Kans KPK Bidik Keluarga Rafael Alun dengan Opsi Menjerat Pidana Pencucian Uang
KOMISI Pemberantasan Korupsi membuka opsi menjerat anggota keluarga Rafael Alun Trisambodo dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) apabila ada alat bukti yang cukup. Opsi ini dibuka sebagai tindak lanjut atas fakta-fakta persidangan gratifikasi Rafael. Menurut juru bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, lembaganya membuka peluang melakukan penyidikan baru terhadap semua pihak yang diduga terlibat dalam perkara yang sedang disidangkan. "Tentu dengan melihat kecukupan alat bukti yang ada," ujar Tessa melalui aplikasi perpesanan WhatsApp pada Ahad, 10 November 2024. Namun ia belum bisa berkomentar ihwal alat bukti yang dikantongi penyidik KPK karena bersifat materiil.
Selain ada alat bukti yang cukup, kata Tessa, untuk menempuh opsi tersebut, jaksa penuntut umum KPK akan lebih dulu berkomunikasi serta melakukan gelar perkara bersama pimpinan dan pejabat struktural Kedeputian Penindakan KPK. Penyidik akan segera mengumumkan apabila ada penetapan tersangka baru dalam perkara TPPU Rafael. KPK Digugat Kakak Rafael Alun, Jubir Pastikan Penyitaan Harta Kekayaan Sesuai Prosedur
Jaksa penuntut umum KPK, Rio Frandy, menyebutkan istri, adik, kakak, anak, hingga sang ibu diduga terlibat dalam TPPU yang menjerat Rafael. Dugaan itu muncul setelah di persidangan ditemukan fakta bahwa TPPU tidak hanya dilakukan Rafael bersama istri, Ernie Meike Torondek. Pencucian uang itu ditengarai juga dilakukan bersama ibunda Rafael, Irene Suheriani Suparman; adik, Martinus Gangsar Sulaksono; kakak, Markus Seloadji; serta sang anak, Christofer Dhyaksadarma.
Istri dan anak Rafael Alun Trisambodo, Ernie Meike Torondok dan Angelina Embun Prasasya, dihadirkan sebagai saksi dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, November 2023. Dok.TEMPO/Hilman Fathurrahman W. "Terdapat suatu kerja sama yang erat dan diinsafi dalam mewujudkan tujuan yang dikehendaki bersama," kata Rio saat membacakan tanggapan atas gugatan keberatan terhadap perampasan aset keluarga Rafael dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis, 7 November 2024. Menurut dia, kerja sama dan kehendak yang sama dimaksudkan itu berupa membayarkan atau membelanjakan harta, serta menempatkan harta yang berasal dari tindak pidana korupsi dalam transaksi yang seolah-olah sah atau legal. (Yetede)
Postingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023