Sosial, Budaya, dan Demografi
( 10113 )Bayi Membutuhkan Kasih Sayang,Bukan untuk Diperjual Belikan
Adopsi ilegal sudah terjadi sejak lama. Namun, seiring perkembangan zaman, rasa belas kasihan yang dulu disebut mendominasi kini perlahan bergeser menjadi motivasi bisnis. Sindikat melakoni bisnis jual beli bayi untuk meraup keuntungan. Bahkan, penawaran bayi sudah terbuka menggunakan media sosial sebagai sarana transaksi. DN (59) bercerita, dirinya mengadopsi bayi secara illegal 25 tahun lalu. Kala itu, asisten rumah tangganya meminta tolong agar DN mengadopsi bayinya yang merupakan hasil hubungan gelap. Sang ART memilih untuk memberi bayinya kepada DN karena tidak mampu membayar persalinan dan berencana bekerja ke tempat lain. ”Ibu ini takut ketika ia bekerja di luar kota, bayi yang ia lahirkan tak terurus dengan baik,” kata DN, Sabtu (7/9). Atas rasa belas kasihan, DN melunasi biaya persalinan dan memberi sejumlah uang untuk bekal ibu bayi melanjutkan rencananya bekerja di luar kota.
Keduanya sepakat merahasiakan ini dan berjanji tidak pernah bertemu lagi dengan sang anak apa pun kondisinya. DN memberikan nama bayi itu AC yang memiliki arti malaikat perempuan. Walau merahasiakan ini kepada orang banyak, dia tetap memberikan penjelasan kepada keluarga dan keluarga besarnya. Sebelum mengadopsi AC, DN sudah memiliki satu anak. Keluarga besar memahami situasi yang dialami DN. Sampai sekarang, tidak ada satu pun keluarga yang membocorkan asal-usul AC hingga dia dewasa. Walau hanya anak angkat, DN sangat mengasihi AC seperti anak kandungnya. Sekarang AC tumbuh menjadi perempuan yang pintar dan berprofesi sebagai guru. Kisah tersebut menjadi bukti jika praktik adopsi illegal sudah terjadi sejak lama.
Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Ai Maryati Solihah menuturkan, mungkin banyak orang yang menganggap adopsi ilegal bayi ini sudah menjadi hal lumrah. Tapi, seiring perkembangan zaman, adopsi illegal yang didominasi motif ekonomi dibandingkan upaya melindungi si bayi makin menjadi. Praktik melanggar hukum ini termasuk dalam perdagangan manusia. Bahkan, Ai menuturkan, hampir setiap tahun KPAI menangani kasus jual beli bayi. Untuk tahun 2021, ada 71 kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) bayi, pada 2022 turun menjadi 60 kasus TPPO bayi dan pada 2023 menjadi 59 kasus TPPO bayi. Meskipun mengalami penurunan, bukan berarti kasus ini berhenti. Justru kasus yang terungkap disebut bagai fenomena gunung es. Artinya, yang tidak terungkap lebih banyak.
”Dulu adopsi ilegal mungkin dilakukan atas dasar belas kasihan, tetapi sekarang sudah berubah motif, yakni sekadar mencari keuntungan,” ucap Ai. Semakin tak masuk akal lagi ketika, tanpa malu, sindikat ini mengumbar praktik ilegal secara terbuka di media sosial. Praktik ini diungkap Polres Metro Depok ketika sindikat yang berkedok di balik yayasan ilegal menampung para ibu hamil dengan maksud membiayai persalinan. Setelah sang bayi lahir, sindikat ini memberikannya kepada orang lain yang sudah melakukan pemesanan sebelumnya. ”Bayi dijual Rp 45 juta dan orangtua sang bayi memperoleh Rp 10 juta (sisanya untuk sindikat),” kata Kapolres Metro Depok Kombes Arya Perdana. Dalam pengungkapannya, polisi menangkap delapan tersangka, terdiri dari orangtua, pelaksana di lapangan, hingga aktor intelektual yang merupakan warga Tabanan, Bali. Bayi membutuhkan kasih sayang, bukan untuk diperdagangkan. (Yoga)
IKN Ditetapkan Sebagai Momentum Mewujudkan Jakarta Sebagai Ibu Kota Global
Tidak hanya meneguhkan peran sebagai perekonomian nasional,
dialihkannya fungsi sebagai ibu kota negara ke IKN telah ditetapkan sebagai
momentum mewujudkan Jakarta sebagai ibu kota global (global city). Karena itu,
pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak 2024 dinilai menjadi agenda
strategis untuk melahirkan gubernur dan wakil gubernur yang memiliki kepasitas
maupun kapabilitas guna mewujudkan visi baru tersebut. Status dan visi baru
Jakarta kedepan telah dikukuhkan dalam Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2024
tentang Provinsi Daerah Khusus (DK), UU yang disahkan oleh Presiden Joko Widodo
serta diundangkan pada 25 April silam itu memberikan kewenangan khusus kepada
Jakarta terkait dengan pelaksanaan fungsi sebagai pusat perekonomian nasional
dan kota global. Pengamat tata kota dari Universitas Nirwono Joga mengatakan,
sudah sangat jelas bahwa berdasarkan UU Nomor 2 Tahun 2024, visi Jakarta adalah
menjadi kota global. (Yetede)39358
Reformasi Instansi di Era Rezim Baru
Pemerintahan baru yang akan mulai menjabat pada 20 Oktober 2024 tengah ancang-ancang untuk mengubah nomenklatur kementerian dan lembaga. Ada beberapa perubahan yang telah disuarakan oleh orang dekat presiden terpilih Prabowo Subianto. Misalnya Badan Pengelola Pengendalian Perubahan Iklim dan Tata Niaga Karbon (BP3I-TNK), Dana Investasi Nasional (DIN), Badan Penerimaan Negara (BPN), hingga Kementerian Perumahan. Tak sedikit respons positif soal pembentukan instansi baru itu, tetapi tidak jarang pula kritik terlontar dari pelaku ekonomi. Pemerintah baru pun diharapkan cermat dalam menyusun nomenklatur guna menghindari organisasi berfungsi ganda sekaligus dapat menjaga kapasitas fiskal.
Ambisi Besar Kabinet Membesar
Akselerasi pembangunan ekonomi menjadi prioritas utama dalam Rencana Kerja Pemerintah (RKP) 2025, yang menargetkan pertumbuhan ekonomi di kisaran 5,3% hingga 5,6%. Pemerintahan baru, yang dipimpin oleh Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka, berencana melakukan sejumlah reformasi struktural untuk mencapai target tersebut. Salah satunya adalah pemisahan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan yang sebelumnya digabungkan di era Presiden Joko Widodo, serta pembentukan Kementerian Koordinator Bidang Pertanahan untuk mempercepat proyek-proyek infrastruktur.
Selain itu, pemerintah juga berencana membentuk Badan Otorita Penerimaan Negara, yang langsung berada di bawah presiden, untuk mengoptimalkan penerimaan negara, terutama dari sektor pajak dan bea cukai. Presiden terpilih Prabowo Subianto juga memandang pentingnya potensi ekonomi digital, yang diproyeksikan berkontribusi sebesar 20% terhadap PDB pada tahun 2045.
Meskipun reformasi ini diharapkan mendukung agenda pembangunan ekonomi yang lebih kuat, risiko pemborosan anggaran dan tumpang tindih kebijakan juga perlu diwaspadai. Kesuksesan langkah-langkah ini akan sangat bergantung pada kemampuan pemerintah dalam mengatasi berbagai hambatan, termasuk isu pembebasan lahan dan optimalisasi investasi.
Kebijakan BBM Rendah Sulfur Mulai Bergulir
Pemerintah berencana memberlakukan kebijakan pembatasan BBM bersubsidi dan penggunaan BBM rendah sulfur untuk tujuan yang berbeda. Kebijakan pembatasan BBM bersubsidi bertujuan memperbaiki kondisi fiskal dan memastikan subsidi lebih tepat sasaran, sementara penggunaan BBM rendah sulfur dimaksudkan untuk meningkatkan kualitas lingkungan, terutama udara di kota-kota besar seperti Jakarta, yang kualitas udaranya termasuk yang terburuk di dunia.
Data dari International Energy Agency (IEA) menyebut emisi transportasi menyumbang sekitar 30% dari total emisi global, dengan 88% di antaranya berasal dari transportasi darat. Penggunaan BBM rendah sulfur diharapkan membantu mengurangi polusi ini. Pertamina, sebagai penyedia BBM, telah siap dengan produk seperti Pertamax Green 95 dan Pertamax Turbo 98 yang memiliki kandungan sulfur rendah, sesuai dengan standar Euro IV dan V yang ditetapkan oleh pemerintah.
Meskipun langkah ini dinilai positif dari sisi lingkungan dan keuangan negara, potensi risiko penurunan daya beli konsumen akibat harga BBM yang lebih tinggi perlu diantisipasi, mengingat struktur ekonomi Indonesia masih didominasi oleh konsumsi rumah tangga.
Pro-Kontra di Balik Perubahan Nomenklatur Kabinet
Presiden terpilih Prabowo Subianto berencana menambah jumlah kementerian menjadi 40-41 untuk meningkatkan kinerja pemerintahan. Di antaranya, Badan Penerimaan Negara (BPN), Badan Pengelola Pengendalian Perubahan Iklim dan Tata Niaga Karbon (BP3I-TNK), serta Dana Investasi Nasional (DIN). Langkah ini ditujukan untuk mengoptimalkan fungsi penerimaan negara, mengelola isu perubahan iklim, dan memperbaiki tata kelola investasi nasional.
Meski mendapat respons positif dari dunia usaha, beberapa pihak, seperti Ketua Umum Apindo Shinta Widjaja Kamdani dan ekonom dari Core Indonesia Yusuf Rendy Manilet, mengingatkan potensi risiko pembengkakan anggaran, tumpang tindih fungsi lembaga, serta kerumitan birokrasi yang dapat memperlambat koordinasi dan kebijakan.
Hakim Agung Yang Bergaji Besar Masih Korupsi
KENDATI mendapat gaji, tunjangan, dan insentif yang besar, sejumlah hakim agung tetap tak tahan dengan godaan korupsi. Contohnya Gazalba Saleh, hakim agung yang dinonaktifkan setelah terjerat dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang penanganan perkara di Mahkamah Agung. Pada Kamis, 5 September 2024, Gazalba Saleh dituntut jaksa penuntut umum dengan pidana 15 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider kurungan 6 bulan. Ia diduga menerima suap sebanyak Rp 37 miliar untuk perkara peninjauan kembali Jafar Abdul Gaffar. Ia juga diduga menerima gratifikasi sebesar S$ 18 ribu serta penerimaan lain senilai S$ 1,12 juta, US$ 181 ribu, dan Rp 9,42 miliar.
Selain Gazalba, ada Sudrajad Dimyati, hakim agung pertama yang dipidana karena menerima suap sebesar US$ 80 ribu dalam mengadili perkara Koperasi Simpan Pinjam Intidana. Pada 30 Mei 2023, hakim Pengadilan Negeri Bandung menjatuhkan vonis kepada Sudrajad pidana penjara 8 tahun dan denda Rp 1 miliar subsider kurungan 3 bulan. Pidana penjaranya kemudian dikurangi setahun oleh hakim Pengadilan Tinggi Bandung. Ketua Badan Pengurus Nasional Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia Julius Ibrani menyebutkan perbuatan korupsi tak pernah ada kaitannya dengan gaji ataupun kemiskinan. Menurut dia, tindakan lancung tersebut sudah menjadi karakter manusia, terutama pada birokrat. (Yetede)
107 Penyelenggara Negara Belum Lapor Harta Kekayaan
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan bahwa dari 1.432 bakal calon kepala daerah, 107 di antaranya belum melengkapi berkas Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). KPK mendesak agar para bakal calon segera melengkapi dokumen LHKPN yang menjadi syarat penting dalam pendaftaran ke Komisi Pemilihan Umum (KPU). KPK menegaskan bahwa LHKPN tidak hanya sekadar kewajiban administratif, tetapi juga instrumen untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas harta kekayaan para penyelenggara negara.
Anggota tim juru bicara Komisi pemberantasan korupsi (KPK) Budi Prasetyo mengemukakan, dari total 1.432 bakal calon kepala daerah, ada 1.325 bakal calon kepala daerah yang berkas LHKPN-nya dinyatakan lengkap, sementara 107 bakal calon sisanya masih belum lengkap.
“Kami menghimbau kepada semua bakal calon kepala daerah untuk segera melengkapi berkas LHKPN,” tutur Budi Prasetyo, anggota tim juru bicara KPK.
Bandara Changi Targetkan Penyelesaian T5 Tahun 2030
Pemerintah Singapura memperkirakan bahwa pembangunan Terminal 5 (T5) di Bandara Changi akan selesai pada pertengahan 2030. Terminal baru ini akan meningkatkan kapasitas bandara hingga 50 juta penumpang tambahan, menjadikan total kapasitas mencapai 90 juta penumpang per tahun. Selain itu, jumlah tujuan penerbangan akan bertambah dari 150 menjadi 200 destinasi. Proyek besar ini merupakan upaya untuk mempertahankan posisi Changi sebagai bandara tersibuk di Asia Tenggara dan mempersiapkan diri menghadapi pertumbuhan lalu lintas penumpang global yang diperkirakan akan berlipat ganda hingga 2042.
Perdana Menteri Singapura Lawrence Wong mengatakan, "Kami akan melakukan groundbreaking untuk memulai pembangunan T5 pada semester pertama tahun depan," menggarisbawahi pentingnya proyek ini dalam mendukung pertumbuhan kapasitas penumpang dan tujuan penerbangan.
Presiden Biden Tidak Ikut Campur Kasus Anaknya
Presiden AS Joe Biden konsisten tidak mau mengintervensi kasus hukum yang membelit anaknya, Hunter Biden (54). Presiden Biden menegaskan tidak akan menggunakan kekuasaan untuk melindungi anaknya. Padahal, anak bungsunya itu terancam hukuman belasan tahun penjara. Ancaman terbaru bagi Hunter terkait kasus pajak. Sidang mengenai kasus pengemplangan pajak Hunter dimulai di Los Angeles, Negara Bagian California, Kamis (5/9) waktu setempat atau Jumat (6/9) waktu Indonesia.
Hunter didakwa atas sembilan kasus menghindari pembayaran pajak periode 2016-2019. Nilai yang dikemplang 1,4 juta USD (Rp 21 miliar, kurs 1 USD setara Rp 15.000). Alih-alih membayar pajak, Hunter malah memakai uang tersebut untuk berfoya-foya. Ia malah jalan-jalan dengan fasilitas mewah, juga menyewa pekerja seks dan membeli narkotika. Semua itu dirangkum dalam 56 halaman berkas dakwaan. Setiap selesai jaksa membaca satu dakwaan, hakim bertanya kepada Hunter mengenai pendapatnya. Hunter sembilan kali menjawab ”bersalah”.
Apabila di akhir pengadilan Hakim Mark Scarsi memvonis bersalah, Hunter bisa dikenai hukuman maksimum 17 tahun penjara dan didenda 1,2 juta USD (Rp 18 miliar). Pengakuan Hunter ini mengejutkan masyarakat karena menunjukkan perubahan sikap yang signifikan. Sebelumnya, Hunter seolah terlihat siap untuk melawan pengadilan, sementara ayahnya, Presiden Biden, menyatakan tidak akan melindungi Hunter. ”Terkait kasus ini ataupun kasus sebelumnya, Presiden Biden tidak mau ikut campur keputusan yudikatif. Kalaupun putranya divonis bersalah, Presiden Biden tidak akan mengeluarkan amnesti atau pengampunan dalam jenis apa pun,” kata Jubir Gedung Putih Karine Jean-Pierre. (Yoga)
Pilihan Editor
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023









