;

Presiden Biden Tidak Ikut Campur Kasus Anaknya

Presiden Biden Tidak Ikut
Campur Kasus Anaknya

Presiden AS Joe Biden konsisten tidak mau mengintervensi kasus hukum yang membelit anaknya, Hunter Biden (54). Presiden Biden menegaskan tidak akan menggunakan kekuasaan untuk melindungi anaknya. Padahal, anak bungsunya itu terancam hukuman belasan tahun penjara. Ancaman terbaru bagi Hunter terkait kasus pajak. Sidang mengenai kasus pengemplangan pajak Hunter dimulai di Los Angeles, Negara Bagian California, Kamis (5/9) waktu setempat atau Jumat (6/9) waktu Indonesia.

Hunter didakwa atas sembilan kasus menghindari pembayaran pajak periode 2016-2019. Nilai yang dikemplang 1,4 juta USD (Rp 21 miliar, kurs 1 USD setara Rp 15.000). Alih-alih membayar pajak, Hunter malah memakai uang tersebut untuk berfoya-foya. Ia malah jalan-jalan dengan fasilitas mewah, juga menyewa pekerja seks dan membeli narkotika. Semua itu dirangkum dalam 56 halaman berkas dakwaan. Setiap selesai jaksa membaca satu dakwaan, hakim bertanya kepada Hunter mengenai pendapatnya. Hunter sembilan kali menjawab ”bersalah”.

Apabila di akhir pengadilan Hakim Mark Scarsi memvonis bersalah, Hunter bisa dikenai hukuman maksimum 17 tahun penjara dan didenda 1,2 juta USD (Rp 18 miliar). Pengakuan Hunter ini mengejutkan masyarakat karena menunjukkan perubahan sikap yang signifikan. Sebelumnya, Hunter seolah terlihat siap untuk melawan pengadilan, sementara ayahnya, Presiden Biden, menyatakan tidak akan melindungi Hunter. ”Terkait kasus ini ataupun kasus sebelumnya, Presiden Biden tidak mau ikut campur keputusan yudikatif. Kalaupun putranya divonis bersalah, Presiden Biden tidak akan mengeluarkan amnesti atau pengampunan dalam jenis apa pun,” kata Jubir Gedung Putih Karine Jean-Pierre. (Yoga)


Download Aplikasi Labirin :