Isu Starlink dan Kedaulatan Digital
Kontroversi Starlink yang diizinkan beroperasi di negeri ini belum usai. Elon Musk, si pemilik, sudah membuat kontroversi baru saat mengumumkan, konten porno di platform X (Twitter) miliknya dibolehkan. Kedaulatan digital, yang salah satu unsurnya adalah platform harus mengikuti dan menerapkan tata nilai, norma, dan budaya di mana platform itu beroperasi, tak diperhatikan oleh Musk. Indonesia justru tertinggal dalam kebijakan dan implementasi terkini kedaulatan digital. Dalam perkembangan awal internet dunia, teknologi membawa misi politik ingin mewujudkan cita-cita konsep internet global, world-wide-web, yaitu internet tanpa batas negara. Banyak tokoh, terutama di AS, termasuk Musk, memiliki ideologi internet bebas dan penyokong liberalisme internet.
Musk tidak hanya ingin memeratakan layanan internet di wilayah terpencil, tetapi juga pendukung konsep internet global yang liberal. Kelompok ini memperjuangkan kebebasan aliran informasi dan data dan tak setuju pemfilteran lokal dan nasional, serta anti-firewall dari pemerintah/negara mana pun. Tunduk hanya pada regulasi hokum nasional tempat kantor pusatnya berada. jika Starlink ingin melayani 13.000 pulau berpenghuni di Indonesia lewat jaringan lokal, setidaknya butuh belasan ribu jaringan penyedia layanan internet (ISP). Aslinya Starlink berkeinginan mengembangkan inovasi teknologinya dengan membuat jaringan bisnis WiFi Mesh yang mandiri.
Teknologi Starlink tak butuh kerja sama dengan ISP lokal karena teknologinya mampu melayani publik di mana pun, yang terjangkau satelitnya. Bahkan, jika mungkin, tanpa harus izin. Jika layanan langsung itu dimungkinkan, sehingga jaringan atau gateway Starlink tak terfilter atau tak terpantau negara, berbagai materi terlarang atau konten yang melanggar UU kian membanjir dan memapar masyarakat Indonesia. Bersama kekuatan AI yang tersemat di algoritma yang akan kian mencemaskan jika tanpa regulasi yang tepat dan dipatuhi secara taat. Oleh karena itu, ketika daerah-daerah pelosok sudah terjangkau internet dengan platform global yang mudah diakses publik, negara harus mengantisipasi dampak signifikan bagi generasi mendatang dan masyarakat yang relatif kurang literasi dan minim pendidikan.
Negara harus mengantisipasi konsekuensi politis pilihan teknologi digitalnya. Menggunakan teknologi digital yang berasa dari negara lain, berarti memercayakan data kita melewati dan diproses teknologi mereka. Penggunaan platform teknologi jadi isu politik karena harus merelakan data penggunanya diproses dan dikendalikan berdasar hukum yang berlaku di negara asal perusahaan teknologi. Maka, kemandirian teknologi mutlak dan sangat penting agar data digital penduduk tak dikuasai perusahaan asing yang tunduk pada otoritas hukum negara lain. Jika negara belum mampu mandiri secara teknologi digital, penerapan regulasilah yang bisa mengurangi risiko dan menciptakan kedaulatan digital di Indonesia. (Yoga)
Postingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023