Penundaan Putusan Gugatan Gibran Karena Faktor Hakim
Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta menunda sidang putusan terkait gugatan pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden yang diajukan oleh Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarnoputri. Penundaan ini akan berlangsung hingga setelah pelantikan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sebagai Presiden dan Wakil Presiden periode 2024-2029. Alasan penundaan ini karena ketua majelis hakim yang menangani kasus tersebut sedang sakit, sehingga sidang dijadwalkan kembali pada 24 Oktober.
Pakar hukum tata negara, Jimly Asshiddiqie, menegaskan bahwa pelantikan pada 20 Oktober bersifat final dan tidak dapat diubah oleh lembaga manapun, termasuk PTUN atau Mahkamah Agung. Menurutnya, pembatalan terhadap pencalonan wakil presiden terpilih tidak mungkin dilakukan karena akan bertentangan dengan konstitusi negara.
Postingan Terkait
MA Resmi Hentikan Ekspor Pasir Laut
Dampak Blokade Selat Hormuz pada Logistik Laut
Arus Modal Asing Bersiap Masuk
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023