;

Pengelolaan Ancol Terindikasi Maladministrasi

Pengelolaan Ancol Terindikasi Maladministrasi

JAKARTA – Ombudsman RI mendesak agar pembangunan dan pengoperasian Music Stadium di gedung Ancol Beach City segera dievaluasi. Alasannya, Ombudsman menemukan dugaan maladmisnistrasi dalam perjanjian kerja sama antara PT Pembangunan Jaya Ancol (PJA) dan pihak pelaksana proyek. Kepala Ombudsman, Mokhammad Najih, mengatakan dugaan maladministrasi ini tertuang dalam laporan akhir hasil pemeriksaan (LAHP) dengan Nomor B/353//LM.08-34/0173.2020/V/2020 tanggal 20 Mei 2020. Ombudsman telah mengirimkan surat kepada Gubernur DKI Jakarta, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, dan Direktur Utama PT PJA. “Sudah kirim surat dua kali, tapi belum ada tanggapan,” kata Najih, 3 Mei lalu. “Nanti kami kirim surat ketiga. Misalnya enggak ada respons juga, akan kami beri rekomendasi.”

Dalam perjalanan berikutnya, PT PBCS tidak bisa menyelesaikan proyek dan dianggap wanprestasi. Kerja sama itu kemudian diputus. PT PJA selanjutnya meneruskan proyek bersama PT Wahana Agung Indonesia (WAI) dengan nomor nota perjanjian 208 pada 26 April 2007. Perjanjian ini sekaligus mengalihkan hak dan kewajiban PT PBCS kepada PT WAI.

Belakangan, PT WAI ternyata juga tidak mampu memenuhi tenggat penyelesaian proyek sesuai dengan perjanjian. Untuk merampungkan proyek tersebut, PT PJA akhirnya bekerja sama dengan PT Wahana Agung Indonesia Propertindo (WAIP). Namun kerja sama ini hanya dilakukan di bawah tangan alias tanpa dicatatkan di notaris. Ombudsman menduga PT PBCS, PT WAI, dan PT WAIP dimiliki orang yang sama, yaitu Fredie Tan. Menurut Najih, dalam pembangunan dan pengoperasian Music Stadium, PT PJA awalnya bekerja sama dengan PT Paramitha Bangun Cipta Sarana (PBCS). Perjanjian kerja sama itu tertuang di akta notaris Nomor 50 pada 10 Agustus 2004. Adapun pemilik PT PBCS diketahui bernama Fredie Tan

Download Aplikasi Labirin :