Sosial, Budaya, dan Demografi
( 10113 )Grup Astra Akuisisi RS Jantung Heartology Cardiovascular
Fenomena Pekerja Gig Terus Bertambah
Seleksi Komisioner KPK Terbukti Buruk
Masa Depan Indonesia pada Istana Negara di IKN
Tuntutan Belum Dipenuhi Walau Cuti Hakim Berakhir
Program Pembangunan Tiga Juta Rumah
Percepatan Implementasi Energi Hijau di Indonesia
Pemerintah Indonesia sedang berupaya mempercepat investasi di sektor panas bumi dengan memangkas waktu perizinan yang sebelumnya bisa mencapai enam tahun. Langkah ini dianggap penting, mengingat Indonesia memiliki 40% cadangan panas bumi dunia, namun pemanfaatannya masih rendah, baru sekitar 11% dari total potensi sebesar 24.000 MW.
Sejumlah kendala utama masih menghambat pengembangan energi baru terbarukan (EBT) ini, termasuk tingginya biaya, kebutuhan teknologi canggih, dan keterbatasan jaringan listrik. Sementara itu, negara seperti Filipina dan Turki telah berhasil mengembangkan panas bumi secara signifikan dengan kebijakan insentif, seperti pengurangan pajak dan subsidi penelitian, yang memungkinkan pertumbuhan energi hijau lebih cepat.
Langkah pemerintah untuk reformasi kebijakan diharapkan dapat menarik lebih banyak investor untuk pengembangan panas bumi, mempercepat transisi energi, dan memperkuat kontribusi Indonesia dalam pelestarian lingkungan global.
Penundaan Putusan Gugatan Gibran Karena Faktor Hakim
Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta menunda sidang putusan terkait gugatan pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden yang diajukan oleh Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarnoputri. Penundaan ini akan berlangsung hingga setelah pelantikan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sebagai Presiden dan Wakil Presiden periode 2024-2029. Alasan penundaan ini karena ketua majelis hakim yang menangani kasus tersebut sedang sakit, sehingga sidang dijadwalkan kembali pada 24 Oktober.
Pakar hukum tata negara, Jimly Asshiddiqie, menegaskan bahwa pelantikan pada 20 Oktober bersifat final dan tidak dapat diubah oleh lembaga manapun, termasuk PTUN atau Mahkamah Agung. Menurutnya, pembatalan terhadap pencalonan wakil presiden terpilih tidak mungkin dilakukan karena akan bertentangan dengan konstitusi negara.
Sultan Subang Menggugat Mirae Sekuritas Rp 8,17 Triliun
Emiten Rumah Sakit Diversifikasi ke Bisnis Suplemen Kesehatan
Pilihan Editor
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023









