IKN Ditetapkan Sebagai Momentum Mewujudkan Jakarta Sebagai Ibu Kota Global
Tidak hanya meneguhkan peran sebagai perekonomian nasional,
dialihkannya fungsi sebagai ibu kota negara ke IKN telah ditetapkan sebagai
momentum mewujudkan Jakarta sebagai ibu kota global (global city). Karena itu,
pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak 2024 dinilai menjadi agenda
strategis untuk melahirkan gubernur dan wakil gubernur yang memiliki kepasitas
maupun kapabilitas guna mewujudkan visi baru tersebut. Status dan visi baru
Jakarta kedepan telah dikukuhkan dalam Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2024
tentang Provinsi Daerah Khusus (DK), UU yang disahkan oleh Presiden Joko Widodo
serta diundangkan pada 25 April silam itu memberikan kewenangan khusus kepada
Jakarta terkait dengan pelaksanaan fungsi sebagai pusat perekonomian nasional
dan kota global. Pengamat tata kota dari Universitas Nirwono Joga mengatakan,
sudah sangat jelas bahwa berdasarkan UU Nomor 2 Tahun 2024, visi Jakarta adalah
menjadi kota global. (Yetede)39358
Tags :
#NasionalPostingan Terkait
Perjuangan Jakarta untuk Tumbuh 6% di 2026
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023