Aliran Minyak Ilegal dari Hutan Harapan diselidiki Polda Jambi
Ditreskrimsus Polda Jambi menyelidiki aliran minyak bumi yang ditambang ilegal dari kawasan restorasi ekosistem Hutan Harapan di perbatasan Jambi dan Sumsel. ”Kami lakukan penyidikan untuk mengungkap aktor yang memodali dan menampung minyak ilegal ini,” ujar Kasubdit Tindak Pidana Tertentu Ditreskrimsus Polda Jambi AKBP Reza Khomeini, Minggu (10/11). Tim Ditreskrimsus Polda Jambi bersama tim Perlindungan Hutan Harapan mendatangi lokasi tambang dan jalur pengangkutannya pada Sabtu (9/11). Operasi itu tindak lanjut atas pemberitaan harian Kompas/Kompas.id yang berjudul ”Penjarahan Minyak Bumi Kian Parah Merambah Hutan Harapan”. Tim mendapati tambang ilegal minyak bumi berada di wilayah Sumsel, di Desa Sako Suban, Musi Banyuasin, yang berjarak 5 km dari batas wilayah Jambi.
Di lokasi tambang, aparat menyetop aktivitas liar itu dengan merobohkan tiang-tiang bor minyak agar tidak dapat lagi dioperasikan para pekerja tambang. Total ada sekitar 20 sumur dirusak. Sebagian pekerja tambang tampak cuek menonton dari kejauhan aparat yang tengah melakukan tindakan itu. Bahkan, sejumlah pekerja dengan leluasa hilir mudik melintasi aparat kepolisian dengan kendaraan roda dua. Setelah merobohkan tiang-tiang bor di salah satu lokasi, aparat lalu menuju jalur penampungan sementara minyak bumi yang masuk wilayah Jambi. Setibanya di sana, tampak seorang pelansir tengah memuat hasil minyak ke dalam bak penampungan.
Di lokasi itu terdapat 25 bak berkapasitas 1.000 liter dan sebuah bak besar berkapasitas 5.000 liter. Pekerja lansir tampak cepat-cepat meninggalkan lokasi sewaktu mengetahui aparat datang. Di tempat tersebut aparat sempat meminta keterangan pekerja di pos penampungan minyak. Pekerja bernama Bayu itu menyebut tempat penampungan minyak tersebut milik warga Sungai Bahar, Muaro Jambi. Warga menampung dan membeli seluruh hasil minyak bumi curian dari petambang yang datang. ”Kemarin 320 jeriken minyak yang masuk,” ujarnya. Petambang mendapatkan Rp 120.000 per jeriken isi 40 liter. Bayu menambahkan, jika hasil tambang cukup banyak, minyak yang dimuat bisa mencapai 500 jeriken. Dari tempat penampungan itu, aliran uang pembelian minyak bumi ilegal itu hingga Rp 50 juta per hari. (Yoga)
Postingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023