatan APBD Kabupaten Sumedang hingga Semester I/2023 harus lebih dari 50%.

Antitesis Ekonomi Biru

09 May 2023

Paradigma ekonomi biru kini telah menghegemoni pembangunan kelautan dan perikanan di seluruh dunia, termasuk Indonesia. Padahal ekonomi biru hanyalah instrumen baru ekonomi politik dan pembangunan berhaluan kapitalisme neoliberal. Ia dipergunakan untuk mengeksploitasi sumber daya kelautan dan perikanan, khususnya di negara-negara berkembang serta berbasis pulau-pulau kecil.

Di Indonesia ekonomi biru dimaknai sebagai ekonomi kelautan (ocean economy). Kementerian Kelautan dan Perikanan menerjemahkannya menjadi lima program utama, yakni perluasan kawasan konservasi laut; penangkapan ikan terukur berbasis kuota; pengembangan budi daya laut, pesisir, dan darat secara berkelanjutan; pengawasan dan pengendalian pesisir dan pulau-pulau kecil; serta pembersihan sampah plastik di laut.

Kebijakan ini memposisikan laut sebagai ruang pembangunan demi mengejar pertumbuhan ekonomi (Schutter, 2021), padahal pemaknaan ekonomi biru masih kontroversial karena perbedaan tafsir mengenai mata pencarian masyarakat, kepentingan bisnis, kesehatan ekosistem laut, dan modal alamiah (Cisneros-Montemayor et al., 2022). Di berbagai negara, ekonomi biru terbukti gagal menepati janjinya dalam mewujudkan keadilan sosial-ekonomi dan ekologi. (Yetede)

KPK Terus Klarifikasi Kekayaan Pejabat

09 May 2023

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (8/5/2023), mengklarifikasi kekayaan Kepala Dinas Kesehatan Lampung Reihana dan Bupati Bolaang Mongondow Utara Depri Pontoh. Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan menyebut harta yang dilaporkan Reihana terlalu sedikit, yakni Rp 2,7 miliar. Padahal, ia selama 14 tahun menjabat Kepala Dinas Kesehatan Lampung. (Yoga)

Kejaksaan Agung Siap Telusuri dan Kelola Aset Rampasan Hasil Korupsi

09 May 2023

Kewenangan yang diberikan kepada Kejaksaan Agung untuk menelusuri dan mengelola aset pelaku tindak pidana korupsi dinilai sesuai dengan tugasnya selama ini. Terlebih, Kejaksaan Agung juga berpengalaman mengelola aset kasus korupsi yang merugikan negara hingga triliunan rupiah. Ketua Komisi Kejaksaan, Barita Simanjuntak, Senin (8/5) di Jakarta mengatakan, pemberian wewenang kepada Kejagung untuk mengelola aset tindak pidana yang disita penyidik sejalan dengan tugas pokok kejaksaan selama ini, yakni wewenang penyidikan, penuntutan, sampai eksekusi. Kewenangan bersifat menyeluruh itu memungkinkan kejaksaan menelusuri asal mula aset hingga akhir, termasuk pelakunya. Barita merujuk pada draf RUU Perampasan Aset Tindak Pidana Korupsi Pasal 8 yang dikeluarkan pada 17 April lalu. Pasal itu menyebutkan, penelusuran atas aset yang dapat dirampas dapat dilakukan penyidik Polri, Kejagung, KPK, BNN, dan penyidik pegawai negeri sipil.

Sementara Pasal 17 mengatur norma kewenangan Jaksa Agung untuk menerima asset tindak pidana yang disita penyidik beserta dokumen pendukungnya. Barita juga menunjuk tugas-tugas yang sejalan dan diamanatkan UU Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan atas UU No 16/2004 tentang Kejaksaan. Dalam Pasal 30A disebutkan, kejaksaan berwenang melakukan kegiatan penelusuran, perampasan, dan pengembalian asset perolehan tindak pidana dan aset lainnya kepada negara, korban, atau yang berhak. Demikian pula instrumen untuk melaksanakan tugas pengelolaan aset disiapkan. Lembaga Pusat Pemulihan Aset (PPA) yang selama ini ada di tingkat pusat akan dikembangkan dan dipimpin pejabat eselon I. ”Karena perampasan aset itu tentang kepemilikan yang bisa jadi berpindah tangan. Karena itu, penelusurannya jangan sampai terputus. Yang bisa menyambungkan tugas-tugas itu adalah kejaksaan,” kata Barita. (Yoga)


Aturan Subsidi BBM Tepat Sasaran Perlu Kepastian

08 May 2023

Revisi Perpres No 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran BBM masih belum jelas. Padahal, revisi aturan tersebut diperlukan agar subsidi BBM bisa lebih tepat sasaran. Saat harga minyak mentah melambung hingga lebih dari 100 USD per barel tahun lalu, negara ”kerepotan” karena subsidi energi yang bersumber dari APBN membengkak. Salah satu langkah yang diambil saat itu ialah menaikkan harga Pertalite dari Rp 7.650 per liter menjadi Rp 10.000 per liter. Di sisi lain, diungkapkan juga bahwa penyaluran subsidi BBM selama ini belum tepat sasaran. Sementara, saat ini, harga minyak mentah, jenis Brent misalnya, relatif stabil berkisar 75-85 USD per barel sejak awal 2023.

APBN bisa jadi tidak terdesak seperti tahun lalu. Namun, revisi Perpres No 191/2014 dinilai tetap diperlukan. Sebab, jika tidak, sampai kapan pun subsidi energi di Indonesia berpotensi tidak tepat sasaran. Peneliti Pusat Studi Hukum Energi dan Pertambangan (Pushep) Akmaluddin Rachim saat dihubungi di Jakarta, Minggu (7/5) mengatakan, perubahan diperlukan agar lebih rinci siapa yang berhak menerima BBM subsidi atau kompensasi. Oleh karena itu, landasan hukum, berupa revisi perpres, diperlukan. Akmaluddin pun berharap pemerintah tidak menunggu momentum, baik menunggu harga minyak mentah naik kembali maupun terkait aspek tahun politik. (Yoga)


Pembudidaya Ikan Lele Kian Terpuruk

08 May 2023

Harga pakan ikan yang terus meningkat membuat biaya produksi budidaya lele semakin mahal dan para pembudidaya kian terpuruk. Sementara daya beli masyarakat untuk konsumsi lele belum pulih seutuhnya. Ketua Umum Asosiasi Pembudidaya Lele Seluruh Indonesia (Aplesi) Ibnu Subroto, Minggu (7/5/2023), mengatakan, sejumlah pembudidaya lele tidak mampu bertahan dan terpaksa beralih profesi. (Yoga)

Erick Thohir: Saya Tegak Lurus dengan Presiden Jokowi

08 May 2023

JAKARTA, ID - Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir menilai dukungan sejumlah pihak kepada dirinya untuk maju sebagai calon wakil presiden (cawapres) pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 sebagai apresiasi dari masyarakat . Dia mengatakan dirinya akan konsisten dengan komitmennya sebagai Menteri BUMN. Erick menyebut akan tegak lurus bersama Presiden Jokowi. “Inilah yang saya terus konsisten. Saya tegak lurus dengan Pak Jokowi, saya sudah sampaikan untuk memastikan BUMN terus berkontribusi untuk keuangan negara dan ekonomi masyarakat,” kata Erick saat ditemui dalam acara Harlah dan Rapat Kerja Nasional PB Al-Khairiyah di Kompleks Parlemen, Jakarta, Sabtu (06/05/2023). Dia menyatakan akan fokus kepada pembuktian hasil kerja terlebih dahulu dan tidak akan terlena dengan pola pikir pencitraan. “Tetapi saya sudah sampaikan, kan, kembali kita harus bukti kerja dulu. Jangan kita terjebak pola pikir pencitraan, tetapi tidak ada mafaatnya buat masyarakat,” kata Erick Dia mengatakan dirinya akan konsisten dengan komitmennya sebagai Menteri BUMN. Erick menyebut akan tegak lurus bersama Presiden Jokowi. “Inilah yang saya terus konsisten. Saya tegak lurus dengan Pak Jokowi, saya sudah sampaikan untuk memastikan BUMN terus berkontribusi untuk keuangan negara dan ekonomi masyarakat,” kata dia. (Yetede)

Pengelolaan Ancol Terindikasi Maladministrasi

08 May 2023

JAKARTA – Ombudsman RI mendesak agar pembangunan dan pengoperasian Music Stadium di gedung Ancol Beach City segera dievaluasi. Alasannya, Ombudsman menemukan dugaan maladmisnistrasi dalam perjanjian kerja sama antara PT Pembangunan Jaya Ancol (PJA) dan pihak pelaksana proyek. Kepala Ombudsman, Mokhammad Najih, mengatakan dugaan maladministrasi ini tertuang dalam laporan akhir hasil pemeriksaan (LAHP) dengan Nomor B/353//LM.08-34/0173.2020/V/2020 tanggal 20 Mei 2020. Ombudsman telah mengirimkan surat kepada Gubernur DKI Jakarta, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, dan Direktur Utama PT PJA. “Sudah kirim surat dua kali, tapi belum ada tanggapan,” kata Najih, 3 Mei lalu. “Nanti kami kirim surat ketiga. Misalnya enggak ada respons juga, akan kami beri rekomendasi.”

Dalam perjalanan berikutnya, PT PBCS tidak bisa menyelesaikan proyek dan dianggap wanprestasi. Kerja sama itu kemudian diputus. PT PJA selanjutnya meneruskan proyek bersama PT Wahana Agung Indonesia (WAI) dengan nomor nota perjanjian 208 pada 26 April 2007. Perjanjian ini sekaligus mengalihkan hak dan kewajiban PT PBCS kepada PT WAI.

Belakangan, PT WAI ternyata juga tidak mampu memenuhi tenggat penyelesaian proyek sesuai dengan perjanjian. Untuk merampungkan proyek tersebut, PT PJA akhirnya bekerja sama dengan PT Wahana Agung Indonesia Propertindo (WAIP). Namun kerja sama ini hanya dilakukan di bawah tangan alias tanpa dicatatkan di notaris. Ombudsman menduga PT PBCS, PT WAI, dan PT WAIP dimiliki orang yang sama, yaitu Fredie Tan. Menurut Najih, dalam pembangunan dan pengoperasian Music Stadium, PT PJA awalnya bekerja sama dengan PT Paramitha Bangun Cipta Sarana (PBCS). Perjanjian kerja sama itu tertuang di akta notaris Nomor 50 pada 10 Agustus 2004. Adapun pemilik PT PBCS diketahui bernama Fredie Tan

Ironi Infrastruktur Nasional

08 May 2023

Riset Notre Dame Global Adaptation Initiative (ND-GAIN) dari University of Notre Dame mencatat Infrastruktur di Indonesia menempati peringkat ke-100 dari 182 negara yang disurvei pada 2020. Skor Indeks ND-GAIN Indonesia, yang merangkum kerentanan infrastruktur suatu negara terhadap perubahan iklim dan tantangan global lainnya dikombinasikan dengan kesiapannya untuk meningkatkan ketahanan, tercatat 46,8. Peringkat Indonesia kalah jauh ketimbang Brunei Darussalam di peringkat 33 dengan skor 58,1, Malaysia di peringkat 49 (56,6), Thailand di peringkat 68 (52,4), dan Vietnam di peringkat 97 (47,1). Adapun tingkat kerentanan (vulnerability) Indonesia dalam survei yang sama tercatat di peringkat 52 dengan skor 46,8, dari 155 negara yang disurvei. Kerentanan mengukur keterpaparan, sensitivitas, dan kemampuan suatu negara untuk beradaptasi terhadap dampak negatif perubahan iklim. Kerentanan mempertimbangkan enam sektor pendukung kehidupan, yaitu makanan, air, kesehatan, layanan ekosistem, habitat manusia, dan infrastruktur. Sementara itu, indeks kesiapan Indonesia, yang mengukur kemampuan suatu negara untuk memanfaatkan investasi dan mengubahnya menjadi tindakan adaptasi (mempertimbangkan tiga komponen, yaitu kesiapan ekonomi, kesiapan tata kelola, dan kesiapan sosial) berada pada peringkat 103, dari 192 negara yang disurvei. Adapun, peringkat infrastruktur nasional, berdasarkan survei lainnya, yaitu lembaga konsultan Mesopartner dan Analyticar, berada pada peringkat 28 pada 2021 (dari 184 negara yang di survei) mengalahkan Malaysia di peringkat 29 atau Thailand di peringkat 33 maupun Vietnam (51). Proyek-proyek strategis nasional, yang utamanya berisikan proyek-proyek infrastruktur, nilainya juga terus meningkat yang menunjukkan komitmen pemerintah terhadap infrastruktur nasional. Komite Percepatan Penyediaan Infrastruktur Prioritas (KPPIP), misalnya, melaporkan capaian proyek strategis nasional (PSN) sejak 2016 hingga 31 Maret 2023 telah rampung sebanyak 156 proyek dengan total nilai mencapai Rp1.080,2 triliun. Sejumlah persoalan masih menghantui penyelesaian PSN, seperti pengadaan tanah dan tata ruang, isu kehutanan dan lingkungan, perizinan, hingga kurangnya tenaga ahli.