;

KPK Cekal Gubernur Kalimantan Selatan Sahbirin Noor

 KPK Cekal Gubernur Kalimantan Selatan Sahbirin Noor
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan pencegahan dan penangkalan atau cekal bepergian ke luar negeri terhadap Gubernur Kalimantan Selatan Sahbirin Noor usai penetapannya sebagai tersangka dugaan korupsi. "Gubernur Kalsel sudah dicegah keluar negeri per tanggal 7 Oktober 2024," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto dalam keterangannya, Rabu, 9 Oktober 2024. Meskipun Sahbirin Noor telah menjadi tersangka, KPK belum menahannya. Menurut Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu, Sahbirin tidak dibawa ke Jakarta dan ditahan bersama enam tersangka lain karena tidak berada di lokasi operasi tangkap tangan (OTT).

Gubernur Kalsel Sahbirin Noor Ajukan Praperadilan, Gugat Penetapan Tersangka oleh KPK "OTT ini sesuai proses jalannya uang," kata Asep di KPK pada Selasa, 8 Oktober 2024. "Pada saat itu uangnya belum terkirim kepada yang lain, baru sampai kepada AMD”. Asep mengatakan KPK menetapkan status tersangka terhadap Sahbirin Noor setelah penyidik mendapat keterangan dari pihak terkait pada saat pemeriksaan tersangka lain dan para saksi. "Jadi status tersangka SHB dari hasil pemeriksaan, bukan OTT," kata Asep. (Yetede)