;
Kategori

Sosial, Budaya, dan Demografi

( 10118 )

Memberantas Judi Daring

26 Sep 2023

Meski dinilai lamban, pemerintah akhirnya bergerak simultan memberantas fenomena judi daring yang sudah sedemikian meresahkan dan membawa banyak korban. Aparat penegak hukum tak hanya memburu para pemain dan pihak-pihak yang memasarkan atau terafiliasi dengan judi daring, termasuk para pesohor yang ikut mengiklankan. OJK menindaklanjuti laporan Kemenkominfo, memerintahkan bank memblokir rekening yang terlibat kegiatan judi daring. Langkah ini dilakukan dalam upaya menjaga integritas sistem keuangan dan melindungi konsumen atau masyarakat. Judi daring bukan baru sekarang ada, tetapi kian menjadi-jadi beberapa tahun terakhir. Keberadaan aturan yang tegas mengancam pelaku, yaitu Pasal 27 Ayat (2) UU Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 45 Ayat (2) UU No 19/2016, tak mampu membendung fenomena ini.

Tidak tanggung-tanggung, berbagai laman pemerintah dan perguruan tinggi juga disusupi. Akun Youtube DPR diretas dan menayangkan siaran langsung judi daring. Seorang anggota DPRD DKI Jakarta bahkan ”tepergok” bermain gim judi slot saat mengikuti rapat paripurna. Jaringan judi ilegal lintas negara ini memanfaatkan rentannya keamanan siber dari laman-laman itu untuk menyusup dan menanam beberapa script yang langsung terindeks di mesin pencari. Masifnya fenomena judi daring tak bisa kita biarkan karena membawa dampak sosial-ekonomi luas bagi masyarakat dan keseluruhan ekosistem digital. Hingga 14 September lalu, Kemenkominfo telah menutup 957.452laman internet dan konten media sosial terkait judi. Ribuan laman pemerintahan yang terselip konten judi juga dihapus. Perputaran uang dari aktivitas judi daring ini, menurut Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), mencapai Rp 69 triliun tahun lalu, dari Rp 58 triliun tahun 2021. Peningkatan transaksi judi daring ini sejalan dengan kenaikan pinjaman daring dan angka kredit macetnya. (Yoga) 

Agustus 2023, Uang Beredar Tumbuh Positif

26 Sep 2023
Uang beredar dalam arti luas (M2) pada Agustus 2023 tumbuh positif. Posisi M2 pada Agustus 2023 tercatat sebesar Rp 8.363,2 triliun atau tumbuh 5,9 persen secara tahunan. Perkembangan tersebut terutama didorong oleh pertumbuhan uang kuasi sebesar 8,4 persen. Demikian disampaikan Kepala Departemen Komunikasi Bank Indonesia Erwin Haryono, Senin (25/9/2023). (Yoga)

Bursa Karbon Dorong Pendanaan Hijau

26 Sep 2023

Indonesia telah menyiapkan strategi pendanaan pengurangan emisi karbon dari sektor kehutanan dan penggunaan lahan secara umum melalui bursa karbon. Mekanisme ini dinilai menjanjikan karena investasi global juga mulai mengarah ke sana. Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar menyampaikan, Presiden Jokowi akan meluncurkan Bursa Karbon Indonesia, Selasa (26/9). Bursa ini memperdagangkan unit karbon yang dihasilkan perusahaan penghasil emisi karbon dengan proyek pengurangan emisi dari perusahaan berbasis inovasi. ”Ini bertujuan untuk menyediakan mekanisme pasar yang akan mendukung target NDC (Nationally Determined Contribution) pemerintah sekaligus menyeimbangkan transisi ke ekonomi berkelanjutan,” katanya saat membuka acara Forum Penelitian Internasional OJK 2023, Senin (25/9), di Jakarta.

 NDC adalah dokumen kontribusi nasional yang menjadi pijakan Indonesia untuk mengurangi emisi karbon dalam rangka mengendalikan perubahan iklim. Dari hasil pembaruan pada 2022, target itu ditingkatkan sebesar 31,89-43,2 % sampai 2030 dengan total pengurangan 3.000 juta ton lebih CO2 dari estimasi emisi pada 2010 (Kompas, 26/7). Dalam skenario itu, lima sektor penghasil emisi yang menjadi target adalah energi, limbah, pertanian, kehutanan, dan penggunaan produk dan pemrosesan industrial. Bursa karbon yang akan dijalankan Indonesia menyasar sektor energi, kehutanan, dan industri. Mahendra meyakini, Indonesia berada di jalan yang tepat. ”Perdagangan karbon ini bisa menjadi yang paling unik di dunia karena menawarkan begitu banyak variasi unit karbon dari modal alam (60 %) ataupun energi berdasarkan kepatuhan atau offset market,” ujarnya. (Yoga) 

Ancaman Antraks di Luar Rumah Potong Hewan

26 Sep 2023
Kasus penyebaran penyakit antraks (anthrax) pada hewan dan manusia di Kabupaten Gunungkidul, DI Yogyakarta, pada Mei-Juli lalu menyebabkan korban jiwa. Sejumlah sapi dan kambing mati mendadak. Lebih dari 90 orang terinfeksi bakteri antraks, tapi tanpa gejala.

Kasus ini sempat ramai diperbincangkan karena belakangan diketahui beberapa warga menggali kembali hewan ternak mati akibat antraks yang telah dikubur Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Kabupaten Gunungkidul. Dari beberapa warga yang terkena dampak, tiga orang meninggal setelah mereka memotong hewan mati, membagikan daging, dan mengkonsumsi olahannya.

Selain menemukan kasus antraks pada manusia dan hewan, penyelidikan epidemiologi mendapati spora dari bakteri antraks di lingkungan pemotongan hewan. Selama pemotongan hewan di luar rumah potong hewan (RPH) masih marak, seperti kasus di Gunungkidul, ancaman antraks akan terus mengintai di daerah endemik. Sebuah riset menunjukkan pentingnya RPH untuk surveilans penyakit zoonotik dan kesehatan masyarakat, salah satunya guna mencegah dan mengendalikan antraks. (Yetede)

Sinyal Politik Gibran di Medan Merdeka Barat

26 Sep 2023
JAKARTA – Arif Sahudi mendengar kabar bahwa hakim Mahkamah Konstitusi sudah menggelar rapat permusyawaratan hakim (RPH) terhadap uji materi Pasal 169 huruf q Undang-Undang Pemilu, awal pekan lalu. Hasil dari rapat itu disebut-sebut sejalan dengan gugatan klien Arif ke Mahkamah Konstitusi. “Saya kemarin sudah dengar ada rapat RPH hakim Mahkamah Konstitusi,” kata Arif kepada Tempo, Senin, 25 September 2023. Arif menjadi kuasa hukum atas dua orang pemohon uji materi Pasal 169 huruf q UU Pemilu. Pasal 169 huruf q ini mengatur usia calon presiden dan wakil presiden paling rendah 40 tahun. Kedua pemohon tersebut adalah Almas Tsaqibbirru Re A dan Arkaan Wahyu Re A. Almas tercatat sebagai mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Surakarta, sedangkan Arkaan adalah mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret Surakarta. Keduanya beralamat di Kota Solo. (Yetede)

SOLUSI POLEMIK LAHAN PSN

26 Sep 2023

Ruang fiskal yang mulai longgar setelah terimpit pandemi dan lesatan inflasi, hingga solidnya pemulihan ekonomi nasional dimanfaatkan betul oleh pemerintah untuk mengakselerasi pengerjaan Proyek Strategis Nasional (PSN). Beragam upaya pun telah dilakukan untuk memacu progres pembangunan PSN, mulai dari mengutak-atik jenis proyek, hingga melakukan negosiasi dengan banyak investor agar bersedia menanamkan modalnya di Tanah Air. Termutakhir, pemerintah juga merevisi regulasi yang menjadi pijakan dalam pendanaan pengadaan lahan di proyek strategis, yakni Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 95/2023 tentang Perubahan Atas PMK No. 139/PMK.06/2020 tentang Tata Cara Pendanaan Pengadaan Tanah bagi Proyek Strategis Nasional oleh Lembaga Manajemen Aset Negara. Dalam beleid yang diundangkan pada 15 September 2023 itu, otoritas fiskal melakukan perubahan sederet substansi krusial untuk memperlicin kucuran dana pengadaan lahan di proyek strategis. Di antaranya memperbaiki mekanisme penggantian rugi lahan yang akan dijadikan lokasi PSN, mengubah jenis lahan yang bisa dijadikan lokasi PSN, menambah sumber dana jangka panjang untuk pengadaan lahan, hingga mekanisme penggunaan lahan ulayat atau adat.

Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Keuangan Deni Surjantoro, menjelaskan perubahan PMK ini ditujukan untuk menyelaraskan dengan PMK No. 62/2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan. Selain itu, aturan terbaru tersebut juga memberikan fleksibilitas penggunaan dana jangka panjang. Kementerian Keuangan pun tak menampik, LMAN menjadi aktor kunci dalam pembebasan lahan untuk proyek strategis. Oleh sebab itu, LMAN mendapatkan alokasi penyertaan modal negara (PMN) senilai Rp15 triliun dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2024. Dirjen Kekayaan Negara Kementerian Keuangan Rionald Silaban, mengatakan ada tiga fokus dari penggunaan anggaran tersebut. Pertama, melakukan optimalisasi aset negara yang didasarkan pada kemanfaatan. Kedua, melakukan inovasi terkait optimalisasi aset dengan memiliki satu platform. Ketiga, pembebasan lahan untuk seluruh PSN. "Nantinya itu untuk pembangunan semua proyek infrastruktur," katanya. Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia, mengatakan pemerintah berupaya untuk menangani seluruh persoalan yang muncul dalam pengerjaan PSN. Ekonom Center of Reform on Economics (Core) Indonesia Mohammad Faisal, mengatakan pada dasarnya pemerintah membutuhkan anggaran untuk pengadaan lahan cukup besar.

Mengawal Keadilan Sosial di Tanah Gusuran

26 Sep 2023

Atas nama pemerintah, Menteri Keuangan Sri Mulyani menambahkan jenis tanah ulayat atau adat dalam daftar lahan yang dapat diambil alih oleh Negara melalui skema pembayaran ganti rugi. Kebijakan ini khusus untuk memuluskan Proyek Strategis Nasional (PSN). Ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 95/2023 tentang Tata Cara Pendanaan Pengadaan Tanah bagi Proyek Strategis Nasional oleh Lembaga Manajemen Aset Negara (LMAN).  Aturan yang diteken pada 15 September 2023 itu hasil revisi dari PMK No. 139/2020. Pengubahan PMK itu bertujuan meningkatkan tata kelola dan mendorong percepatan pelaksanaan pengadaan tanah bagi PSN. Secara lengkap, revisi itu mengatur jenis lahan yang masuk kategori tanah instansi yang merupakan barang milik negara dan daerah yang dimiliki BUMN/BUMD. Selain itu, tanah wakaf, tanah kas desa, aset desa, tanah ulayat, dan pemakaman umum.  Ganti rugi yang diberikan pada pemilik tanah dalam bentuk uang atau nonmateri berupa penyediaan aset pengganti atau relokasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

LMAN yang mendapatkan manfaat dari revisi itu. LMAN adalah satuan kerja di lingkungan Kemenkeu yang melaksanakan tugas dan fungsi manajemen aset negara dengan menerapkan pola pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum. Dana jangka panjang yang dimaksud adalah hasil akumulasi dari pembiayaan, serta hasil pengelolaan untuk pengadaan tanah PSN. Pada dasarnya, LMAN mendapatkan alokasi anggaran pengadaan tanah bagi PSN langsung dari kas umum negara. Sebagaimana diketahui, persoalan tanah sering menjadi masalah utama dalam pelaksanaan PSN. Presiden Joko Widodo berulang menyampaikan bahwa pembebasan lahan masih menjadi momok dalam pengerjaan proyek strategis nasional.  Saat pembebasan lahan, kerap terjadi konflik dengan masyarakat. Peristiwa yang baru saja terjadi adalah kerusuhan warga dengan aparat di Pulau Rempang yang akan dikembangkan menjadi kawasan industri. Kawasan di bawah kuasa BP Batam itu dikelola oleh perusahaan milik pengusaha Tomy Winata dengan proyek bernama Rempang Eco City. Perusahaan kaca asal China, Xinyi Group, bakal menjadi investor dengan komitmen awal Rp175 triliun.

EKSPANSI USAHA : AMP Siap Masuk Bisnis Jasa Konstruksi

26 Sep 2023

PT Asia Mega Pasifik (AMP) kini siap berkompetisi di bidang jasa konstruksi setelah 22 tahun mengukir berbagai prestasi dalam industri pengadaan barang dan jasa di sektor minyak dan gas bumi (migas).Marcom Manager AMP Ninno Setyawan mengatakan bahwa awalnya memang pihaknya dikenal sebagai distributor pengadaan barang dan jasa berbagai produk kesehatan dan keselamatan kerja atau K3 di industri migas, khususnya untuk K3 pekerjaan di ketinggian.“Dengan strategi ini kami telah berhasil meraih status sebagai agen tunggal atau exclusive agent di sektor industri migas, dan menjadi vendor perusahaan migas terkemuka di Tanah Air,” katanya kepada Bisnis, baru-baru ini. Keberhasilan ini diakuinya berkat dukungan dari 3 supplier, salah satunya PT Kencana Tiara Gemilang (KTG) sebagai salah satu mitra penting bagi perusahaan. Hal itu direalisasikan dengan rencana perseroan ikut serta pada kegiatan pameran Konstruksi Indonesia yang diinisiasi oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) di JIEXPO pada awal November 2023.Menurutnya, salah satu faktor kunci dalam keberhasilan perusahaan, adalah komitmennya terhadap isu lingkungan. Marketing Manager PT AMP, Denny Christian menekankan pentingnya penggunaan plastik dengan tujuan yang tepat.

RUWET MENATA ASET NEGARA

25 Sep 2023

Polemik hak pengelolaan Hotel Sultan di kawasan Gelora Bung Karno antara pemiliknya dan negara, menyadarkan pada persoalan mendasar yang acapkali terabaikan dari waktu ke waktu yakni urusan pencatatan aset. Temuan auditor negara mengonfirmasi bahwa masih banyak aset negara berserak tanpa dokumen kepemilikan atau bahkan mulai berpindah kepemilikan. Urusan pencatatan aset negara harus menjadi perhatian besar di tengah rencana pemindahan Ibu Kota dari Jakarta ke Kalimantan Timur. Pemanfaatan aset negara di Jakarta mesti dilakukan secara transparan untuk membawa kemanfaatan ekonomi.

Mengoptimalkan Barang Milik Negara

25 Sep 2023

Pemanfaatan aset negara, atau yang dalam istilah legal disebut barang milik negara (BMN), baik dalam bentuk tetap maupun barang bergerak, sering menuai sengketa terkait dengan hak kepemilikan antara warga dan pemerintah. Bahkan, sengkarut pengelolaan BMN cukup banyak. Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) 2022 yang diterbitkan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mencatat ada permasalahan dalam pengelolaan aset di 58 kementerian/lembaga (K/L) dengan nilai temuan mencapai Rp36,53 triliun. Temuan paling banyak terhadap permasalahan aset tetap yang belum didukung dengan dokumen kepemilikan yakni senilai Rp24,8 triliun. Aset tetap itu dapat berbentuk tanah, bangunan, mesin, dan peralatan kendaraan lain. Temuan paling banyak berikutnya yakni menyangkut penatausahaan aset tetap yang tidak tertib senilai Rp8,34 triliun. Dari sisi penataan aset tetap melalui sertifikat, BPK mencatat penerbitan sertifikat sebanyak 40.694 bidang tanah BMN dilakukan sepanjang 2022 yang terdiri atas 29.424 bidang tanah yang disertifikat dan 11.270 bidang tanah penuntasan tanah BMN yang Bersertifikat Belum Sesuai Ketentuan (BBSK). Kelemahan regulasi menjadi salah satu faktor yang membuat polemik pengelolaan aset di Indonesia makin rumit diselesaikan padahal, mengacu kepada laporan kajian Sekretariat Ka­bi­net yang dipublikasikan tahun lalu, sudah ada empat regulasi yang mengatur perihal pengelolaan aset negara yakni UU No. 1/2004 tentang Perbendaharaan Negara, Peraturan Pemerintah (PP) No. 27/2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah. Kementerian dan lembaga negara yang akan pindah ke IKN Nusantara seyogyanya perlu se­ge­ra menyerahkan aset mereka ke­pada pengelola barang untuk dapat dilakukan pemanfaatan. Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan yang bertugas dalam pencatatan aset juga harus memastikan semua aset negara dikelola secara memadai.