Aturan Subsidi BBM Tepat Sasaran Perlu Kepastian
Revisi Perpres No 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran BBM masih belum jelas. Padahal, revisi aturan tersebut diperlukan agar subsidi BBM bisa lebih tepat sasaran. Saat harga minyak mentah melambung hingga lebih dari 100 USD per barel tahun lalu, negara ”kerepotan” karena subsidi energi yang bersumber dari APBN membengkak. Salah satu langkah yang diambil saat itu ialah menaikkan harga Pertalite dari Rp 7.650 per liter menjadi Rp 10.000 per liter. Di sisi lain, diungkapkan juga bahwa penyaluran subsidi BBM selama ini belum tepat sasaran. Sementara, saat ini, harga minyak mentah, jenis Brent misalnya, relatif stabil berkisar 75-85 USD per barel sejak awal 2023.
APBN bisa jadi tidak terdesak seperti tahun lalu. Namun, revisi Perpres No 191/2014 dinilai tetap diperlukan. Sebab, jika tidak, sampai kapan pun subsidi energi di Indonesia berpotensi tidak tepat sasaran. Peneliti Pusat Studi Hukum Energi dan Pertambangan (Pushep) Akmaluddin Rachim saat dihubungi di Jakarta, Minggu (7/5) mengatakan, perubahan diperlukan agar lebih rinci siapa yang berhak menerima BBM subsidi atau kompensasi. Oleh karena itu, landasan hukum, berupa revisi perpres, diperlukan. Akmaluddin pun berharap pemerintah tidak menunggu momentum, baik menunggu harga minyak mentah naik kembali maupun terkait aspek tahun politik. (Yoga)
Postingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023