;

Kejaksaan Agung Siap Telusuri dan Kelola Aset Rampasan Hasil Korupsi

Kejaksaan Agung Siap Telusuri dan Kelola Aset Rampasan Hasil Korupsi

Kewenangan yang diberikan kepada Kejaksaan Agung untuk menelusuri dan mengelola aset pelaku tindak pidana korupsi dinilai sesuai dengan tugasnya selama ini. Terlebih, Kejaksaan Agung juga berpengalaman mengelola aset kasus korupsi yang merugikan negara hingga triliunan rupiah. Ketua Komisi Kejaksaan, Barita Simanjuntak, Senin (8/5) di Jakarta mengatakan, pemberian wewenang kepada Kejagung untuk mengelola aset tindak pidana yang disita penyidik sejalan dengan tugas pokok kejaksaan selama ini, yakni wewenang penyidikan, penuntutan, sampai eksekusi. Kewenangan bersifat menyeluruh itu memungkinkan kejaksaan menelusuri asal mula aset hingga akhir, termasuk pelakunya. Barita merujuk pada draf RUU Perampasan Aset Tindak Pidana Korupsi Pasal 8 yang dikeluarkan pada 17 April lalu. Pasal itu menyebutkan, penelusuran atas aset yang dapat dirampas dapat dilakukan penyidik Polri, Kejagung, KPK, BNN, dan penyidik pegawai negeri sipil.

Sementara Pasal 17 mengatur norma kewenangan Jaksa Agung untuk menerima asset tindak pidana yang disita penyidik beserta dokumen pendukungnya. Barita juga menunjuk tugas-tugas yang sejalan dan diamanatkan UU Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan atas UU No 16/2004 tentang Kejaksaan. Dalam Pasal 30A disebutkan, kejaksaan berwenang melakukan kegiatan penelusuran, perampasan, dan pengembalian asset perolehan tindak pidana dan aset lainnya kepada negara, korban, atau yang berhak. Demikian pula instrumen untuk melaksanakan tugas pengelolaan aset disiapkan. Lembaga Pusat Pemulihan Aset (PPA) yang selama ini ada di tingkat pusat akan dikembangkan dan dipimpin pejabat eselon I. ”Karena perampasan aset itu tentang kepemilikan yang bisa jadi berpindah tangan. Karena itu, penelusurannya jangan sampai terputus. Yang bisa menyambungkan tugas-tugas itu adalah kejaksaan,” kata Barita. (Yoga)


Download Aplikasi Labirin :