Selamat Berjuang Pemimpin Baru
Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menolak permohonan perselisihan hasil pemilihan umum Pemilihan Presiden 2024 yang diajukan pasangan calon nomor urut 01 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan paslon nomor urut 03 Ganjar Pranowo-Mahfud Md. MK menganggap kubu pasangan calon nomor urut 01 dan 03 itu tidak bisa membuktikan dalil-dalil dalam perkara nomor No. 1/PHPU.PRES-XXII/2024 dan No. 2/PHPU.PRES-XXII/2024 pada sengketa Pilpres 2024 tersebut. Dalam pertimbangan hukumnya, MK menyebutkan bahwa dalil pemohon, seperti politisasi bantuan sosial (bansos), ketidaknetralan aparatur negara, hingga campur tangan Presiden Joko Widodo (Jokowi) tidak beralasan menurut hukum. Pada putusan sengketa pilpres yang diajukan paslon 01 Anies-Cak Imin, terdapat tiga hakim yang memiliki pendapat berbeda (dissenting opinion). Mereka adalah Saldi Isra, Enny Nurbaningsih dan Arief Hidayat. Tiga hakim tersebut menyetujui permohonan untuk pemungutan suara ulang. Terdapat sejumlah alasan yang melatarbelakangi beda pendapat tiga hakim itu. Beberapa di antaranya soal politisasi penyaluran bansos hingga pemerintah yang tidak netral.
Oleh sebab itu, demi menjaga integritas penyelenggaraan pemilu yang jujur dan adil, ketiga hakim itu berpendapat bahwa seharusnya MK memerintahkan untuk dilakukan pemungutan suara ulang di beberapa daerah. Namun, beda pendapat ketiga hakim tersebut tidak mampu mengugurkan hasil Pilpres 2024. Pasalnya, ada lima hakim--dari total delapan hakim—yang menolak permohonan perselisihan hasil Pilpres 2024. Palu telah diketok. Hakim telah memutuskan bahwa hasil Pilpres 2024 berjalan sesuai dengan aturan. Pasti ada kekecewaan dari putusan tersebut. Terutama dari kalangan pemohon dan pendukung paslon nomor urut 01 dan 03. Pada sidang etik, Anwar Usman dicopot dari jabatannya sebagai Ketua MK. Dia terbukti melakukan pelanggaran etik berat. MK kemudian menjadi cercaan banyak pihak. Hingga muncul plesetan dari the guardian of constitution menjadi the guardian of family alias Mahkamah Keluarga.
Belum lagi drama di Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang masih memakai aturan lama dalam menerima pendaftaran paslon 02. Artinya, KPU belum membuat aturan turunan berdasarkan putusan MK No. 90/PUU-XXI/2023. Secara normatif, keputusan sengketa hasil pemilu oleh MK sesuai dengan norma hukum, meskipun dari sisi subtantif dinilai cacat etik. Yang dapat dipetik dari sisi positif lainnya adalah putusan MK ini menjadi angin segar bagi dunia usaha. Pekerjaan rumah presiden dan wapres terpilih tentu tidak mudah. Mereka harus menjawab harapan dari 58% suara pemilihnya. Terlebih lagi, kondisi perekonomian saat ini sedang tidak baik-baik saja, tekanan mengadang dari sisi global dan lokal. Selamat berjuang pemimpin baru!
Postingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023