;

Hasil Investasi Setoran Awal Biaya Haji Boleh untuk Biayai Jemaah Lain

Hasil Investasi Setoran Awal Biaya Haji Boleh
untuk Biayai Jemaah Lain

Mudzakarah Perhajian Indonesia memutuskan hasil investasi setoran awal biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) calon jemaah haji boleh digunakan untuk membiayai jemaah haji lain. Selain itu, hewan dam bisa disembelih di luar Tanah Suci di Arab Saudi atau hingga di Indonesia. Keputusan ini disepakati dalam Mudzakarah Perhajian Indonesia 2024 yang diikuti sejumlah ahli fikih dari beberapa organisasi masyarakat, akademisi, praktisi haji, serta para Kakanwil Kemenag dan Kabid pada kanwil Kemenag provinsi. Keputusan dibacakan Aris Ni’matullah dari Pesantren Buntet Cirebon. Tiga isu utama yang dibahas adalah hukum menggunakan nilai manfaat hasil investasi dana setoran awal (biaya penyelenggaraan ibadah haji) untuk membiayai penyelenggaraan ibadah haji jemaah lain, skema tanazul (meninggalkan) mabit di tenda Mina, serta hukum menyembelih dan mendistribusikan hewan dam di luar tanah haram.

”Hukum memanfaatkan hasil investasi setoran awal BPIH calon jemaah haji untuk membiayai penyelenggaraan ibadah haji jemaah lain adalah mubah (diizinkan),” kata Aris dalam keterangan pers yang disampaikan di Bandung, Jabar,  Sabtu (9/11). Menurut Aris, penentuan persentase besaran pemanfaatan hasil investasi setoran awal BPIH itu harus didasarkan pada pertimbangan kemaslahat-an. Hal ini berlaku bagi jemaah haji masa tunggu ataupun jemaah haji yang berangkat pada tahun berjalan. Persentase pemanfaatan harus memastikan keberlanjutan dana haji dalam jangka panjang. Hal ini demi menjamin keamanan hak-hak jemaah haji daftar tunggu dan keringanan jemaah haji yang akan berangkat pada tahun berjalan. ”Pemerintah (Badan Pengelola Keuangan Haji/BPKH) berwenang mengelola secara penuh dana setoran awal BPIH dengan mempertimbangkan prinsip syariah, skala prioritas, kehati-hatian, dan maslahat yang terukur,” ujarnya. (Yoga)


Download Aplikasi Labirin :