;

PERUSAHAAN PEMBIAYAAN : OJK Perbaiki SOP Cabut Izin Usaha

Ekonomi Hairul Rizal 08 Jun 2024 Bisnis Indonesia
PERUSAHAAN PEMBIAYAAN : OJK Perbaiki SOP Cabut Izin Usaha

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berkomitmen untuk menyempurnakan regulasi terkait dengan pencabutan izin usaha perusahaan pembiayaan, menyusul temuan BPK terhadap kinerja regulator tersebut yang belum optimal dalam pengawasan. Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Aman Santosa mengungkapkan bahwa regulator tengah dalam proses melakukan penyempurnaan regulasi. “OJK juga telah melakukan penyempurnaan SOP mengenai proses CIU perusahaan pembiayaan, antara lain dengan meminta tersedianya neraca penutupan terhadap perusahaan pembiayaan tersebut,” kata Aman, dalam keterangan resmi dikutip, Jumat (7/6). Mengutip Ikhtisar Hasil Pemeriksaan (IHSP) semester II Tahun 2023, BPK mengungkap dari hasil pemeriksaan atas perusahaan pembiayaan terhadap tersedianya neraca penutupan atas pembubaran perusahaan pembiayaan dan dicabut izin usahanya menunjukkan OJK belum optimal dalam memastikan tersedianya neraca penutupan.

Sampai dengan pemeriksaan berakhir, BPK menyebut tidak terdapat neraca penutupan 29 perusahaan pembiayaan yang telah dicabut izin usahanya tersebut maupun hasil pemantauan OJK atas penyelesaian likuidasi pada 29 perusahaan pembiayaan tersebut. Atas temuan tersebut, BPK merekomendasikan Ketua Dewan Komisioner OJK supaya menginstruksikan Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya untuk memerintahkan Deputi Komisioner Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya supaya dua hal. Pertama, mengarahkan Kepala Departemen Pengawasan Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya agar memastikan tersedianya neraca penutupan atas pembubaran dan pencabutan izin usaha Perusahaan Pembiayaan. Kedua, mengarahkan Kepala Departemen Pengaturan dan Pengembangan Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya agar menyusun peraturan turunan terkait kewajiban tersedianya neraca penutupan untuk perusahaan pembiayaan yang akan melakukan pembubaran usahanya sebagaimana amanat dari Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan. Berdasarkan data OJK, sepanjang 2017–2023, terdapat 46 perusahaan pembiayaan yang dikenai sanksi cabut izin usaha.

Download Aplikasi Labirin :