Sebelum Perkara Pidana Hendaknya Lihat Putusan Etik Dewas KPK
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata mengatakan esensi dari pasal 36 dan 37 Undang-Undang KPK soal larangan pertemuan pimpinan lembaga antirasuah dengan pihak berperkara perlu dimaknai secara mendalam. Alex mengajukan judicial review atau uji materiil pasal tersebut ke Mahkamah Konstitusi setelah Polda Metro Jaya memproses laporan soal pertemuan antara dirinya dengan eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta, Eko Darmanto.
“Pasal 36 dan 37 merupakan ranah etik untuk menjaga integritas insan dan marwah KPK,” kata Alex dalam keterangan tertulis pada Kamis, 7 November 2024.Alex berpendapat, aparat penegak hukum kurang memahami esensi dari pasal 36 dan 37 yang menganggap setiap hubungan atau komunikasi dengan setiap orang yang berurusan dengan KPK merupakan perbuatan pidana. Kasus Alexander Marwata, IM57+ Institute: Integritas Pimpinan KPK Melemah, Pelanggaran Etik Kian Marak Sebelum ke pidana, kata Alex, mestinya dilihat apakah ada pelanggaran kode etik atau tidak. “Kalo ada apa sanksinya? Kalo sanksinya hanya berupa pelanggaran etik ringan, apa iya kemudian layak dipidanakan?” katanya.
Alex mengajukan uji materiil pasal tersebut pada Senin 4 November 2024. Dia menyatakan uji materiil itu bukan hanya untuk dirinya, namun juga untuk seluruh Pimpinan KPK sekarang maupun yang akan datang. Selain itu juga untuk kepentingan insan KPK secara keseluruhan. Ia menegaskan, jangan ada keraguan sedikit pun dalam memaknai pasal undang-undang oleh penegak etik maupun penegak hukum. Jadwal Polda Metro Jaya Periksa Wakil Ketua KPK Alexander Marwata Soal Pertemuan dengan Eko Darmanto. Selain itu Alex juga menyatakan mengajukan uji materiil agar ada perlakuan yang sama antar penegak hukum. Menurut dia, saat ini larangan bertemu atau berkomunikasi dengan pihak berperkara hanya berlaku untuk insan KPK, tapi tidak untuk aparat penegak hukum lainnya. “Ini tidak adil dan diskriminatif,” ucapnya. (Yetede)
Postingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023