Sinyal Politik Gibran di Medan Merdeka Barat
JAKARTA – Arif Sahudi mendengar kabar bahwa hakim Mahkamah Konstitusi sudah menggelar rapat permusyawaratan hakim (RPH) terhadap uji materi Pasal 169 huruf q Undang-Undang Pemilu, awal pekan lalu. Hasil dari rapat itu disebut-sebut sejalan dengan gugatan klien Arif ke Mahkamah Konstitusi. “Saya kemarin sudah dengar ada rapat RPH hakim Mahkamah Konstitusi,” kata Arif kepada Tempo, Senin, 25 September 2023. Arif menjadi kuasa hukum atas dua orang pemohon uji materi Pasal 169 huruf q UU Pemilu. Pasal 169 huruf q ini mengatur usia calon presiden dan wakil presiden paling rendah 40 tahun. Kedua pemohon tersebut adalah Almas Tsaqibbirru Re A dan Arkaan Wahyu Re A. Almas tercatat sebagai mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Surakarta, sedangkan Arkaan adalah mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret Surakarta. Keduanya beralamat di Kota Solo. (Yetede)
Tags :
#BeritaPostingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023