Bayi Membutuhkan Kasih Sayang,Bukan untuk Diperjual Belikan
Adopsi ilegal sudah terjadi sejak lama. Namun, seiring perkembangan zaman, rasa belas kasihan yang dulu disebut mendominasi kini perlahan bergeser menjadi motivasi bisnis. Sindikat melakoni bisnis jual beli bayi untuk meraup keuntungan. Bahkan, penawaran bayi sudah terbuka menggunakan media sosial sebagai sarana transaksi. DN (59) bercerita, dirinya mengadopsi bayi secara illegal 25 tahun lalu. Kala itu, asisten rumah tangganya meminta tolong agar DN mengadopsi bayinya yang merupakan hasil hubungan gelap. Sang ART memilih untuk memberi bayinya kepada DN karena tidak mampu membayar persalinan dan berencana bekerja ke tempat lain. ”Ibu ini takut ketika ia bekerja di luar kota, bayi yang ia lahirkan tak terurus dengan baik,” kata DN, Sabtu (7/9). Atas rasa belas kasihan, DN melunasi biaya persalinan dan memberi sejumlah uang untuk bekal ibu bayi melanjutkan rencananya bekerja di luar kota.
Keduanya sepakat merahasiakan ini dan berjanji tidak pernah bertemu lagi dengan sang anak apa pun kondisinya. DN memberikan nama bayi itu AC yang memiliki arti malaikat perempuan. Walau merahasiakan ini kepada orang banyak, dia tetap memberikan penjelasan kepada keluarga dan keluarga besarnya. Sebelum mengadopsi AC, DN sudah memiliki satu anak. Keluarga besar memahami situasi yang dialami DN. Sampai sekarang, tidak ada satu pun keluarga yang membocorkan asal-usul AC hingga dia dewasa. Walau hanya anak angkat, DN sangat mengasihi AC seperti anak kandungnya. Sekarang AC tumbuh menjadi perempuan yang pintar dan berprofesi sebagai guru. Kisah tersebut menjadi bukti jika praktik adopsi illegal sudah terjadi sejak lama.
Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Ai Maryati Solihah menuturkan, mungkin banyak orang yang menganggap adopsi ilegal bayi ini sudah menjadi hal lumrah. Tapi, seiring perkembangan zaman, adopsi illegal yang didominasi motif ekonomi dibandingkan upaya melindungi si bayi makin menjadi. Praktik melanggar hukum ini termasuk dalam perdagangan manusia. Bahkan, Ai menuturkan, hampir setiap tahun KPAI menangani kasus jual beli bayi. Untuk tahun 2021, ada 71 kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) bayi, pada 2022 turun menjadi 60 kasus TPPO bayi dan pada 2023 menjadi 59 kasus TPPO bayi. Meskipun mengalami penurunan, bukan berarti kasus ini berhenti. Justru kasus yang terungkap disebut bagai fenomena gunung es. Artinya, yang tidak terungkap lebih banyak.
”Dulu adopsi ilegal mungkin dilakukan atas dasar belas kasihan, tetapi sekarang sudah berubah motif, yakni sekadar mencari keuntungan,” ucap Ai. Semakin tak masuk akal lagi ketika, tanpa malu, sindikat ini mengumbar praktik ilegal secara terbuka di media sosial. Praktik ini diungkap Polres Metro Depok ketika sindikat yang berkedok di balik yayasan ilegal menampung para ibu hamil dengan maksud membiayai persalinan. Setelah sang bayi lahir, sindikat ini memberikannya kepada orang lain yang sudah melakukan pemesanan sebelumnya. ”Bayi dijual Rp 45 juta dan orangtua sang bayi memperoleh Rp 10 juta (sisanya untuk sindikat),” kata Kapolres Metro Depok Kombes Arya Perdana. Dalam pengungkapannya, polisi menangkap delapan tersangka, terdiri dari orangtua, pelaksana di lapangan, hingga aktor intelektual yang merupakan warga Tabanan, Bali. Bayi membutuhkan kasih sayang, bukan untuk diperdagangkan. (Yoga)
Postingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023