Sosial, Budaya, dan Demografi
( 10118 )Realisasi Penyediaan Perumahan
Foto udara memperlihatkan pemandangan kawasan perumahan di daerah Parung Panjang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Rabu (6/11/2024). Dalam waktu 5 tahun terakhir, alokasi anggaran pemerintah untuk pembiayaan perumahan mencapai Rp 119 triliun. Namun, total realisasi penyediaan rumah hanya bisa mencakup 2,17 juta unit. Sedangkan target penyediaan perumahan tahun 2025 adalah 3 juta unit. (Yoga)
Sinyal Kenaikan UMP 2025 dari Menaker
Menaker, Yassierli mengatakan, peraturan menteri terkait pengupahan masih dalam proses pembahasan. Selain itu, masih ada pula produk hukum yang harus diharmonisasi. Namun, dia memberi sinyal upah minimum pekerja atau UMP 2025 bakal naik. ”Kata kuncinya meningkatkan penghasilan pekerja dengan memperhatikan dunia usaha,” kata Yassierli kepada awak media usai sidang kabinet paripurna di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Rabu (6/11). Yassierli menuturkan, ihwal pengupahan ini sudah dibahas bersama Dewan Pengupahan Nasional dan Lembaga Kerja Sama Tripartit bersama unsur serikat pekerja dan pengusaha.
”Ini, kan, masalah waktu, ya, jadi kita masih bahas. Kita harus benar-benar firm bahwa peraturan menteri ini benar-benar bisa memberikan, bahasa saya, membantu pekerja yang memiliki penghasilan rendah dan tetap memperhatikan pengusaha,” ucap Yassierli. Sementara, sejumlah ketentuan dalam upah minimum provinsi dan kabupaten/kota bakal berubah imbas putusan MK. Penentuan upah minimum tidak lagi terdapat batas atas dan batas bawah. Selain itu, PP No 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan juga tidak berlaku sehingga tidak harus disepakati pada November 2024.
Hal itu terungkap usai pertemuan Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia Said Iqbal, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas, Menaker Yassierli, Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad, dan Ketua Komisi III Habiburrahman di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu. Mereka membahas tindak lanjut putusan MK terkait UU Cipta Kerja. Dalam kesepakatan itu, buruh, pemerintah, dan DPR mengkaji serta membahas secara komprehensif penentuan indeks upah agar tidak merugikan pengusaha maupun pekerja. Dasco optimistis kesepakatan akan terbentuk dalam waktu dekat. Meski demikian dia menambahkan, realisasi UU Ketenagakerjaan yang terpisah dari UU Ciptaker membutuhkan waktu karena bukan hal yang mudah. Begitu pula merumuskan ketentuan upah minimum pekerja. (Yoga)
Temuan Tepung Terigu Bogasari Palsu di Jabar
Polda Jabar mengungkap pemalsuan produk tepung terigu milik perusahaan Bogasari. Polisi menangkap OS yang membuat produk palsu ini selama tiga tahun terakhir di seluruh wilayah Jabar. Kepala Subdirektorat Tindak Pidana Tertentu Ditkrimsus Polda Jabar AKBP Andry Agustiano menangkap pelaku berinisial OS di Kabupaten Cianjur pada 2 November 2024. Polisi menemukan 24,5 ton tepung terigu Bogasari palsu di tempat OS. Kasus pemalsuan produk tepung terigu Bogasari ini diumumkan pada Rabu (6/11) di Polda Jabar, Kota Bandung. Kasus ini dipublikasikan bersama dengan 12 kasus lain terkait penyalahgunaan barang pokok dan penting. Kabidhumas Polda Jabar Kombes Jules Abast memaparkan, modus pelaku dalam kasus ini ialah membeli terigu dengan kualitas rendah.
Pelaku memasukkan terigu tersebut ke karung tepung terigu Bogasari dan menjualnya kepada konsumen. Pelaku mendapatkan kemasan karung terigu Bogasari dari pengepul. Harga jual per lembar karung itu Rp 3.000. Karung itu diproduksi oleh Bogasari, yang merupakan salah satu divisi perusahaan dari PT Indofood Sukses Makmur Tbk. ”Pelaku menjual produk palsu kepada pedagang eceran dan pasar tradisional dengan harga yang lebih murah daripada produk aslinya. Warga yang dirugikan melaporkan masalah ini kepada kami sehingga langsung ditindaklanjuti,” kata Jules. Ia mengatakan, pelaku OS telah ditetapkan sebagai tersangka. OS dijerat dengan Pasal 62 UU No 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen,
Pasal 139 UU No 18/2012 tentang Pangan, dan Pasal 100 Ayat (1) UU No 20/2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis. ”Perbuatan pelaku telah melanggar tiga regulasi. Ia terancam pidana maksimal 5 tahun penjara dan denda Rp 2 miliar,” ucap Jules. Wakil Direktur Krimsus Polda Jabar AKBPris BesarMarulyPardede menuturkan, pelaku menjual produk palsu tersebut di seluruh wilayah Jabar hingga perbatasan Jateng dalam tiga tahun terakhir. Pelaku meraih keuntungan Rp 30.000 hingga Rp 50.000 dari penjualan setiap karung produk palsu tepung Segitiga Biru. ”Dalam sebulan, pelaku dapat menjual sekitar 4.800 karung produk Segitiga Biru palsu. Ia meraih keuntungan Rp 5,6 miliar per tahun,” kata Maruly. (Yoga)
Mafia Memperalat Orang Rimba pada Praktim Tambang Minyak Ilegal
Empat pemimpin rombong Orang Rimba di Jambi mengecam aktivitas tambang minyak ilegal di Hutan Harapan. Mereka meyakini Orang Rimba telah diperalat. Buktinya, sejumlah warga ditugasi mengamankan dan menarik pungutan liar di lokasi yang terletak di dalam hutan negara di Hutan Harapan yang beralas konsesi restorasi ekosistem. ”Kami kaget waktu mengetahui ada warga kami, Orang Rimba, di sana,” ujar Temenggung Ngelembo, Rabu (6/11). Ia langsung mengecek ke lokasi. Menurut Ngelembo, dirinya dan para pemimpin adat mengecam praktik ilegal yang merusak hutan itu. Namun, pihaknya kesulitan menyetopnya.
Warganya telanjur masuk dalam jaringan kejahatan itu. Karena itu, ia berharap apparat penegak hukum segera turun ke lokasi. ”Harus diberantas secepatnya,” kata Ngelembo. Temenggung Jelitai menyatakan, Orang Rimba sangat menjunjung tinggi adat istiadat dan kelestarian hutan serta mendukung penuh upaya restorasi yang dilakukan di Hutan Harapan. ”Di adat kami, Orang Rimba, menebang satu pohon sama dengan menghancurkan kehidupan. Dendanya 500 lembar kain. Itu pelanggaran berat,” kata Jelitai. Kawasan restorasi ekosistem Hutan Harapan di batas Jambi dan Sumsel seluas 98.000 hektar. Kelestarian hutan ini jadi incaran pemodal dan cukong untuk menguasai serta memperjualbelikan lahan.
Lahan dimanfaatkan untuk aktivitas ilegal, antara lain perambahan, pembalakan, dan tambang liar. Ribuan pohon tumbang untuk pembukaan sumur-sumur bor. Minyak dibawa ke tempat penampungan sementara. Minyak curian dimuat ke dalam truk berisi bak-bak penampung. Pengemudi truk lalu membawanya ke industri-industri liar di wilayah Mandiangin, Kabupaten Sarolangun. Minyak kemudian disuling untuk dijadikan sejenis solar dan bensin. Minyak ilegal itu dijual murah untuk memasok berbagai kebutuhan BBM bagi warga dan industri di Jambi, Sumsel dan sekitarnya. Jelitai menyesalkan ada warganya yang terseret dalam praktik ilegal. Padahal, upah yang didapat kecil, cuma cukup untuk beli nasi dan rokok. (Yoga)
KPK Tunjukan Bukti-bukti Formalitas OTT Sahbirin Noor di Sidang Praperadilan
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memaparkan bukti-bukti formalitas operasi tangkap tangan atau OTT terhadap Gubernur Kalimantan Selatan Sahbirin Noor (SHB). KPK telah menetapkan Sahbirin sebagai tersangka dugaan suap pengadaan barang dan jasa untuk sejumlah proyek pekerjaan di wilayah Pemerintan Provinsi Kalimantan Selatan. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memaparkan bukti-bukti formalitas operasi tangkap tangan atau OTT terhadap Gubernur Kalimantan Selatan Sahbirin Noor (SHB). KPK telah menetapkan Sahbirin sebagai tersangka dugaan suap pengadaan barang dan jasa untuk sejumlah proyek pekerjaan di wilayah Pemerintan Provinsi Kalimantan Selatan. Budi menyebut KPK menyampaikan bukti permulaan cukup yang sah untuk mentersangkakan Paman Birin, di antaranya keterangan, surat dokumen, petunjuk, dan bukti elektronik sesuai dengan pasal 184 KUHAP. Selain itu, ditujukan pula bukti yang berhubungan dengan Sahbirin Noor melarikan diri sehingga tidak dapat mengajukan praperadilan sebagaimana diatur dalam SEMA Nomor 1 Tahun 2018.
Dia menyampaikan KPK mengajak masyarakat untuk terus memantau dan mengikuti perkembangan proses penanganan perkara ini, sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas pemberantasan korupsi. Dalam kesempatan berbeda, KPK menyebut Sahbirn melarikan diri setelah menjadi tersangka dugaan korupsi. "Sampai saat persidangan ini berlangsung, pemohon (Sahbirin) melarikan diri dan tidak diketahui keberadaannya,” kata perwakilan Tim Biro Hukum KPK, Indah Suryani, dalam persidangan di PN Jakarta Selatan. Agenda sidang kali ini adalah pembacaan tanggapan KPK atas permohonan praperadilan dari Sahbirin. Menurut KPK, tim penyidik sempat mencari Sahbirin di sejumlah lokasi seusai penetapan tersangka sang gubernur. KPK di antaranya mencari Sahbirin Noor Di rumah dinas Gubernur Kalimantan Selatan, rumah dinas PUPR Kalimantan Selatan, hingga rumah pribadinya. Namun, KPK tidak dapat menemukan keberadaan Sahbirin. Indah juga menyoroti Sahbirin Noor yang kini tidak lagi menjalankan tugasnya sebagai Gubernur Kalimantan Selatan setelah penetapan tersangka. Indah berujar Sahbirin tidak tampak dalam berbagai kegiatan resmi di Kalimantan Selatan, di antaranya rapat paripurna DPRD Kalimantan Selatan hingga rapat pembahasan Rancangan Peraturan Daerah DPRD Kalimantan Selatan. Indah mengklaim saat ini tugas-tugas gubernur diambil alih oleh Sekretaris Daerah Kalimantan Selatan. “Sejak ditetapkan sebagai tersangka, pemohon tidak pernah muncul lagi di publik,” ucap Indah. (Yetede)
Konstruksi Perkara OTT KPK Dugaan Korupsi
KPK Cekal Gubernur Kalimantan Selatan Sahbirin Noor
Sebelum Perkara Pidana Hendaknya Lihat Putusan Etik Dewas KPK
Trump dan Dampak Inflasi Global pada Suku Bunga BI
IMA Jakarta Akan Gelar Rakernas 2024 yang Diselenggaranakn pada 5-7 Desember 2024
Pilihan Editor
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023









