Sosial, Budaya, dan Demografi
( 10113 )Kemenangan Pasangan Prabowo-Gibran Sah
Mahkamah Konstitusi atau MK menolak seluruh permohonan
sengketa hasil pemilihan presiden yang diajukan calon presiden-calon wakil
presiden Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD. Putusan
MK yang diiringi dissenting opinion atau pendapat berbeda dari tiga hakim ini mengabsahkan
kemenangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka dalam Pemilihan Presiden
2024. Baru kali ini ada pendapat berbeda dalam putusan MK terkait sengketa
hasil pilpres. Dalam putusannya, MK juga menyampaikan catatan untuk perbaikan
pemilu ke depan. Atas putusan MK itu, Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud menerima
serta menghormati.
Ucapan selamat bekerja kepada Prabowo-Gibran juga disampaikan.
Setelah proses persidangan sengketa hasil pilpres di MK tuntas, KPU bakal
menetapkan Prabowo-Gibran sebagai pasangan presiden-wakil presiden terpilih
pada Rabu (24/4). Selama pembacaan putusan MK, Prabowo berada di kantornya di
Kemhan. Senin malam, ia kembali ke kediamannya. ”Kita bersyukur proses di MK
sudah selesai dan kita sekarang lakukan persiapan-persiapan untuk menghadapi
masa depan,” ujar Prabowo. Prabowo menilai, MK telah menjalankan tugas yang
berat.
Selanjutnya, ia akan datang ke KPU pada Rabu. Prabowo juga
mengucapkan terima kasih kepada masyarakat atas dukungannya dan semua pihak
yang telah bekerja keras untuk pemenangannya. Ganjar dan Mahfud pun sepakat
menerima putusan MK. ”Kami ucapkan selamat bekerja untuk pemenang dan mudah-mudahan
PR bangsa ke depan bisa segera diselesaikan,” kata Ganjar. Melalui rekaman
video, Anies dan Muhaimin pun menyatakan menghormati putusan MK. Meski
demikian, Anies mengingatkan segenap pihak untuk terus memperkuat demokrasi. (Yoga)
Marsilia Krenata Pengayom Orang-orang Terbuang
Marsilia Krenata (57) mengabdikan hidupnya untuk mengasihi pemulung,
gelandangan, pengemis, dan orang dengan gangguan jiwa. Ia rela bekerja
serabutan demi mengentaskan mereka meski sempat dikerjai orang, berpindah-pindah,
hingga terpaksa berutang. Hampir tengah malam, Marsilia masih terjaga meski
siangnya hilir mudik mengais beberapa puluh ribu rupiah. Ia tak bergaji.
Profesi Marsilia tak mentereng lantaran hanya mengojek dengan honor
seikhlasnya. Ia mengantar penumpang dari Pamulang ke Pondok Aren, Tangsel,
Banten, Minggu (14/4) pukul 10.00. Marsilia menerima upah Rp 50.000. Ia
langsung tancap gas mengambil bahan kebutuhan pokok atau sembako di lokasi
pembagian yang tak jauh dari situ. Maklum, terlambat sedikit saja, semua
kantong sembako bakal ludes. Paket gratis itu untuk para penghuni pantinya. Ia
dengan semringah menunjukkan 4 kg beras, 1 kg gula, 2 liter minyak goreng, dan
1 kg terigu yang ia peroleh.
Demi honor ala kadarnya, ia sesekali membantu warga mengurus
akta kelahiran, memperpanjang STNK, sampai ikut lintang pukang menolong suami
istri tak mampu yang dimintai uang untuk memiliki KTP. ”Dikasih berapa,
terserah, aku enggak minta. Kalau mesti bolak-balik, yang penting sepeda
motorku diisi bensin” ucapnya. Saat ini, panti diisi lima penghuni atau pasien.
Marsilia juga melayani 17 warga yang rutin ke rumah sakit, kontrol sebulan
sekali. Mereka yang dirawat datang dan pergi, tetapi ia sudah menebarkan
kepedulian kepada 2.000 orang mengacu pada rekam medis yang disimpannya. ”Banyak
yang hanya diserahkan polisi, kemudian kupulangkan. Biasanya, pengemis,
pemulung, dan gelandangan,” katanya. Marsilia sudah menjadi pengayom
orang-orang terbuang sejak 2003. Perawatan setiap pasien mengandalkan iuran kerabatnya.
Jumlah ideal untuk tiap pasien sebenarnya Rp 3,5 juta per bulan. Keluarga hanya
diminta Rp 1,5 juta, itu pun banyak yang kerap menunggak atau mencicil
seadanya.
Beberapa dari mereka menyetor Rp 100.000 atau Rp 200.000,
tetapi rutinitasnya tak menentu. ”Aku enggak bisa maksa. Mereka miskin, makan
saja susah. Kalau gratis, aku enggak sanggup. Pasti banyak yang, istilahnya,
melempar pasien. Dananya enggak ada,” tuturnya. Ia pun tak segan membuatkan
kartu BPJS untuk mereka yang tersisihkan. Marsilia mengelola yayasan diawali
panggilan pegawai puskesmas mengenai ODGJ, sementara ayahnya angkat tangan.
”Enggak ngerti mengurusnya. Biaya perawatannya jutaan rupiah,” ujarnya. Ia
membantu mendapatkan Jaminan Kesehatan Masyarakat (Jamkesmas) yang berlanjut dengan
mendirikan yayasan. Marsilia malah pernah dikerjai orang yang dipercaya
mengasuh pengidap skizofrenia. Ia terus dimintai uang dengan dalih untuk
memenuhi macam-macam kebutuhan pasien. Ia mendirikan LSM Marcilea Foundation
tahun 2010. Hunian untuk bernaung pun berubah dari rumah singgah menjadi panti.
”Sekarang, namanya Yayasan Marcilea Peduli Sosial, artinya
sama-sama semanggi,” ucapnya. Ia enggan membubuhkan namanya karena tak mau
yayasan dianggap milik pribadi dengan pertimbangan siapa pun bisa bergabung
untuk membantu. Marsilia tak paham tentang yayasan hingga biaya pembuatannya
pun dibayari beberapa notaris. ”Butuhnya Rp 1,5 juta, tapi mending buat merawat
gelandangan. Notaris-notaris yang peduli ngumpulin uang dan KTP,” katanya. Sudah
demikian sering Marsilia pindah kontrakan. Ia dan pasien-pasiennya pernah
bermukim di Anyer, Serang, Banten, tahun 2020. ”Aku tempati karena gratis.
Setelah setahun, ke Sukabumi, Jabar, terus balik ke Tangsel,” katanya. Ia
beberapa kali dibantu anggota DPR, Ribka Tjiptaning, dengan meretas birokrasi
berbelit-belit, disediakan wisma, dan meminjam sepeda motor. (Yoga)
Selamat Berjuang Pemimpin Baru
Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menolak permohonan perselisihan hasil pemilihan umum Pemilihan Presiden 2024 yang diajukan pasangan calon nomor urut 01 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan paslon nomor urut 03 Ganjar Pranowo-Mahfud Md. MK menganggap kubu pasangan calon nomor urut 01 dan 03 itu tidak bisa membuktikan dalil-dalil dalam perkara nomor No. 1/PHPU.PRES-XXII/2024 dan No. 2/PHPU.PRES-XXII/2024 pada sengketa Pilpres 2024 tersebut. Dalam pertimbangan hukumnya, MK menyebutkan bahwa dalil pemohon, seperti politisasi bantuan sosial (bansos), ketidaknetralan aparatur negara, hingga campur tangan Presiden Joko Widodo (Jokowi) tidak beralasan menurut hukum. Pada putusan sengketa pilpres yang diajukan paslon 01 Anies-Cak Imin, terdapat tiga hakim yang memiliki pendapat berbeda (dissenting opinion). Mereka adalah Saldi Isra, Enny Nurbaningsih dan Arief Hidayat. Tiga hakim tersebut menyetujui permohonan untuk pemungutan suara ulang. Terdapat sejumlah alasan yang melatarbelakangi beda pendapat tiga hakim itu. Beberapa di antaranya soal politisasi penyaluran bansos hingga pemerintah yang tidak netral.
Oleh sebab itu, demi menjaga integritas penyelenggaraan pemilu yang jujur dan adil, ketiga hakim itu berpendapat bahwa seharusnya MK memerintahkan untuk dilakukan pemungutan suara ulang di beberapa daerah. Namun, beda pendapat ketiga hakim tersebut tidak mampu mengugurkan hasil Pilpres 2024. Pasalnya, ada lima hakim--dari total delapan hakim—yang menolak permohonan perselisihan hasil Pilpres 2024. Palu telah diketok. Hakim telah memutuskan bahwa hasil Pilpres 2024 berjalan sesuai dengan aturan. Pasti ada kekecewaan dari putusan tersebut. Terutama dari kalangan pemohon dan pendukung paslon nomor urut 01 dan 03. Pada sidang etik, Anwar Usman dicopot dari jabatannya sebagai Ketua MK. Dia terbukti melakukan pelanggaran etik berat. MK kemudian menjadi cercaan banyak pihak. Hingga muncul plesetan dari the guardian of constitution menjadi the guardian of family alias Mahkamah Keluarga.
Belum lagi drama di Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang masih memakai aturan lama dalam menerima pendaftaran paslon 02. Artinya, KPU belum membuat aturan turunan berdasarkan putusan MK No. 90/PUU-XXI/2023. Secara normatif, keputusan sengketa hasil pemilu oleh MK sesuai dengan norma hukum, meskipun dari sisi subtantif dinilai cacat etik. Yang dapat dipetik dari sisi positif lainnya adalah putusan MK ini menjadi angin segar bagi dunia usaha. Pekerjaan rumah presiden dan wapres terpilih tentu tidak mudah. Mereka harus menjawab harapan dari 58% suara pemilihnya. Terlebih lagi, kondisi perekonomian saat ini sedang tidak baik-baik saja, tekanan mengadang dari sisi global dan lokal. Selamat berjuang pemimpin baru!
PENURUNAN AKTIVITAS MAGMATIK : Level Baru Gunung Ruang
Pusat Vulkanologi dan Mitigasi Bencana Geologi (PVMBG), Badan Geologi, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyematkan level III Siaga untuk Gunung Ruang di Kabupaten Siau Tagulandang Biaro, Provinsi Sulawesi Utara. Kepala PVMBG Hendra Gunawan dalam laporannya mengungkapkan bahwa pengamatan visual pada Senin (22/4) pukul 00.00—06.00 WITA teramati kolom hembusan gas berwarna putih tebal dan tinggi maksimal 250 meter dari puncak. Sementara itu, Kepala Badan Geologi Muhammad Wafid mengungkapkan bahwa berdasarkan hasil pemantauan visual dan instrumental yang menunjukkan terjadinya penurunan aktivitas vulkanik pada Gunung Ruang. “Maka tingkat aktivitas Gunung Ruang diturunkan dari Level IV menjadi Level III terhitung mulai tanggal 22 April 2024 pukul 09.00 WITA,” ujarnya dalam keterangan resminya, Senin (22/4). Di sisi lain, operasional Bandara Sam Ratulangi Manado kembali normal sejak kemarin pukul 12.01 WITA. General Manager PT Angkasa Pura I Bandara Sam Ratulangi Maya Damayanti mengungkapkan bahwa pembukaan bandara ini telah melalui pengamatan aktivitas sebaran abu vulkanik Gunung Ruang, yang dinyatakan telah memungkinkan untuk dilakukan penerbangan.
PERKARA TPPU : Eko Darmanto Eks Kepala BC Yogyakarta Segera Disidang
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera menyidangkan perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan dugaan penerimaan gratifikasi oleh eks Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (BC) Tipe Madya Pabean B Yogyakarta Eko Darmanto (ED). Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri menerangkan bahwa tim jaksa KPK telah memeriksa seluruh persyaratan formil dan materiel dari berkas perkara TPPU dimaksud sehingga dinyatakan lengkap dan siap untuk disidangkan. “Hari ini , telah selesai dilaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti terkait perkara dugaan TPPU dengan tersangka ED,” katanya dilansir dari Antara, Senin (22/4).
Eko resmi ditahan penyidik KPK pada 8 Desember 2023 setelah yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Eko diduga menerima gratifikasi sebesar Rp18 miliar dengan memanfaatkan jabatannya di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan. Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu menerangkan ED adalah penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) pada Ditjen Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Republik Indonesia yang pernah menduduki sejumlah jabatan selama periode 2007—2023. ED kemudian memanfaatkan jabatan dan kewenangan-nya untuk menerima gratifikasi dari para pengusaha impor ataupun pengusaha pengurusan jasa kepabeanan (PPJK) hingga pengusaha barang kena cukai. Adapun aset hasil TPPU Eko Darmanto yang disita mencapai senilai Rp20 miliar di antaranya rumah di Tangerang dan Sukabumi, hingga tanah dan bangunan di Kota Malang.
Judi Online: Ditutup Satu Tumbuh Seribu
Antara Kerja di Kantor dan Ibu Rumah Tangga
Kesempatan perempuan di dunia kerja sudah makin terbuka.
Semakin banyak perusahaan atau industri yang memberi kesempatan sama bagi
perempuan dan laki-laki dalam berkarya di perusahaan. Hal itu disampaikan
Theresia Christianti (31). Pekerja swasta di Jakut itu mengatakan, tidak ada perbedaan
kesempatan bagi perempuan dan laki-laki dalam berkarier di tempat kerjanya.
”Asal kerja bagus, semua punya kesempatan sama untuk naik jenjang karier,”
katanya, Minggu (21/4). Itu juga yang disampaikan Meiskhe (36), pekerja swasta
di Jakpus. Selama lima tahun ia bekerja di tempat kerjanya saat ini, tidak ada
perbedaan perlakuan antara perempuan dan laki-laki. Dalam pemilihan karyawan pun
tidak menjadikan jender sebagai pertimbangan.
Mengutip data BPS, tingkat partisipasi angkatan kerja perempuan
telah meningkat. Pada 2022, tingkat partisipasi angkatan kerja perempuan 58,84
%, menjadi 60,18 % pada 2023. Namun, kesenjangan angkatan kerja perempuan dan laki-laki
masih terjadi. Pada 2023, angkatan kerja laki-laki sebesar 86,97 %. Menurut
Meiskhe, tantangan pekerja perempuan saat ini lebih dari itu. Meiskhe yang
bekerja untuk penyelenggaraan acara sering kali harus pulang larut malam. ”Sebagai
perempuan, pulang malam itu tidak aman. Risikonya lebih besar,” ujarnya. Posisi
perempuan di masyarakat masih rentan. Selain itu, perempuan masih terjebak
dalam tuntutan ganda. Perempuan yang berkeluarga sering kali dihadapkan dengan dilemma
tuntutan pekerjaan dan rumah tangga. Sering kali akhirnya perempuan pun harus
memilih di antara keduanya.
Yuliana Putri (31), warga Tangerang, Banten, yang kini menjadi
ibu rumah tangga, memilih berhenti kerja untuk lebih fokus mendampingi tumbuh
kembang anaknya. Sebagai perempuan pekerja kantoran yang ketika itu dalam
kondisi hamil, bukan hal yang mudah bagi Yuliana. Apalagi, tiga tahun lalu
masih pandemi Covid-19. Kantor tempat ia bekerja tidak memberlakukan sistem bekerja
dari rumah (WFH) sehingga ia masih harus berangkat dari rumah ke tempat
kerjanya sejauh 23 km. Tidak ada paksaan dari suaminya. Namun, sebagai perempuan
sekaligus sebagai ibu, akhirnya ia memutuskan berhenti bekerja.
”Dulu, waktu sebelum punya anak, tidak terbayang harus ada
pertimbangan seperti itu. Dulu, sepertinya gampang, kalau punya anak bisa
dititipkan dan saya bisa tetap bekerja. Ternyata setelah merasakannya tidak
semudah itu,” tuturnya. ”Resign dari kantor memang pengorbanan. Namun, ini
pengorbanan yang menyenangkan karena saya bisa selalu bersama anak. Akhirnya,
saya harus bisa menempatkan diri sesuai dengan kondisi. Kalau tidak, mungkin
akan stres,” ujar Yuliana. Dengan tuntutan sebagai ibu, tetapi juga masih punya
keinginan untuk berkarya, Yuliana memutuskan bekerja di sektor informal. Dengan
demikian, ia lebih bisa mengatur waktu kerjanya dengan tuntutan sebagai ibu
rumah tangga. (Yoga)
Menyoal Dividen Bebas Pajak
Apa pun bentuk perusahaan bertujuan mendapatkan laba. Dividen adalah bentuk pembagian laba tersebut. Inilah tujuan pemilik modal melakukan investasi.Nah, bagaimana pemajakannya? Sesuai ketentuan per-pajakan di Indonesia maka penghasilan dengan nama dan dalam bentuk apa pun, termasuk dividen ini ada-lah objek pajak penghasilan (PPh). Namun, dikecualikan atau bebas pajak sepanjang diinvestasikan di Indonesia, yaitu dalam mendukung kemudahan berusaha dan mendorong investasi. UU No. 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan dan Peraturan Menteri Keuangan No. 18/2021 melandasi peng-aturannya.Data diolah dari laman Bursa Efek Indonesia (BEI), pada periode 2018—2023 terdapat pembagian nominal dividen sekitar Rp1.186 trili-un, dengan distribusi sektor terbesar adalah keuangan (40,7%), barang konsumen (18,65%), energi (13,65%), infrastruktur (11,11%), dan perindustrian (6,16%). Sebagian perusahaan bahkan meningkatkan pembagian dividennya sampai dengan 300% (artinya perusahaan membagi dividen lebih besar dari laba).
Beberapa negara juga menggunakan pembebasan pajak atas dividen ini sebagai kebijakan dengan tujuan ekonomi yang berbeda-beda. Korea Selatan untuk mendorong peningkatan konsumsi (Lee et al., 2023), Swedia untuk mendorong kewira-usahaan dan meningkatkan alokasi investasi (Alstadsæter et al., 2017), atau Amerika Serikat dalam memberikan dukungan jangka pendek investasi dan modal untuk membangun pabrik (Yagan, 2015). Dalam konteks di Indonesia, sangat penting untuk melihat apakah benar kebijakan pembebasan pajak dividen ini dapat mendorong investasi. Apakah mendorong atau meningkatkan keinginan untuk membagikan dividen kepada pemegang saham atau tidak. Mari kita cermati syarat-syaratnya. Pertama, investasi dilakukan paling lambat akhir bulan ketiga setelah tahun pajak dividen diterima atau diperoleh, dan paling singkat diinvestasikan selama 3 tahun pajak dengan tidak dapat dialihkan kecuali ke bentuk investasi lainnya. Kedua, ada kewajiban menyampaikan laporan realisasi investasi secara berkala selama 3 tahun. Dan ketiga, dicantumkan dalam laporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) pada kolom penghasilan bukan objek pajak.
Sebagaimana tujuan dari beleid ini adalah untuk mendorong investasi, maka seharusnya dilakukan evaluasi kebijakan sampai dengan pengukuran dampaknya terhadap alokasi investasi riil oleh perusahaan (Anderson, 2015). Dalam konteks kebijakan pembebasan dividen ini, output bisa dilihat dari seberapa banyak penerima pengha-ilan dividen telah mengin-vestasikan dananya dalam instrumen yang ditentukan. Namun, untuk outcome, perlu dilihat secara cermat apakah dana-dana yang diinvestasikan tadi digunakan perusahaan untuk berinvestasi secara riil seperti pendirian pabrik, pembelian mesin, aset tetap dan peralatan baru.
Kebijakan berupa insentif perpajakan ini juga perlu mempertimbangkan trade off antara penurunan pene-rimaan dan potensi manfaat yang akan didapat.
Oleh karena itu, disarankan dividen bebas pajak harus dikombinasikan dengan beleid lain dari regulator lintas sektoral yang mendu-kung investasi perusahaan kecil dan menengah, serta pengembangan pasar modal dalam mewujudkan kesem-patan kepada masyarakat luas untuk berpartisipasi dalam kegiatan perekonomian.
Iran-Israel Mereda, Gaza Tetap Membara
Ketika konflik terbuka antara Iran dan Israel mulai mereda,
bara kematian di Gaza justru kian menyala. Serangan Israel atas kota Rafah pada
Sabtu (20/4) malam menewaskan 18 orang, 14 di antaranya anak-anak. Pada hari
yang sama, DPR AS menyetujui paket bantuan militer sebesar 95 miliar USD. Dari
paket bantuan itu, militer Israel mendapat dukungan 13 miliar USD. Sisanya, 9,1
miliar USD untuk bantuan kemanusiaan di Gaza, 60,84 miliar USD lainnya untuk
Ukraina, dan 8,12 miliar USD untuk Indo-Pasifik, termasuk Taiwan. ”Kami sudah
mengerjakan tugas kami dan sejarah akan membenarkan tindakan tersebut,” kata
Ketua DPR AS Mike Johnson. Semua RUU paket bantuan militer tersebut akan
disampaikan ke Senat AS.
Kemungkinan Senat akan menyetujuinya dalam pemungutan suara
pada Selasa (23/4). Presiden AS Joe Biden mendesak Senat secepatnya mengirim
paket ketentuan itu agar ia bisa segera menandatanganinya. Kantor Kepresidenan
Palestina, sebagaimana diberitakan kantor berita AFP, Minggu (21/4), mengecam
keras bantuan militer untuk Israel. Palestina melihat bantuan itu wujud dari
agresi terhadap rakyat Palestina dan memicu eskalasi yang kian berbahaya. ”Dana
itu akan berarti ribuan korban warga Palestina di Jalur Gaza dan Tepi Barat,”
kata Nabil Abu Rudeina, juru bicara Presiden Palestina Mahmoud Abbas.
Sebaliknya, PM Israel Benjamin Netanyahu menyambut baik dukungan AS itu.
Netanyahu menyebutnya sebagai dukungan kuat AS untuk Israel. Kekhawatiran
Nabil sangat beralasan. Dalam beberapa hari terakhir, Israel terus membombardir
Gaza dari udara. Bahkan, ketika Iran melancarkan serangan balasan kepada
Israel, Tel Aviv tidak mengendurkan serangan mereka ke Gaza. Sejak Israel
menggempur Gaza pada Oktober lalu untuk membalas serangan Hamas, lebih dari
34.000 warga Palestina menjadi korban tewas. Bahkan, konflik itu telah memicu
kerusuhan regional antara Israel dan sekutunya melawan Iran dan kelompok
militan sekutunya di Timur Tengah. Hingga saat ini, pertempuran antara tentara
Israel dan kelompok militan dukungan Iran masih terus berlangsung. (Yoga)
Buru Kapal Asing, RI Gandeng Interpol
Kasus pencurian ikan, perbudakan ABK, dan penyelundupan BBM
bersubsidi yang ditengarai melibatkan sindikasi kapal ikan asing dan jaringan
nasional dinilai merupakan kejahatan lintas negara dan terorganisasi. Perburuan terhadap pelaku kejahatan luar
biasa itu perlu melibatkan jaringan organisasi kepolisian internasional atau
Interpol dan kolaborasi dengan seluruh aparat penegakan hukum Indonesia. Plt
Dirjen Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP Pung Nugroho
Saksono mengemukakan, kejahatan luar biasa yang dilakukan kapal ikan asal China
bekerja sama dengan kapal pengangkut ikan Indonesia itu sangat merugikan
Indonesia. Kapal asing ilegal itu ditengarai telah melenggang selama beberapa
bulan di perairan Indonesia serta sandar di beberapa pelabuhan, seperti di Sukabumi
(Jabar) dan Ambon (Maluku).
Kapal pengangkut ikan Indonesia, KM Mitra Utama Semesta
(MUS), yang berbobot 289 gros ton (GT) terindikasi menerima 100 ton ikan hasil
alih muatan (transshipment) dari dua kapal asing asal China, yakni Run Zeng
(RZ) 03 dan RZ 05 di Laut Arafura. Sebanyak 100 ton ikan itu diduga merupakan
hasil pencurian ikan di perairan Indonesia selama lima hari dengan jenis ikan, layur,
kakap merah, dan kakap putih. PSDKP KKP berencana melayangkan surat notifikasi
ke Interpol melalui Mabes Polri untuk membantu mencari dan memburu dua kapal
asing ilegal, RZ 03 dan RZ 05, dengan status sebagai buronan Interpol. Langkah
itu sekaligus mengantisipasi pelarian kapal-kapal ilegal tersebut ke negara
lain. ”Senin (pekan) ini, kami akan menyampaikan notifikasi kerja sama dengan
Interpol melalui Mabes Polri.
Notifikasi Interpol untuk membuat ruang gerak pelaku kapal
asing ilegal semakin terbatas, kita kunci semua,” ujar Pung, saat dihubungi di
Jakarta, Minggu (21/4). Pung menambahkan, pengejaran terhadap kapal-kapal asing
ilegal, RZ 03 dan RZ 05, hingga kini terus dilakukan aparat pengawasan PSDKP
KKP dengan mengerahkan kapal-kapal pengawas dan pesawat airborne surveillance
hingga ke wilayah perbatasan dengan negara-negara tetangga. Pihaknya juga telah
memulai tahap penyidikan terhadap kapal Indonesia, KM MUS. Saat ini 1 orang
nakhoda KM MUS telah ditetapkan sebagai tersangka. Tahap penyidikan akan dikembangkan
hingga ke pelaku yang bertanggung jawab memerintahkan kapal bergerak mengangkut
ABK secara ilegal, mengisi BBM untuk dipasok ke kapal asing, serta menetapkan lokasi
pengambilan BBM dan harga jualnya. Adapun penyidikan terkait tindak pidana
perdagangan orang (TPPO) dan perbudakan akan melibatkan aparat penegak hukum
lain. (Yoga)
Pilihan Editor
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023









