;
Kategori

Sosial, Budaya, dan Demografi

( 10113 )

Kutukan Sumber Daya Alam Makin Dekat

08 Jun 2024

Di seputar Hari Lingkungan Sedunia, 5 Juni tahun ini, kita dikejutkan berita bagi-bagi konsesi tambang oleh pemerintah kepada lembaga keagamaan, yang tertuang dalam PP No 25/2024 dan didasarkan pada UU No 3/2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara yang menuai pro-kontra masyarakat yang bertanya alasan teknis dan kapasitas pihak penerima konsesi. Belum lagi tingkat kesulitan usaha penambangan dan dampak yang ditimbulkan. Perusahaan tambang profesional dan kaliber internasional saja sering kesulitan dan belum sepenuhnya bisa mengendalikan dampak pertambangan. Bagaimana ormas keagamaan nirpengalaman.

Peringatan Hari Lingkungan Sedunia 2024 bertema ”Land Restoration, Desertification and Drought Resilience” sangat relevan jadi perenungan kita. Kutukan alam bertubi-tubi akhir-akhir ini patut dijadikan pelajaran untuk mempertimbangkan tindakan kita yang salah. Kelimpahan SDA terus meninabobokkan kita sehingga lupa memintarkan anak-anak kita. Apa tak takut, di 2045, saat Indonesia seharusnya memasuki zaman keemasan, anak-anak kita jadi pekerja bangsa lain yang lebih pintar, santun dan canggih mengelola SDA? Itulah ”kutuk” yang harus kita takuti. SDA yang sudah mengutuki kita seharusnya membuat kita sadar agar berhenti memperdayakannya. Keuntungan triliunan rupiah dari penambangan perut bumi pertiwi tidak akan seimbang dengan biaya pemulihan kerusakan.

Belum lagi korban jiwa yang melayang percuma. Terlebih berkah generasi mendatang yang sudah kita habiskan sekarang saat kita belum bisa bertanggung jawab untuk mereka. Ben Smith dan David Waldner juga mengungkap bahwa kutukan SDA adalah kutukan politik sumber daya. Pemanfaatan SDA yang kelihatannya demokratis terkait dengan agenda politik tertentu. Dengan kata lain, format bagi-bagi lewat PP No 25/2024 perlu dicermati motivasinya. Apa yang salah dengan penyertaan dana swasta lewat corporate social responsibility (CSR), yang bisa dievaluasi dan disempurnakan penggunaannya untuk kemaslahatan umat sesuai marwah lembaga keagamaan. Janganlah kita kena kutuk SDA yang makin dekat dan kuat. (Yoga)


Isu Starlink dan Kedaulatan Digital

08 Jun 2024

Kontroversi Starlink yang diizinkan beroperasi di negeri ini belum usai. Elon Musk, si pemilik, sudah membuat kontroversi baru saat mengumumkan, konten porno di platform X (Twitter) miliknya dibolehkan. Kedaulatan digital, yang salah satu unsurnya adalah platform harus mengikuti dan menerapkan tata nilai, norma, dan budaya di mana platform itu beroperasi, tak diperhatikan oleh Musk. Indonesia justru tertinggal dalam kebijakan dan implementasi terkini kedaulatan digital. Dalam perkembangan awal internet dunia, teknologi membawa misi politik ingin mewujudkan cita-cita konsep internet global, world-wide-web, yaitu internet tanpa batas negara. Banyak tokoh, terutama di AS, termasuk Musk, memiliki ideologi internet bebas dan penyokong liberalisme internet.

Musk tidak hanya ingin memeratakan layanan internet di wilayah terpencil, tetapi juga pendukung konsep internet global yang liberal. Kelompok ini memperjuangkan kebebasan aliran informasi dan data dan tak setuju pemfilteran lokal dan nasional, serta anti-firewall dari pemerintah/negara mana pun. Tunduk hanya pada regulasi hokum nasional tempat kantor pusatnya berada. jika Starlink ingin melayani 13.000 pulau berpenghuni di Indonesia lewat jaringan lokal, setidaknya butuh belasan ribu jaringan penyedia layanan internet (ISP). Aslinya Starlink berkeinginan mengembangkan inovasi teknologinya dengan membuat jaringan bisnis WiFi Mesh yang mandiri.

Teknologi Starlink tak butuh kerja sama dengan ISP lokal karena teknologinya mampu melayani publik di mana pun, yang terjangkau satelitnya. Bahkan, jika mungkin, tanpa harus izin. Jika layanan langsung itu dimungkinkan, sehingga jaringan atau gateway Starlink tak terfilter atau tak terpantau negara, berbagai materi terlarang atau konten yang melanggar UU kian membanjir dan memapar masyarakat Indonesia. Bersama kekuatan AI yang tersemat di algoritma yang akan kian mencemaskan jika tanpa regulasi yang tepat dan dipatuhi secara taat. Oleh karena itu, ketika daerah-daerah pelosok sudah terjangkau internet dengan platform global yang mudah diakses publik, negara harus mengantisipasi dampak signifikan bagi generasi mendatang dan masyarakat yang relatif kurang literasi dan minim pendidikan.

Negara harus mengantisipasi konsekuensi politis pilihan teknologi digitalnya. Menggunakan teknologi digital yang berasa dari negara lain, berarti memercayakan data kita melewati dan diproses teknologi mereka. Penggunaan platform teknologi jadi isu politik karena harus merelakan data penggunanya diproses dan dikendalikan berdasar hukum yang berlaku di negara asal perusahaan teknologi. Maka, kemandirian teknologi mutlak dan sangat penting agar data digital penduduk tak dikuasai perusahaan asing yang tunduk pada otoritas hukum negara lain. Jika negara belum mampu mandiri secara teknologi digital, penerapan regulasilah yang bisa mengurangi risiko dan menciptakan kedaulatan digital di Indonesia. (Yoga)


Satu Negara Belum Setujui Solusi Dua Pilar Pajak

08 Jun 2024
Pemerintah terus bernegosiasi agar penerapan Solusi Dua Pilar Pajak Internasional terlaksana. Ini juga menjadi fokus G20 untuk mencegah penghindaran pajak. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan bahwa masih ada satu negara yang belum menyetujui Solusi Dua Pilar yang diusung oleh OECD. "Tinggal satu negara dan mengenai dua pilar dalam hal ini dan bagaimana mereka bisa mengadopsi maka dia akan menimbulkan global taxation agreement," kata Sri Mulyani, Kamis (6/6). Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Febrio Kacaribu menambahkan, pihaknya juga mengantisipasi jika kebijakan tersebut mulai berlaku nanti. "Kalau dua pilar sudah mulai berlaku kita juga akan melihat secara lebih realistis negara mana dari mitra dagang utama kita yang akan melakukan, dan juga mitra investasi kita," kata Febrio. Adapun dua pilar tersebut, yakni pilar pertama: Unified Approach, yakni memberikan sekitar 25% keuntungan setiap perusahaan global kepada negara-negara tempat perusahaan tersebut beroperasi. Pilar dua: Global Anti Base Erosion (Globe), mengenakan pajak internasional minimal 15% terhadap perusahaan dengan omzet bisnis minimal 750 juta per tahun.

AHY Klaim Merampungkan 19 Kasus Mafia Tanah

08 Jun 2024
Dalam 100 hari kerja, Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) mengklaim telah menyelesaikan 19 kasus mafia tanah. Dari kasus itu, kerugian negara akibat tindak pidana pertanahan yang ditangani sepanjang Februari-Mei 2024 mencapai Rp 893,14 miliar. Pada awal menjabat, AHY mengaku telah menggelar rapat pra-operasi untuk menentukan jumlah target penanganan kasus. Tahun ini, Kementerian ATR/BPN menargetkan penanganan 82 kasus dengan perkiraan penyelamatan kerugian negara Rp 1,7 triliun. "Ada 19 kasus, yang lainnya masih on progress," kata dia, kemarin. AHY menyadari besarnya potensi kerugian negara akibat tindak pidana pertanahan, maka upaya menumpas para mafia tanah dijalankan demi menyelamatkan kekayaan negara. "Dari 19 kasus saja kita sudah berhasil menyelamatkan potensi kerugian negara dan masyarakat sekitar Rp 893 miliar. Bayangkan, sebetulnya lebih banyak lagi yang bisa kami selamatkan," ucap dia.

Memaksimalkan Peran Kawasan Khusus

08 Jun 2024

Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) merupakan wilayah yang ditetapkan pemerintah dengan tujuan meningkatkan investasi yang berasal dari dalam negeri maupun dari luar negeri. Akan tetapi, sejumlah tantangan mesti diatasi agar fungsi KEK dapat maksimal seperti yang diharapkan. Konsep KEK pada awalnya dirancang untuk mendorong pertumbuhan ekonomi, penciptaan lapangan kerja, dan pengembangan infrastruktur di wilayah sekitarnya. Secara khusus, kehadiran KEK juga diharapkan dapat meningkatkan perekonomian daerah melalui penciptaan lapangan kerja dan perkembangan industri lokal. Dalam hal-hal tertentu, ada harapan pula yang terkait dengan transfer teknologi dan peningkatan kualitas sumber daya manusia. Pemerintah tampaknya juga terus mendorong bertambahnya kawasan khusus seperti KEK ini. Belum lama ini Dewan Nasional KEK telah memutuskan menerima usulan pembentukan tiga KEK baru. Ketiganya meliputi KEK Kesehatan, Pendidikan, dan Teknologi di kawasan BSD Tangerang, kemudian KEK Pariwisata Kesehatan di Pulau Batam, serta KEK Industri di Morowali, Sulawesi Tengah. 

Dewan Nasional KEK akan merekomendasikan penetapan KEK baru ini kepada Presiden RI Joko Widodo untuk ditetapkan melalui Peraturan Pemerintah (PP). Terkait dengan itu, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto yang juga Ketua Dewan Nasional KEK menyebut tiga KEK baru ini diharapkan mampu mendukung ekosistem usaha di sekitar Kawasan. KEK di Kabupaten Tangerang Provinsi Banten memiliki luas lahan 59,68 hektare dengan target realisasi investasi saat beroperasi penuh sebesar Rp18,8 triliun dan diharapkan menyerap tenaga kerja 13.446 orang. KEK Pariwisata Kesehatan Internasional Batam diklaim memiliki komitmen investasi Rp6,91 triliun dan serapan tenaga kerja sebanyak 105.406 orang. Adapun KEK di Kabupaten Morowali, Provinsi Sulawesi Tengah, punya target investasi hingga beroperasi penuh sebesar Rp135,38 triliun dengan serapan tenaga kerja sekitar 136.000 orang. Terungkap saat ini ada enam KEK yang terkesan ‘mati suri’. Keenamnya adalah KEK Palu, KEK Morotai, KEK Bitung, KEK Maloy Batuta Trans Kalimantan (MBTK), KEK Likupang, dan KEK Sorong. (Bisnis, 5/6/2024). Di luar enam KEK yang tak berkembang itu, BPK juga mencatat adanya persoalan dalam konteks pengelolaan fiskal di beberapa kawasan khusus. Persoalan yang dimaksud adalah tidak adanya peraturan daerah soal insentif berupa pengurangan, keringanan, dan/atau pembebasan pajak daerah dan/atau retribusi daerah dalam penyelenggaraan beberapa KEK.

PERUSAHAAN PEMBIAYAAN : OJK Perbaiki SOP Cabut Izin Usaha

08 Jun 2024

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berkomitmen untuk menyempurnakan regulasi terkait dengan pencabutan izin usaha perusahaan pembiayaan, menyusul temuan BPK terhadap kinerja regulator tersebut yang belum optimal dalam pengawasan. Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Aman Santosa mengungkapkan bahwa regulator tengah dalam proses melakukan penyempurnaan regulasi. “OJK juga telah melakukan penyempurnaan SOP mengenai proses CIU perusahaan pembiayaan, antara lain dengan meminta tersedianya neraca penutupan terhadap perusahaan pembiayaan tersebut,” kata Aman, dalam keterangan resmi dikutip, Jumat (7/6). Mengutip Ikhtisar Hasil Pemeriksaan (IHSP) semester II Tahun 2023, BPK mengungkap dari hasil pemeriksaan atas perusahaan pembiayaan terhadap tersedianya neraca penutupan atas pembubaran perusahaan pembiayaan dan dicabut izin usahanya menunjukkan OJK belum optimal dalam memastikan tersedianya neraca penutupan.

Sampai dengan pemeriksaan berakhir, BPK menyebut tidak terdapat neraca penutupan 29 perusahaan pembiayaan yang telah dicabut izin usahanya tersebut maupun hasil pemantauan OJK atas penyelesaian likuidasi pada 29 perusahaan pembiayaan tersebut. Atas temuan tersebut, BPK merekomendasikan Ketua Dewan Komisioner OJK supaya menginstruksikan Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya untuk memerintahkan Deputi Komisioner Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya supaya dua hal. Pertama, mengarahkan Kepala Departemen Pengawasan Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya agar memastikan tersedianya neraca penutupan atas pembubaran dan pencabutan izin usaha Perusahaan Pembiayaan. Kedua, mengarahkan Kepala Departemen Pengaturan dan Pengembangan Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya agar menyusun peraturan turunan terkait kewajiban tersedianya neraca penutupan untuk perusahaan pembiayaan yang akan melakukan pembubaran usahanya sebagaimana amanat dari Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan. Berdasarkan data OJK, sepanjang 2017–2023, terdapat 46 perusahaan pembiayaan yang dikenai sanksi cabut izin usaha.

TABUNGAN PERUMAHAN RAKYAT : Gaduh Tapera Belum Akan Reda

08 Jun 2024

Meski implementasinya disiyalir ditunda, pro-kontra iuran dana Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) tampaknya belum akan mereda. Pasalnya, serikat buruh menuntut pencabutan. Presiden Partai Buruh sekaligus Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal menyebut, pihaknya tetap menekankan pemerintah tak hanya menunda, melainkan mencabut regulasi PP Nomor 21 Tahun 2024 tentang Tapera. “Cabut Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Tapera,” kata Said, Jumat (7/6). Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Andi Gani Nena Wea mengatakan pemerintah perlu mempertimbangkan kembali implementasi Tapera. Andi Gani juga menyoroti sikap Menteri PUPR Basuki yang dinilai masih terkesan ragu-ragu dan tidak tegas dengan rencana implementasi Tapera. “Saya sendiri melihat Menteri Basuki yang sebagai Ketua Komite Tapera ragu-ragu karena gelombang penolakan sangat besar.”

Pasalnya, saat ini pekerja dan pengusaha sama-sama telah menanggung beban iuran berbagai program yang dinilai cukup besar nominalnya. “Menolak Tapera jika diwajibkan karena sangat memberatkan buruh yang sudah sangat berat dengan kondisi upah minimum yang sangat kecil kenaikannya. ”Sebelumnya, Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) sekaligus Ketua Komite BP Tapera, Basuki Hadimuljono mengatakan, pemerintah mengkaji penundaan implementasi program Tapera setelah ramai mendapat penolakan. Dia telah melakukan pembicaraan dengan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati untuk menunda implementasi Tapera. 

Isu Tapera bertambah panas seiring dengan munculnya tiga temuan masalah Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK). Salah satunya terdapat 124.960 orang yang belum menerima pengembalian dana Rp567,45 miliar. Bila mengambil angka rerata dari nominal tersebut, setiap orang memiliki dana sekitar Rp4,5 juta yang masih menyangkut di Tapera. Bukan hanya itu, masalah peserta pensiun ganda 40.266 orang senilai Rp130,25 miliar. Terkait hal itu, Kepala Kantor Staf Presiden (KSP) Moeldoko angkat bicara. Menurutnya, masalah dana yang tak bisa dicairkan oleh Aparatur Sipil Negara (ASN) merupakan persoalan program Badan Pertimbangan Tabungan Perumahan (Bapertarum).

ISU KELEMBAGAAN : Pergantian Jubir KPK Mendadak

08 Jun 2024

Kepala Bagian Pemberitaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri buka suara setelah pimpinan menunjuk pengganti juru bicara (jubir) lembaga tersebut. Dalam keterangan tertulis kepada wartawan, Ali mengatakan tidak bisa berkomentar ihwal isu kelembagaan tersebut. Namun, dia mengungkap terdapat informasi bahwa penggantiannya sebagai jubir bersifat mendadak. Namun demikian, pejabat KPK berlatar belakang jaksa itu memastikan patuh terhadap aturan tersebut sepanjang proses terkait dilakukan dengan benar. “Sebagai pegawai saya tentu patuhi aturan sepanjang benar prosesnya karena bagaimanapun KPK itu lembaga role model bagi lembaga lain sehingga mesti ada transparansi dalam setiap kerjanya,” tutur Ali. Sebelumnya, pimpinan KPK telah menunjuk jubir baru untuk menggantikan Ali Fikri yang saat ini juga menjabat sebagai Kepala Bagian Pemberitaan. Dia merupakan jaksa yang sebelumnya menjabat sebagai Plt. Jubir KPK menggantikan Febri Diansyah. Kini, pimpinan KPK telah mengangkat jubir KPK secara defi nitif yaitu Tessa Mahardika Sugiarto. Tessa diketahui berasal dari kalangan penyidik.

PILKADA JATIM : Khofifah-Emil Dardak Sowan ke Prabowo

08 Jun 2024

Mantan Gubernur Jawa Timur (Jatim) dan Wakil Gubernur Jatim, Khofi fah Indar Parawansa dan Emil Dardak sowan ke kediaman Ketua Umum Partai Gerindra, Prabowo Subianto di Kertanegara, Jakarta Selatan, Jumat (7/6). Berdasarkan pantauan Bisnis.com di lokasi pukul 16.25 WIB, keduannya datang dalam waktu bersamaan ke rumah Prabowo tersebut. Khofifah dan Emil kompak mengenakan batik dalam pertemuannya dengan Prabowo. “Insyaallah, insyaallah [dapat rekomendasi maju Pilkada],” ujarnya. Sebelum menemui Ketum Gerindra, Khofifah dan Emil juga sempat berkunjung ke PAN, Golkar, Perindo, hingga PSI. Di sisi lain, Sekjen Gerindra Ahmad Muzani mengaku diminta mendampingi Prabowo dalam kunjungan Khofi fah dan Emil ke Kertanegara. Dia mengaku belum mengetahui terkait apa permintaan Prabowo itu. Namun, apabila Prabowo akan mendukung Khofifah dan Emil dalam Pilkada Jatim 2024 maka pihaknya pun akan mendukung keputusan itu.

KASUS KORUPSI ANTAM : Perbedaan Emas Cap Asli & Palsu

08 Jun 2024

Terjadi kebingungan di tengah masyarakat terkait cap palsu pelekatan merek Antam pada logam mulia periode 2010—2022 dalam dugaan korupsi perusahaan. Mereka mengira emas yang dikeluarkan pada waktu itu tidak asli. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum Kejagung) Ketut Sumedana mengatakan, cap palsu dimaksud adalah proses perolehannya yang ilegal, yaitu saat melekatkan merek Antam pada emas pihak lain. Ketut menjelaskan, perolehan emas yang diduga mencapai 109 ton itu tidak melewati sejumlah prosedur mulai dari verifi kasi hingga studi kelayakan emas yang dicap Antam. “Harusnya mereka melalui verifi kasi, dan studi kelayakan.