KERJA SAMA PEMANFAATAN BMN : ASET NEGARA PEMANTIK KONFLIK
Aset negara, baik dalam bentuk tetap maupun barang bergerak ditengarai belum tercatat secara optimal. Situasi yang acapkali memunculkan sengketa terkait dengan hak kepemilikan hingga pengelolaan aset antara negara dan warganya. Effendi, sebut saja begitu. Pengusaha asal Jawa Timur berusia 58 tahun tersebut, menumpahkan kekesalannya. Kerja sama bisnis yang dijalaninya lewat pemanfaatan Barang Milik Negara (BMN) yang dikelola oleh institusi militer, berujung perkara. Ceritanya, Effendi menjalin perjanjian kerja sama untuk mengembangkan aset berupa tanah yang dikelola oleh institusi militer. Persoalan menjadi pelik, ketika institusi militer yang punya hak penggunaan tanah yang kini berdiri restoran, justru melakukan penutupan lahan pada 15 September 2023. “Kami punya perjanjian 30 tahun, sekarang restorannya ditutup, dipagar seng semua. Padahal, mereka pengguna aset , bukan pemilik,” kata Effendi.
Perkara kerja sama perjanjian kerja sama itu sekarang bergulir di meja pengadilan. Kerja sama pemanfaatan BMN yang mestinya bertujuan memberikan nilai ekonomi atas aset yang dimiliki oleh negara, berujung pada urusan hukum dan konflik yang pelik. Salah satu perkara yang mungkin mencuri perhatian publik belakangan yakni pengelolaan aset Hotel Sultan di Kawasan Gelora Bung Karno (GBK) Jakarta. Pemerintah berpandangan aset Hotel Sultan itu sudah waktunya kembali ke negara karena masa kerja sama pengelolaan sudah berakhir. Namun, pihak swasta yang mengelola Hotel Sultan menilai tanah dan bangunan di kawasan itu merupakan milik pribadi. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) 2022 mencatat ada permasalahan dalam pengelolaan aset di 58 kementerian/lembaga dengan nilai temuan mencapai Rp36,53 triliun. Dalam rapat dengan Komite IV Dewan Perwakilan Daerah (DPD) pada Senin (18/9), Direktur Perumusan Kebijakan Kekayaan Negara (PKKN) Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Encep Sudarwan mengatakan bahwa nilai BMN yang dikelola mengalami lompatan yang besar. Menurut Analis Kebijakan Publik Universitas Trisakti Trubus Rahardiansah, kerumitan yang dihadapi dalam menyelesaikan polemik pengelolaan aset di Indonesia tidak lepas dari lemahnya regulasi serta mengakarnya permasalahan yang ada.
Tags :
#UmumPostingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023