Sosial, Budaya, dan Demografi
( 10118 )Skema KPR Subsidi dan Dana Abadi
Masalah penyediaan perumahan, khususnya bagi masyarakat
berpenghasilan rendah, masih sulit diatasi. Rezim pemerintahan silih berganti.
Namun, isu perumahan bagi masyarakat berpenghasilan rendah belum juga menemukan
solusi yang tepat. Alih-alih makin teratasi, masalah perumahan justru kian merisaukan.
Sebagai contoh, kesenjangan jumlah rumah terbangun dengan jumlah rumah yang
dibutuhkan oleh masyarakat (backlog perumahan) semakin menumpuk dari tahun ke
tahun dan kini telah mencapai 12,7 juta unit. Dari jumlah itu, 83 % adalah
backlog perumahan untuk masyarakat berpenghasilan rendah dan miskin. Persoalan
utamanya adalah belum ada skema pembiayaan rumah bersubsidi yang komprehensif
dan efektif. Skema yang ada saat ini, meskipun memiliki beberapa keunggulan,
masih belum mampu mengatasi persoalan perumahan secara tuntas.
Saat ini, salah satu skema pembiayaan rumah subsidi yang berlaku
adalah fasilitas likuiditas pembiayaan perumahan (FLPP) yang dikelola Badan
Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera). Dana FLPP berasal dari investasi
pemerintah yang dianggarkan setiap tahun dalam APBN dan nantinya akan menjadi
dana bergulir. Dana FLPP ini kemudian disalurkan melalui perbankan dalam bentuk
kredit pemilihan rumah (KPR) bersubsidi dengan porsi 75 %. Adapun 25 % sisanya
berasal dari dana perbankan. Dengan porsi yang lebih kecil, perbankan
diharapkan tidak terlalu khawatir dalam menyalurkan KPR subsidi. Selain
mendapat FLPP, KPR subsidi yang berlaku saat ini juga memiliki uang muka dan
bunga yang rendah serta tenor yang panjang. Bunga yang dikenai hanya 5 %, jauh
di bawah bunga pasar yang berkisar 10-11 %. Adapun tenor KPR subsidi rata-rata
20 tahun.
Persoalannya, KPR subsidi yang disalurkan belum sepadan
dengan jumlah rumah yang dibutuhkan masyarakat berpenghasilan rendah. Jangankan
mengurangi backlog, untuk menutup kebutuhan rumah selama tahun berjalan pun
tidak mampu. Tahun 2023, BP Tapera menyalurkan dana FLPP sebesar Rp 26,32
triliun untuk 229.000 rumah. Jumlah ini masih jauh di bawah kebutuhan rumah
untuk masyarakat berpenghasilan rendah yang mencapai 750.000 unit per tahun. Untuk
membiayai pengadaan rumah sesuai kebutuhan, pemerintah harus menambah anggaran
investasinya. Namun, ini menjadi tantangan karena anggaran pemerintah terbatas.
Jadi, dengan skema ini, per soalan penyediaan rumah untuk masyarakat
berpenghasilan rendah akan tetap sulit terselesaikan. Yang ada, backlog akan
semakin membesar. (Yoga)
PENGURANGAN EMISI, Perusahaan Swasta Global Tertinggal
Organisasi Net Zero Tracker melaporkan hanya 40 dari 100
perusahaan swasta terbesar di dunia sudah menerapkan target nol emisi karbon.
Jumlah itu jauh tertinggal dari perusahaan publik. Padahal, semua perusahaan
harus mengurangi emisi agar dunia mencapai tujuan Perjanjian Paris 2015 dalam
menghadapi perubahan iklim. Pada daftar perusahaan publik, ada 70 dari 100
perusahaan yang memiliki target nol emisi karbon. ”Angka perusahaan swasta itu
jelas tertinggal jauh dari perusahaan publik,” kata John Lange dari Organisasi
Net Zero Tracker kepada AFP, Senin (22/4).
Menurut Lange, perusahaan swasta lambat berkomitmen karena
beberapa faktor, antara lain, kurangnya tekanan pasar dan tidak adanya
peraturan. Laporan Net Zero Tracker itu membandingkan 200 perusahaan publik dan
swasta terbesar di dunia berdasarkan laporan strategi pengurangan emisi dan target
net-zero mereka. ”Perusahaan-perusahaan itu menyumbang 23 % dari perekonomian
global, dengan mayoritas perusahaan berbasis di China, AS, dan negara-negara
Uni Eropa yang merupakan penghasil gas rumah kaca terbesar,” kata Lange. Dari
40 perusahaan swasta yang telah menetapkan target, hanya delapan yang telah mempublikasikan
rencana untuk mencapai target tersebut.
”Janji tanpa rencana hanyalah kehumasan belaka,” sebut laporan
itu. Hanya ada dua perusahaan, yaitu raksasa furnitur Ikea dan raksasa teknik
Bechtel, yang mengesampingkan penggunaan kredit karbon kontroversial untuk
mencapai nol emisi karbon. Kredit karbon memungkinkan perusahaan mengimbangi
emisi yang timbul akibat kegiatan perusahaan dengan mengarahkan dana ke proyek
untuk mengurangi atau menghindari emisi di antaranya untuk melindungi hutan. Laporan
itu juga menyebutkan,tidak satu pun dari delapan perusahaan bahan bakar fosil yang
terdaftar dalam laporan. Namun, kata Lange, jumlah perusahaan yang masuk dalam
laporan Net Zero Traker terbaru meningkat dibandingkan analisis pada 2022. (Yoga)
Penyidik Kejagung Bidik Hasil Pencucian Uang Penambangan Timah
Smelter atau fasilitas pemrosesan pemurnian timah milik
sejumlah perusahaan yang disita oleh penyidik Kejaksaan Agung diduga hasil
pencucian uang kegiatan penambangan ilegal timah di wilayah izin usaha
pertambangan atau IUP PT Timah Tbk pada 2015-2022. Penyidik memastikan akan
terus menelusuri aset milik tersangka yang diduga hasil tindak pidana, termasuk
aset berupa pesawat jet. Pada Senin (22/4) tim penyidik bersama tim dari Badan
Pemulihan Aset Kejaksaan menyita smelter PT Refined Bangka Tin (PT RBT).
Menurut Kapuspen Hukum Kejagung Ketut Sumedana, penyitaan
tersebut merupakan kelanjutan proses penelusuran aset di Provinsi Bangka
Belitung yang terkait kasus penambangan timah ilegal di wilayah di IUP PT Timah
Tbk. ”Dari hasil penelusuran, tim penyidik melakukan penyitaan terhadap PT RBT
beserta sejumlah aset di dalamnya, antara lain alat berat dan alat pemurnian
biji timah,” tambahnya. Sebelumnya, penyidik telah menyita smelter milik empat perusahaan.
Fasilitas tersebut milik CV Venus Inti Perkasa (VIP), PT Stanindo Inti Perkasa (SIP),
PT TIN (Tinindo Inter Nusa), dan PT SBS. Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung
Kuntadi, mengatakan, penyitaan terhadap aset tersebut, termasuk smelter milik
beberapa perusahaan, terkait dengan dugaan tindak pidana pencucian uang.
Kuntadi memastikan setiap pihak yang terlibat akan ditetapkan
sebagai tersangka. Saat ini, terdapat pemilik smelter yang telah ditetapkan sebagai
tersangka, yakni Tamron alias Aon, sebagai pemilik manfaat CV VIP dan Suwito Gunawan
selaku Komisaris PTSIP. Perusahaan-perusahaan smelter tersebut terkait dengan
tersangka Harvey Moeis yang diduga merupakan perpanjangan tangan PT RBT. Harvey
disebut telah mengakomodasi kegiatan penambangan timah ilegal di wilayah IUP PT
Timah Tbk dengan mengajak beberapa perusahaan smelter untuk turut mengolah
timah, yaitu PT SIP, CV VIP, PT SBS, dan PT TIN. Namun, penyidik belum
menetapkan pemilik PT RBT sebagai tersangka. Padahal, yang bersangkutan diduga
merupakan pihak yang mengendalikan Harvey. (Yoga)
Kemenangan Pasangan Prabowo-Gibran Sah
Mahkamah Konstitusi atau MK menolak seluruh permohonan
sengketa hasil pemilihan presiden yang diajukan calon presiden-calon wakil
presiden Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD. Putusan
MK yang diiringi dissenting opinion atau pendapat berbeda dari tiga hakim ini mengabsahkan
kemenangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka dalam Pemilihan Presiden
2024. Baru kali ini ada pendapat berbeda dalam putusan MK terkait sengketa
hasil pilpres. Dalam putusannya, MK juga menyampaikan catatan untuk perbaikan
pemilu ke depan. Atas putusan MK itu, Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud menerima
serta menghormati.
Ucapan selamat bekerja kepada Prabowo-Gibran juga disampaikan.
Setelah proses persidangan sengketa hasil pilpres di MK tuntas, KPU bakal
menetapkan Prabowo-Gibran sebagai pasangan presiden-wakil presiden terpilih
pada Rabu (24/4). Selama pembacaan putusan MK, Prabowo berada di kantornya di
Kemhan. Senin malam, ia kembali ke kediamannya. ”Kita bersyukur proses di MK
sudah selesai dan kita sekarang lakukan persiapan-persiapan untuk menghadapi
masa depan,” ujar Prabowo. Prabowo menilai, MK telah menjalankan tugas yang
berat.
Selanjutnya, ia akan datang ke KPU pada Rabu. Prabowo juga
mengucapkan terima kasih kepada masyarakat atas dukungannya dan semua pihak
yang telah bekerja keras untuk pemenangannya. Ganjar dan Mahfud pun sepakat
menerima putusan MK. ”Kami ucapkan selamat bekerja untuk pemenang dan mudah-mudahan
PR bangsa ke depan bisa segera diselesaikan,” kata Ganjar. Melalui rekaman
video, Anies dan Muhaimin pun menyatakan menghormati putusan MK. Meski
demikian, Anies mengingatkan segenap pihak untuk terus memperkuat demokrasi. (Yoga)
Marsilia Krenata Pengayom Orang-orang Terbuang
Marsilia Krenata (57) mengabdikan hidupnya untuk mengasihi pemulung,
gelandangan, pengemis, dan orang dengan gangguan jiwa. Ia rela bekerja
serabutan demi mengentaskan mereka meski sempat dikerjai orang, berpindah-pindah,
hingga terpaksa berutang. Hampir tengah malam, Marsilia masih terjaga meski
siangnya hilir mudik mengais beberapa puluh ribu rupiah. Ia tak bergaji.
Profesi Marsilia tak mentereng lantaran hanya mengojek dengan honor
seikhlasnya. Ia mengantar penumpang dari Pamulang ke Pondok Aren, Tangsel,
Banten, Minggu (14/4) pukul 10.00. Marsilia menerima upah Rp 50.000. Ia
langsung tancap gas mengambil bahan kebutuhan pokok atau sembako di lokasi
pembagian yang tak jauh dari situ. Maklum, terlambat sedikit saja, semua
kantong sembako bakal ludes. Paket gratis itu untuk para penghuni pantinya. Ia
dengan semringah menunjukkan 4 kg beras, 1 kg gula, 2 liter minyak goreng, dan
1 kg terigu yang ia peroleh.
Demi honor ala kadarnya, ia sesekali membantu warga mengurus
akta kelahiran, memperpanjang STNK, sampai ikut lintang pukang menolong suami
istri tak mampu yang dimintai uang untuk memiliki KTP. ”Dikasih berapa,
terserah, aku enggak minta. Kalau mesti bolak-balik, yang penting sepeda
motorku diisi bensin” ucapnya. Saat ini, panti diisi lima penghuni atau pasien.
Marsilia juga melayani 17 warga yang rutin ke rumah sakit, kontrol sebulan
sekali. Mereka yang dirawat datang dan pergi, tetapi ia sudah menebarkan
kepedulian kepada 2.000 orang mengacu pada rekam medis yang disimpannya. ”Banyak
yang hanya diserahkan polisi, kemudian kupulangkan. Biasanya, pengemis,
pemulung, dan gelandangan,” katanya. Marsilia sudah menjadi pengayom
orang-orang terbuang sejak 2003. Perawatan setiap pasien mengandalkan iuran kerabatnya.
Jumlah ideal untuk tiap pasien sebenarnya Rp 3,5 juta per bulan. Keluarga hanya
diminta Rp 1,5 juta, itu pun banyak yang kerap menunggak atau mencicil
seadanya.
Beberapa dari mereka menyetor Rp 100.000 atau Rp 200.000,
tetapi rutinitasnya tak menentu. ”Aku enggak bisa maksa. Mereka miskin, makan
saja susah. Kalau gratis, aku enggak sanggup. Pasti banyak yang, istilahnya,
melempar pasien. Dananya enggak ada,” tuturnya. Ia pun tak segan membuatkan
kartu BPJS untuk mereka yang tersisihkan. Marsilia mengelola yayasan diawali
panggilan pegawai puskesmas mengenai ODGJ, sementara ayahnya angkat tangan.
”Enggak ngerti mengurusnya. Biaya perawatannya jutaan rupiah,” ujarnya. Ia
membantu mendapatkan Jaminan Kesehatan Masyarakat (Jamkesmas) yang berlanjut dengan
mendirikan yayasan. Marsilia malah pernah dikerjai orang yang dipercaya
mengasuh pengidap skizofrenia. Ia terus dimintai uang dengan dalih untuk
memenuhi macam-macam kebutuhan pasien. Ia mendirikan LSM Marcilea Foundation
tahun 2010. Hunian untuk bernaung pun berubah dari rumah singgah menjadi panti.
”Sekarang, namanya Yayasan Marcilea Peduli Sosial, artinya
sama-sama semanggi,” ucapnya. Ia enggan membubuhkan namanya karena tak mau
yayasan dianggap milik pribadi dengan pertimbangan siapa pun bisa bergabung
untuk membantu. Marsilia tak paham tentang yayasan hingga biaya pembuatannya
pun dibayari beberapa notaris. ”Butuhnya Rp 1,5 juta, tapi mending buat merawat
gelandangan. Notaris-notaris yang peduli ngumpulin uang dan KTP,” katanya. Sudah
demikian sering Marsilia pindah kontrakan. Ia dan pasien-pasiennya pernah
bermukim di Anyer, Serang, Banten, tahun 2020. ”Aku tempati karena gratis.
Setelah setahun, ke Sukabumi, Jabar, terus balik ke Tangsel,” katanya. Ia
beberapa kali dibantu anggota DPR, Ribka Tjiptaning, dengan meretas birokrasi
berbelit-belit, disediakan wisma, dan meminjam sepeda motor. (Yoga)
Selamat Berjuang Pemimpin Baru
Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menolak permohonan perselisihan hasil pemilihan umum Pemilihan Presiden 2024 yang diajukan pasangan calon nomor urut 01 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan paslon nomor urut 03 Ganjar Pranowo-Mahfud Md. MK menganggap kubu pasangan calon nomor urut 01 dan 03 itu tidak bisa membuktikan dalil-dalil dalam perkara nomor No. 1/PHPU.PRES-XXII/2024 dan No. 2/PHPU.PRES-XXII/2024 pada sengketa Pilpres 2024 tersebut. Dalam pertimbangan hukumnya, MK menyebutkan bahwa dalil pemohon, seperti politisasi bantuan sosial (bansos), ketidaknetralan aparatur negara, hingga campur tangan Presiden Joko Widodo (Jokowi) tidak beralasan menurut hukum. Pada putusan sengketa pilpres yang diajukan paslon 01 Anies-Cak Imin, terdapat tiga hakim yang memiliki pendapat berbeda (dissenting opinion). Mereka adalah Saldi Isra, Enny Nurbaningsih dan Arief Hidayat. Tiga hakim tersebut menyetujui permohonan untuk pemungutan suara ulang. Terdapat sejumlah alasan yang melatarbelakangi beda pendapat tiga hakim itu. Beberapa di antaranya soal politisasi penyaluran bansos hingga pemerintah yang tidak netral.
Oleh sebab itu, demi menjaga integritas penyelenggaraan pemilu yang jujur dan adil, ketiga hakim itu berpendapat bahwa seharusnya MK memerintahkan untuk dilakukan pemungutan suara ulang di beberapa daerah. Namun, beda pendapat ketiga hakim tersebut tidak mampu mengugurkan hasil Pilpres 2024. Pasalnya, ada lima hakim--dari total delapan hakim—yang menolak permohonan perselisihan hasil Pilpres 2024. Palu telah diketok. Hakim telah memutuskan bahwa hasil Pilpres 2024 berjalan sesuai dengan aturan. Pasti ada kekecewaan dari putusan tersebut. Terutama dari kalangan pemohon dan pendukung paslon nomor urut 01 dan 03. Pada sidang etik, Anwar Usman dicopot dari jabatannya sebagai Ketua MK. Dia terbukti melakukan pelanggaran etik berat. MK kemudian menjadi cercaan banyak pihak. Hingga muncul plesetan dari the guardian of constitution menjadi the guardian of family alias Mahkamah Keluarga.
Belum lagi drama di Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang masih memakai aturan lama dalam menerima pendaftaran paslon 02. Artinya, KPU belum membuat aturan turunan berdasarkan putusan MK No. 90/PUU-XXI/2023. Secara normatif, keputusan sengketa hasil pemilu oleh MK sesuai dengan norma hukum, meskipun dari sisi subtantif dinilai cacat etik. Yang dapat dipetik dari sisi positif lainnya adalah putusan MK ini menjadi angin segar bagi dunia usaha. Pekerjaan rumah presiden dan wapres terpilih tentu tidak mudah. Mereka harus menjawab harapan dari 58% suara pemilihnya. Terlebih lagi, kondisi perekonomian saat ini sedang tidak baik-baik saja, tekanan mengadang dari sisi global dan lokal. Selamat berjuang pemimpin baru!
PENURUNAN AKTIVITAS MAGMATIK : Level Baru Gunung Ruang
Pusat Vulkanologi dan Mitigasi Bencana Geologi (PVMBG), Badan Geologi, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyematkan level III Siaga untuk Gunung Ruang di Kabupaten Siau Tagulandang Biaro, Provinsi Sulawesi Utara. Kepala PVMBG Hendra Gunawan dalam laporannya mengungkapkan bahwa pengamatan visual pada Senin (22/4) pukul 00.00—06.00 WITA teramati kolom hembusan gas berwarna putih tebal dan tinggi maksimal 250 meter dari puncak. Sementara itu, Kepala Badan Geologi Muhammad Wafid mengungkapkan bahwa berdasarkan hasil pemantauan visual dan instrumental yang menunjukkan terjadinya penurunan aktivitas vulkanik pada Gunung Ruang. “Maka tingkat aktivitas Gunung Ruang diturunkan dari Level IV menjadi Level III terhitung mulai tanggal 22 April 2024 pukul 09.00 WITA,” ujarnya dalam keterangan resminya, Senin (22/4). Di sisi lain, operasional Bandara Sam Ratulangi Manado kembali normal sejak kemarin pukul 12.01 WITA. General Manager PT Angkasa Pura I Bandara Sam Ratulangi Maya Damayanti mengungkapkan bahwa pembukaan bandara ini telah melalui pengamatan aktivitas sebaran abu vulkanik Gunung Ruang, yang dinyatakan telah memungkinkan untuk dilakukan penerbangan.
PERKARA TPPU : Eko Darmanto Eks Kepala BC Yogyakarta Segera Disidang
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera menyidangkan perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan dugaan penerimaan gratifikasi oleh eks Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (BC) Tipe Madya Pabean B Yogyakarta Eko Darmanto (ED). Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri menerangkan bahwa tim jaksa KPK telah memeriksa seluruh persyaratan formil dan materiel dari berkas perkara TPPU dimaksud sehingga dinyatakan lengkap dan siap untuk disidangkan. “Hari ini , telah selesai dilaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti terkait perkara dugaan TPPU dengan tersangka ED,” katanya dilansir dari Antara, Senin (22/4).
Eko resmi ditahan penyidik KPK pada 8 Desember 2023 setelah yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Eko diduga menerima gratifikasi sebesar Rp18 miliar dengan memanfaatkan jabatannya di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan. Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu menerangkan ED adalah penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) pada Ditjen Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Republik Indonesia yang pernah menduduki sejumlah jabatan selama periode 2007—2023. ED kemudian memanfaatkan jabatan dan kewenangan-nya untuk menerima gratifikasi dari para pengusaha impor ataupun pengusaha pengurusan jasa kepabeanan (PPJK) hingga pengusaha barang kena cukai. Adapun aset hasil TPPU Eko Darmanto yang disita mencapai senilai Rp20 miliar di antaranya rumah di Tangerang dan Sukabumi, hingga tanah dan bangunan di Kota Malang.
Judi Online: Ditutup Satu Tumbuh Seribu
Antara Kerja di Kantor dan Ibu Rumah Tangga
Kesempatan perempuan di dunia kerja sudah makin terbuka.
Semakin banyak perusahaan atau industri yang memberi kesempatan sama bagi
perempuan dan laki-laki dalam berkarya di perusahaan. Hal itu disampaikan
Theresia Christianti (31). Pekerja swasta di Jakut itu mengatakan, tidak ada perbedaan
kesempatan bagi perempuan dan laki-laki dalam berkarier di tempat kerjanya.
”Asal kerja bagus, semua punya kesempatan sama untuk naik jenjang karier,”
katanya, Minggu (21/4). Itu juga yang disampaikan Meiskhe (36), pekerja swasta
di Jakpus. Selama lima tahun ia bekerja di tempat kerjanya saat ini, tidak ada
perbedaan perlakuan antara perempuan dan laki-laki. Dalam pemilihan karyawan pun
tidak menjadikan jender sebagai pertimbangan.
Mengutip data BPS, tingkat partisipasi angkatan kerja perempuan
telah meningkat. Pada 2022, tingkat partisipasi angkatan kerja perempuan 58,84
%, menjadi 60,18 % pada 2023. Namun, kesenjangan angkatan kerja perempuan dan laki-laki
masih terjadi. Pada 2023, angkatan kerja laki-laki sebesar 86,97 %. Menurut
Meiskhe, tantangan pekerja perempuan saat ini lebih dari itu. Meiskhe yang
bekerja untuk penyelenggaraan acara sering kali harus pulang larut malam. ”Sebagai
perempuan, pulang malam itu tidak aman. Risikonya lebih besar,” ujarnya. Posisi
perempuan di masyarakat masih rentan. Selain itu, perempuan masih terjebak
dalam tuntutan ganda. Perempuan yang berkeluarga sering kali dihadapkan dengan dilemma
tuntutan pekerjaan dan rumah tangga. Sering kali akhirnya perempuan pun harus
memilih di antara keduanya.
Yuliana Putri (31), warga Tangerang, Banten, yang kini menjadi
ibu rumah tangga, memilih berhenti kerja untuk lebih fokus mendampingi tumbuh
kembang anaknya. Sebagai perempuan pekerja kantoran yang ketika itu dalam
kondisi hamil, bukan hal yang mudah bagi Yuliana. Apalagi, tiga tahun lalu
masih pandemi Covid-19. Kantor tempat ia bekerja tidak memberlakukan sistem bekerja
dari rumah (WFH) sehingga ia masih harus berangkat dari rumah ke tempat
kerjanya sejauh 23 km. Tidak ada paksaan dari suaminya. Namun, sebagai perempuan
sekaligus sebagai ibu, akhirnya ia memutuskan berhenti bekerja.
”Dulu, waktu sebelum punya anak, tidak terbayang harus ada
pertimbangan seperti itu. Dulu, sepertinya gampang, kalau punya anak bisa
dititipkan dan saya bisa tetap bekerja. Ternyata setelah merasakannya tidak
semudah itu,” tuturnya. ”Resign dari kantor memang pengorbanan. Namun, ini
pengorbanan yang menyenangkan karena saya bisa selalu bersama anak. Akhirnya,
saya harus bisa menempatkan diri sesuai dengan kondisi. Kalau tidak, mungkin
akan stres,” ujar Yuliana. Dengan tuntutan sebagai ibu, tetapi juga masih punya
keinginan untuk berkarya, Yuliana memutuskan bekerja di sektor informal. Dengan
demikian, ia lebih bisa mengatur waktu kerjanya dengan tuntutan sebagai ibu
rumah tangga. (Yoga)
Pilihan Editor
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023









