Sosial, Budaya, dan Demografi
( 10113 )Demokrasi kalah penting dari periuk nasi
Ada banyak analisis soal penyebab kemenangan besar Republikan. Salah satunya, Trump dan Republikan menangkap aspirasi pemilih. Padahal, merujuk data Komisi Pemilihan Federal (FEC) AS, Kamala Harris dan Demokrat menghabiskan belanja kampanye jauh lebih besar dibandingkan Trump dan Republikan. Capres, calon anggota DPR, dan calon senator Demokrat menghabiskan 3,53 miliar USD. Republikan 1,8 miliar USD. Demokrat juga unggul soal pengumpulan dana kampanye, total 3,93 miliar USD. Republikan cuma 2,07 milyar USD. Faktanya, Trump unggul di lebih dari separuh negara bagian AS. Dari 538 suara dewan elektoral, hanya 226 diraih Harris.
Suara mayoritas, baik pilihan langsung (popular vote) maupun suara elektoral (electoral vote), dikuasai Trump. Pilihan isu kampanye berkontribusi pada kemenangan Trump. Ia membahas inflasi. Ia berulang berbicara soal periuk nasi. Trump juga membahas soal penegakan hukum dan penindakan terhadap imigran ilegal. Bagi ibu-ibu, merujuk pada data sebaran pemilih Harris-Trump, isu itu lebih penting dari masalah demokrasi atau aborsi. Warga sudah memberi suara, mayoritas mendukung Trump. Pemilih di North Carolina sampai Florida marah besar soal bantuan dampak badai.
Hanya 344 juta USD dikucurkan untuk korban Badai Helene. Sementara untuk bantuan militer Ukraina dan Israel sudah habis puluhan miliar dollar AS. Banyak warga bertanya, kenapa uang sebanyak itu tidak dipakai saja untuk mengurus berbagai masalah domestik? Penganggur banyak, harga aneka kebutuhan melonjak. Demokrat dan Harris gagal menjawab pertanyaan dan kegelisahan itu. Demokrat dan Harris malah membahas hal-hal yang, menurut jajak pendapat ataupun hasil pemilu, tidak berhubungan dengan kehidupan sehari-hari warga. Penurunan inflasi dan periuk nasi terisi. Itu yang diinginkan warga. Bukan ceramah demokrasi. (Yoga)
Hasil Investasi Setoran Awal Biaya Haji Boleh untuk Biayai Jemaah Lain
Mudzakarah Perhajian Indonesia memutuskan hasil investasi setoran awal biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) calon jemaah haji boleh digunakan untuk membiayai jemaah haji lain. Selain itu, hewan dam bisa disembelih di luar Tanah Suci di Arab Saudi atau hingga di Indonesia. Keputusan ini disepakati dalam Mudzakarah Perhajian Indonesia 2024 yang diikuti sejumlah ahli fikih dari beberapa organisasi masyarakat, akademisi, praktisi haji, serta para Kakanwil Kemenag dan Kabid pada kanwil Kemenag provinsi. Keputusan dibacakan Aris Ni’matullah dari Pesantren Buntet Cirebon. Tiga isu utama yang dibahas adalah hukum menggunakan nilai manfaat hasil investasi dana setoran awal (biaya penyelenggaraan ibadah haji) untuk membiayai penyelenggaraan ibadah haji jemaah lain, skema tanazul (meninggalkan) mabit di tenda Mina, serta hukum menyembelih dan mendistribusikan hewan dam di luar tanah haram.
”Hukum memanfaatkan hasil investasi setoran awal BPIH calon jemaah haji untuk membiayai penyelenggaraan ibadah haji jemaah lain adalah mubah (diizinkan),” kata Aris dalam keterangan pers yang disampaikan di Bandung, Jabar, Sabtu (9/11). Menurut Aris, penentuan persentase besaran pemanfaatan hasil investasi setoran awal BPIH itu harus didasarkan pada pertimbangan kemaslahat-an. Hal ini berlaku bagi jemaah haji masa tunggu ataupun jemaah haji yang berangkat pada tahun berjalan. Persentase pemanfaatan harus memastikan keberlanjutan dana haji dalam jangka panjang. Hal ini demi menjamin keamanan hak-hak jemaah haji daftar tunggu dan keringanan jemaah haji yang akan berangkat pada tahun berjalan. ”Pemerintah (Badan Pengelola Keuangan Haji/BPKH) berwenang mengelola secara penuh dana setoran awal BPIH dengan mempertimbangkan prinsip syariah, skala prioritas, kehati-hatian, dan maslahat yang terukur,” ujarnya. (Yoga)
Harapan Pekerja setelah MK mengabulkan Uji Materi UU Cipta Kerja
Seperti Apa Harapan Pekerja Setelah Putusan MK, dimana pada Kamis (31/10) MK mengabulkan sebagian permohonan uji materi UU No 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu No 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja. Ada harapan mengenai perbaikan kesejahteraan buruh, kesempatan kerja, dan hak-hak lainnya yang selama ini dikebiri. Berikut respons mereka; “Sebelum UU Cipta Kerja direvisi, saya khawatir terkena PHK. Sebab, beberapa pekerja baru kehilangan pekerjaan pada masa percobaan yang belum tuntas. Saya khawatir hak kami sebagai pekerja tak diberi secara penuh oleh perusahaan. Saya harap keputusan MK memberi harapan kepada para pekerja kontrak untuk mendapatkan jaminan yang layak di masa kerja. Semoga setelah ada putusan MK mengenai UU Cipta Kerja ini nasib kami sebagai pekerja kontrak lebih beruntung. Regulasi yang baru bisa menjadi pedoman bagi pemberi kerja untuk memikirkan karyawan, bukan sekadar sebagai pekerja, melainkan juga sebagai manusia. Kami juga punya hak setelah kewajiban kami tunaikan,” ujar Lourentia Kinkin (28), karyawan swasta di Jakarta
“Beberapa keterbatasan perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) adalah tiada kepastian kerja, timbulnya perbedaan tunjangan, dan kesempatan pelatihan yang lebih minim. Perlu menanti beberapa tahun untuk bisa memperoleh kesetaraan atas ketiga hal tersebut. Dengan putusan MK, ada harapan kesempatan kerja yang lebih baik bagi para pekerja. Semoga pemerintah dan DPR bisa menghormati dan menjalankan amanat MK tersebut. Pembentukan UU Ketenagakerjaan yang baru nantinya semoga juga melibatkan kelompok pekerja, yang merupakan aktor utama, agar regulasi bisa memanusiakan pekerja dan berkeadilan, tidak hanya berpihak kepada pemilik modal,” kata Imamatul Silfia (26), karyawan di Jakarta (Yoga)
Aliran Minyak Ilegal dari Hutan Harapan diselidiki Polda Jambi
Ditreskrimsus Polda Jambi menyelidiki aliran minyak bumi yang ditambang ilegal dari kawasan restorasi ekosistem Hutan Harapan di perbatasan Jambi dan Sumsel. ”Kami lakukan penyidikan untuk mengungkap aktor yang memodali dan menampung minyak ilegal ini,” ujar Kasubdit Tindak Pidana Tertentu Ditreskrimsus Polda Jambi AKBP Reza Khomeini, Minggu (10/11). Tim Ditreskrimsus Polda Jambi bersama tim Perlindungan Hutan Harapan mendatangi lokasi tambang dan jalur pengangkutannya pada Sabtu (9/11). Operasi itu tindak lanjut atas pemberitaan harian Kompas/Kompas.id yang berjudul ”Penjarahan Minyak Bumi Kian Parah Merambah Hutan Harapan”. Tim mendapati tambang ilegal minyak bumi berada di wilayah Sumsel, di Desa Sako Suban, Musi Banyuasin, yang berjarak 5 km dari batas wilayah Jambi.
Di lokasi tambang, aparat menyetop aktivitas liar itu dengan merobohkan tiang-tiang bor minyak agar tidak dapat lagi dioperasikan para pekerja tambang. Total ada sekitar 20 sumur dirusak. Sebagian pekerja tambang tampak cuek menonton dari kejauhan aparat yang tengah melakukan tindakan itu. Bahkan, sejumlah pekerja dengan leluasa hilir mudik melintasi aparat kepolisian dengan kendaraan roda dua. Setelah merobohkan tiang-tiang bor di salah satu lokasi, aparat lalu menuju jalur penampungan sementara minyak bumi yang masuk wilayah Jambi. Setibanya di sana, tampak seorang pelansir tengah memuat hasil minyak ke dalam bak penampungan.
Di lokasi itu terdapat 25 bak berkapasitas 1.000 liter dan sebuah bak besar berkapasitas 5.000 liter. Pekerja lansir tampak cepat-cepat meninggalkan lokasi sewaktu mengetahui aparat datang. Di tempat tersebut aparat sempat meminta keterangan pekerja di pos penampungan minyak. Pekerja bernama Bayu itu menyebut tempat penampungan minyak tersebut milik warga Sungai Bahar, Muaro Jambi. Warga menampung dan membeli seluruh hasil minyak bumi curian dari petambang yang datang. ”Kemarin 320 jeriken minyak yang masuk,” ujarnya. Petambang mendapatkan Rp 120.000 per jeriken isi 40 liter. Bayu menambahkan, jika hasil tambang cukup banyak, minyak yang dimuat bisa mencapai 500 jeriken. Dari tempat penampungan itu, aliran uang pembelian minyak bumi ilegal itu hingga Rp 50 juta per hari. (Yoga)
Perlu Insentif Nonfiskal untuk Dukung Geotermal
Kans KPK Bidik Keluarga Rafael Alun dengan Opsi Menjerat Pidana Pencucian Uang
BUMN Konstruksi Berupaya Pulihkan Kondisi
Proyek Kabel Jumbo Cable Terus Meluas
Dua Kasus dugaan korupsi Jerat Eks Dirjen Perkeretaapian
Kejagung menjerat Dirjen Perkeretaapian pada Kemenhub periode 2016-2017, Prasetyo Boeditjahjono, dengan dua perkara dugaan korupsi yang berbeda. Kejagung akan mendalami dua kasus ini sehingga tidak tertutup kemungkinan perkara ini sampai ke Menhub yang menjabat saat dugaan korupsi ini terjadi. Kapuspen Hukum Kejagung, Harli Siregar mengatakan, Prasetyo diduga korupsi dalam pembangunan jalan kereta api Besitang-Langsa di Balai Teknik Perkeretaapian Medan tahun 2017-2023. Selain itu, ia juga diduga terlibat dalam kasus dugaan korupsi pembangunan prasarana kereta ringan (LRT) Sumsel di Palembang. Harli menjelaskan, pendakwaan atas dua perkara Prasetyo akan dilakukan secara terpisah.
”Urusan di Sumsel beda, urusan di sini (Kejagung) beda karena kasusnya beda.Memang, ada hubunganya. Bisa dilakukan penggabungan perkara. Tapi kita lihat waktunya. Sementara di sana kerugiannya lebih besar lagi. Tapi saya kira terpisah kalau melihat hasil pemeriksaan sampai sekarang,” ujar Harli di Jakarta, Jumat (8/11). Harli mengungkapkan, perbuatan Prasetyo menyebabkan pembangunan jalan kereta api Besitang-Langsa tak berfungsi sehingga merugikan keuangan negara Rp 1,157 triliun. Sementara, kasus dugaan korupsi pembangunan prasarana LRT Sumsel di Palembang ditangani Kejati Sumsel. Asisten Pidana Khusus Kejati Sumsel, Umaryadi, Selasa (5/11) mengatakan, Prasetyo diketahui menerima setoran berkali-kali melalui rekeningnya dengan total Rp 18 miliar. (Yoga)
Televisi dan radio perlu meningkatkan mutu siarannya
Lanskap arus informasi telah bergeser ke platform digital. Cara masyarakat mengakses informasi pun kian beragam, termasuk melalui media sosial. Karena itu, televisi dan radio dituntut untuk meningkatkan mutu siarannya di era banjir informasi. Ketua Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat, Ubaidillah mengutarakan hal tersebut dalam konferensi pers di Gedung RRI, Jakarta, Jumat (8/11). Dalam situasi banjir informasi, peran lembaga penyiaran seperti televisi dan radio sangat dibutuhkan. Konten siaran bermutu dapat menjadi panduan bagi masyarakat untuk memverifikasi informasi yang berseliweran. Terkait hal itu, Penghargaan Anugerah Komisi Penyiaran Indonesia 2024 diberikan sebagai apresiasi pada lembaga penyiaran yang menyajikan konten-konten berkualitas berupa pemberitaan, hiburan, dan lain-lain.
Penghargaan ini terdiri dari 28 kategori, antara lain program unjuk bincang atau talkshow televisi, program unjuk bincang radio, program peduli perempuan televisi, program peduli perempuan radio, televisi komunitas terbaik, radio komunitas terbaik, dan apresiasi KPI daerah. ”Kami berharap yang mendapatkan penghargaan bisa menjaga dan meningkatkan kualitas konten siarannya. Selain itu, hal tersebut jadi motivasi bagi lembaga penyiaran yang tahun ini belum mendapat penghargaan,” ujarnya. Televisi dan radio diharapkan tidak sekadar mengedepankan aspek viralitas dalam memproduksi berita. ”Verifikasi menjadi sangat penting. Saat ini, masyarakat menganggap apa yang ditayangkan televisi dan disiarkan radio sebagai verifikator. Jadi, lembaga penyiaran masih menjadi ruang bagi masyarakat untuk menerima informasi yang akurat,” jelasnya. (Yoga)
Pilihan Editor
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023









