Tuntutan Belum Dipenuhi Walau Cuti Hakim Berakhir
Para hakim yang tergabung dalam Solidaritas Hakim Indonesia telah mengakhiri gerakan cuti bersama pada Jumat (11/10/2024). Mereka akan kembali menjalankan tugas sebagai pengadil meskipun tuntutan kenaikan gaji dan tunjangan belum dipenuhi pemerintah. Solidaritas Hakim Indonesia (SHI) memulai gerakan cuti bersama pada 7 Oktober lalu. Aksi cuti bersama itu digelar untuk menuntut peningkatan kesejahteraan hakim. Gaji dan tunjangan yang tidak pernah naik selama 12 tahun terakhir menjadi salah satu pertimbangan para hakim menggelar aksi cuti bersama tersebut. Selama lima hari menggelar aksi cuti bersama, perwakilan SHI telah menemui sejumlah pihak untuk memperjuangkan peningkatan kesejahteraan hakim. Pada hari pertama, perwakilan SHI menemui Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial serta Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Supratman Andi Agtas.
Kemudian, pada hari kedua, para hakim menemui pimpinan DPR. Dalam audiensi itu, para hakim ditemui Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad, Adies Kadir, Saan Mustopa, dan Cucun Syamsurizal, di ruang rapat Komisi III DPR di Gedung Nusantara II. Pada kesempatan itu, para hakim juga berkomunikasi dengan presiden terpilih Prabowo Subianto melalui sambungan telepon. ”Aspirasi sudah kami sampaikan. Kita lihat respons pemerintah. Senin lusa, kami sudah kembali aktif bertugas,” kata juru bicara SHI, Fauzan Arrasyid, saat dihubungi dari Jakarta, Jumat. Dalam tuntutannya, SHI meminta setidaknya ada kenaikan tunjangan hakim sebesar 142 persen dari yang diterima hakim pada saatini.Angka tersebut dihitung dari penjumlahan inflasi yang terjadi tiap tahun sejak 2012. Fauzan menjelaskan, 148 hakim datang ke Jakarta untuk memperjuangkan kesejahteraan hakim.
Para hakim memilih berjuang dengan cara yang legal, tidak melanggar hukum, tanpa mengganggu hak masyarakat. Fauzan dapat memahami adanya pandangan masyarakat yang merasa mereka menjadi tidak bersidang karena aksi ini. Ia menegaskan, tidak bersidang itu tidak melanggar hukum karena para hakim menggunakan hak cuti resmi. ”Jadi, 148 hakim itu yang ke Jakarta syaratnya adalah membawa surat izin cuti pimpinan pengadilan masing-masing. Jadi, tidak ada yang salah di situ,” ujarnya. Negara abai Sekretaris Bidang Advokasi Ikatan Hakim Indonesia (Ikahi) Djuyamto mengatakan, tidak adanya kenaikan gaji dan tunjangan selama 12 tahun terakhir menjadi bukti bahwa negara abai terhadap profesi hakim. Pemerintah juga telah mengabaikan putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 23 P/HUM/2018 terkait dengan uji materiil terhadap Pasal 3 Ayat (2), Ayat (3), dan Ayat (4),Pasal 5 Ayat (2), Pasal 11, 11A, 11B, 11C, 11D, dan11E Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2012 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim yang Berada di Bawah Mahkamah Agung. (Yoga)
Postingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023