Harapan Pekerja setelah MK mengabulkan Uji Materi UU Cipta Kerja
Seperti Apa Harapan Pekerja Setelah Putusan MK, dimana pada Kamis (31/10) MK mengabulkan sebagian permohonan uji materi UU No 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu No 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja. Ada harapan mengenai perbaikan kesejahteraan buruh, kesempatan kerja, dan hak-hak lainnya yang selama ini dikebiri. Berikut respons mereka; “Sebelum UU Cipta Kerja direvisi, saya khawatir terkena PHK. Sebab, beberapa pekerja baru kehilangan pekerjaan pada masa percobaan yang belum tuntas. Saya khawatir hak kami sebagai pekerja tak diberi secara penuh oleh perusahaan. Saya harap keputusan MK memberi harapan kepada para pekerja kontrak untuk mendapatkan jaminan yang layak di masa kerja. Semoga setelah ada putusan MK mengenai UU Cipta Kerja ini nasib kami sebagai pekerja kontrak lebih beruntung. Regulasi yang baru bisa menjadi pedoman bagi pemberi kerja untuk memikirkan karyawan, bukan sekadar sebagai pekerja, melainkan juga sebagai manusia. Kami juga punya hak setelah kewajiban kami tunaikan,” ujar Lourentia Kinkin (28), karyawan swasta di Jakarta
“Beberapa keterbatasan perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) adalah tiada kepastian kerja, timbulnya perbedaan tunjangan, dan kesempatan pelatihan yang lebih minim. Perlu menanti beberapa tahun untuk bisa memperoleh kesetaraan atas ketiga hal tersebut. Dengan putusan MK, ada harapan kesempatan kerja yang lebih baik bagi para pekerja. Semoga pemerintah dan DPR bisa menghormati dan menjalankan amanat MK tersebut. Pembentukan UU Ketenagakerjaan yang baru nantinya semoga juga melibatkan kelompok pekerja, yang merupakan aktor utama, agar regulasi bisa memanusiakan pekerja dan berkeadilan, tidak hanya berpihak kepada pemilik modal,” kata Imamatul Silfia (26), karyawan di Jakarta (Yoga)
Postingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023