;
Kategori

Ekonomi

( 40430 )

Soal Qris dan GPN

26 Apr 2025
Pemerintah Indonesia memastikan, keberadaan Quick Response Code Indonesia Standard (QRIS) dan Gerbang Pembayaran Nasional (GPN) tidak mengganggu menyedia jasa pembayaran (PJP) asing seperti Master Card dan Visa asal AS. Pasalnya, regulasi yang berlaku tetap  membolehkan operator PJP dari negara lain, termasuk Mastercard dan Visa, untuk beroperasi di Indonesia. Menteri Koordinator menyatakan, terkait dengan kritik dan sorotan AS terhadap penerapan QRIS dan GPN, yang diperlukan  hanya penjelasan ke Negeri Paman Sam tersebut. Apalagi di jasa layanan  kartu kredit nyaris tidak ada perubahan yang berarti, Mastercard dan Visa tetap menjadi pemain utama penyedia perantara transaksi (payment gateway) di Indonesia. "(Bahkan) di sektor kartu kredit, tidak ada perubahan. Untuk sektor gateway, mereka tetap terbuka untuk masuk di bagian front end maupun berpartisipasi, dan itu level playing field-nya (sama) dengan pelaku lain. Jadi sebenarnya masalah ini hanya butuh penjelasan," ujar Airlangga. Airlangga yakin, sikap AS terkait QRIS dan GPN bisa diselesaikan dengan adanya  pembahasan antara AS dan Indonesia. Seperti hal  jasa perantara transaksi kartu kredit, QRIS dan GPN juga terbuka untuk para operator asing. (Yetede)

Trump Tandatangani Perintah Eksekutif Penambangan di laut Dalam

26 Apr 2025
Presiden Amerika Serikat Donad Trump telah menandatangani perintah eksekutif untuk memulai praktik penambangan di laut dalam. Langkah ini bertujuan mematahkan posisi dominasi China dalam rantai  pasokan mineral yang penting. Tindakan sepihak itu juga dimaksudkan melawan pengaruh China yang semakin besar atas sumber daya mineral dasar laut, memperkuat kemitraan dengan para sekutu, dan memastikan bahwa perusahan-perusahaan AS berada dalam posisi tepat guna mendukung pihak-pihak yang berminat untuk mengembangkan mineral dasar laut secara bertangung jawab. Menurut laporan yang dilansir CNBC pada Jumat (25/4/2025), Pemerintah AS berusaha mempercepat penambangan mineral-mineral penting yang strategis, seperti nikel, tembaga, serta elemen-elemen logam jarang dari dasar laut diperairan AS dan internasional. "Amerika Serikat memiliki kepentingan keamanan nasional, juga ekonomi utama dalam ilmu pengeahuan dan teknologi laut dalam sumber daya mineral dasar laut," ujar Trump. Namun menurut para krtitikus, perintah eksekutif tersebut bertentangan dengan upaya global untuk mengadopsi peraturan, yang mengarahkan perintah Trump melakukan percepatan izin penambangan  berdasarkan Deep Seabed Hard Minerals Act of 1980 atau UU Mineral Keras Dasar Laut. (Yetede)

Mendagri Buka Peluang Revisi UU Ormas

26 Apr 2025
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian membuka peluang merivisi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan (UU Ormas) sebagai respons atas  maraknya tindakan menyimpang yang dilakukan oleh sejumlah ormas di Tanah Air. Menurutnya, revisi ini menjadi penting agar pengawas terhadap ormas semakin ketat dan akuntable. "Kita lihat banyak sekali peristiwa ormas yang kebablasan. Mungkin perlu ada mekanisme pengawasan ketat. Di antaranya, mungkin masalah keuangan, audit keuangan," kata Tito.  Dia menyebut salah satu aspek penting yang perlu dievaluasi adalah mekanisme pengawasan, terutama dalam hal transparansi keuangan. Tito menilai ketidakjelasan alur dan penggunaan dana ormas bisa menjadi celah untuk penyalahgunaan kekuasaaan di tingkat akar rumput. Ia menegaskan bahwa ormas sejatinya adalah bagian dari sistem demokrasi yang menjamin kebebasan berserikat dan berkumpul. Meski begitu, dia mengingatkan bawa kebebasan tersebut tidak boleh digunakan untuk melakukan intimidasi, pemerasan, apalagi kekerasan. (Yetede)

Huayou China Menggantikan LG di Proyek Baterai

25 Apr 2025

Perusahaan China, Zhejiang Huayou Cobalt Co Ltd, akan menggantikan konsorsium asal Korsel, LG Energy Solution, yang mundur dari investasi baterai kendaraan listrik di Indonesia. Pemerintah menilai dinamika ini sebagai hal yang lumrah dan memastikan tidak akan mengganggu target program pengembangan kendaraan listrik nasional. Menperin, Agus Gumiwang Kartasasmita dalam keterangan resminya di Jakarta, Kamis (24/4) menyatakan, mundurnya LG Energy Solution dari proyek kendaraan listrik (EV) di Indonesia tidak perlu dikhawatirkan. Posisi LG akan segera digantikan oleh mitra investasi baru asal China, yakni Zhejiang Huayou Cobalt Co Ltd, yang bermarkas di Tongxiang, Zhejiang, China.

Mereka dikenal bergerak di bidang penelitian, pengembangan, serta manufaktur material baterai lithium ion dan material berbasis kobalt. Produk mereka banyak digunakan dalam perangkat elektronik hingga kendaraan listrik. ”Dalam sebuah konsorsium bisnis atau proyek skala besar, pergantian investor merupakan hal yang lazim. Hal ini tidak mengganggu target pengembangan EV di Indonesia. Akselerasi pembangunan ekosistem EV tetap berjalan sesuai perencanaan dan target, apalagi beberapa fasilitas sudah mulai berproduksi,” ujar Agus. Kabar hengkangnya LG diberitakan kantor berita Korsel, Yonhap, 18 April 2025. LG dikabarkan memutuskan untuk mundur dari proyek senilai sekitar 11 triliun won atau 7,7 miliar USD atau Rp 129 triliun. (Yoga)


Di Awal Tahun Utang Sudah Membesar

25 Apr 2025

Pemerintah telah menarik utang baru sebesar Rp 250 triliun sejak Januari hingga akhir Maret 2025. Jumlah tersebut setara 40,6 % dari total target pembiayaan APBN 2025 yang ditetapkan Rp 775,9 triliun. Realisasi penarikan utang yang tinggi sejak awal tahun tersebut merupakan strategi frontloading (penarikan utang di awal) yang diambil pemerintah di tengah ekonomi global yang semakin tidak pasti. Terutama setelah AS menerapkan tarif impor tinggi terhadap puluhan negara. Dalam konferensi pers Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) secara daring, Kamis (24/4) Menkeu Sri Mulyani menyampaikan, pemerintah akan menarik utang baru secara hati-hati dan terukur dengan memperhatikan proyeksi defisit APBN 2025.

”Kami mencermati ketersediaan likuiditas pemerintah dan dinamika pasar keuangan, termasuk pasar obligasi, di samping menjaga keseimbangan antara tingkat biaya dan risiko utang,” kata Sri Mulyani. Sepanjang triwulan I-2025, pembiayaan utang tercatat Rp 270,4 triliun atau 34,8 % dari target. Namun, angka pembiayaan non-utang tercatat negatif sebesar Rp 20,4 triliun. Dengan demikian, total penarikan utang bersih menjadi Rp 250 triliun. Sri Mulyani merinci, pembiayaan utang itu terdiri dari penerbitan surat berharga negara (SBN) secara neto sebesar Rp 282,6 triliun dan pinjaman neto minus Rp 12,2 triliun.

Ia menegaskan, strategi pembiayaan utang dilakukan secara hati-hati dengan mempertimbangkan kebutuhan defisit, posisi likuiditas, dan dinamika pasar. ”Pembiayaan utang akan terus dilaksanakan secara terukur dengan memperhatikan outlook defisit APBN dan kondisi pasar keuangan,” ujar Sri Mulyani. Tingginya realisasi penarikan utang di tiga bulan pertama tahun ini salah satunya akan digunakan untuk menambal target defisit APBN pada 2025 sebesar Rp 616,2 triliun atau 2,53 % dari PDB. (Yoga)


13 Negara Bagian Menggugat Kebijakan Tarif Trump

25 Apr 2025

Sebanyak 12 negara bagian AS menggugat pemerintahan Presiden AS, Donald Trump di Pengadilan Perdagangan Internasional AS di New York. Dalam gugatan itu, kebijakan tarif Trump dinilai melanggar hukum dan mengacaukan perekonomian AS sehingga harus dihentikan. Presiden dikatakan tidak dapat memberlakukan tarif begitu saja tanpa persetujuan kongres. Ke-12 negara bagian itu adalah Oregon, Arizona, Colorado, Connecticut, Delaware, Illinois, Maine, Minnesota, Nevada, New Mexico, New York, dan Vermont. California juga mengajukan gugatan serupa, pekan lalu. ”Skema tarif gila-gilaan Presiden Trump tidak hanya gegabah secara ekonomi, tetapi juga ilegal,” kata Jaksa Agung Arizona Kris Mayes, Rabu (23/4).

Dalam gugatannya, negara-negara bagian berpendapat bahwa hanya kongres yang berwenang mengenakan tarif. Presiden hanya dapat menerapkan UU Kekuatan Ekonomi Darurat Internasional ketika keadaan darurat menimbulkan ”ancaman yang tidak biasa dan luar biasa” dari luar negeri. Trump tidak bisa sewenang-wenang mengenakan tarif dengan alasan ”tindakan darurat”. Jaksa Agung Connecticut, William Tong juga mengatakan, tarif Trump yang tidak sesuai dengan hukum dan kacau membuat warga Connecticut menderita. ”Kebijakan itu juga menjadi bencana bagi bisnis dan lapangan kerja di Connecticut,” ujarnya. Mereka meminta pengadilan menyatakan tarif itu ilegal. Gara-gara tarif Trump, pasar bergejolak. Trump mengenakan bea masuk tambahan sebesar 145 % terhadap China dan China membalas AS dengan menetapkan tarif 125 % terhadap barang-barang AS. (Yoga)


Diupayakan Rumah Bersubsidi untuk Wartawan yang Inklusif

25 Apr 2025

Program kepemilikan rumah terjangkau bagi pekerja media akan diupayakan dijalankan dengan pendekatan inklusif dan berbasis data. Distribusinya pun akan diperluas dengan batas penghasilan karyawan maksimal Rp 14 juta. Hal itu disampaikan Wamen Komdigi, Nezar Patria dalam siaran pers yang diterima di Jakarta, Kamis (24/4). Menurut dia, program kepemilikan rumah terjangkau ini menjadi bentuk komitmen pemerintah untuk memperluas akses kesejahteraan dasar bagi kelompok profesi strategis, termasuk pekerja media. ”Pemerintah ingin memastikan agar distribusi (kepemilikan rumah terjangkau) bisa menjangkau sektor-sektor pekerja yang selama ini luput dari perhatian, termasuk pekerja media, baik dari lini redaksi maupun pendukung produksi,” katanya.

Program kepemilikan rumah terjangkau merupakan bagian dari percepatan distribusi kepemilikan rumah hunian yang telah dirancang oleh Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman dengan sasaran lebih dari 220.000 unit pada 2025. Program ini, menurut rencana, akan mencakup sejumlah kelompok pekerja, yakni ASN, TNI, Polri, guru, tenaga kesehatan, dan pekerja media. Khusus untuk sasaran pekerja media, Kemenkomdigi sudah berkomunikasi dengan sejumlah organisasi pers. Dalam pelaksanaan distribusi kepemilikan rumah terjangkau atau rumah bersubsidi bagi pekerja media melalui pendekatan yang inklusif. (Yoga)


Darurat Pendanaan Kesehatan Global

25 Apr 2025

Dunia menghadapi kesenjangan pendanaan untuk menyelamatkan jiwa manusia, sebagai dampak pemotongan dana dari AS untuk WHO. Setelah pergantian pemerintahan, AS menarik diri dari organisasi-organisasi internasional yang berperan penting dalam tata kelola kesehatan dunia. Kebijakan Presiden AS, Donald Trump memotong dukungan dana bagi Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) menyebabkan lembaga ini mengalami defisit anggaran ratusan juta USD. Selain pengurangan tenaga kerja, defisit anggaran ini menghambat upaya organisasi itu mengatasi berbagai masalah kesehatan global, seperti TBC, HIV, dan kesehatan ibu dan anak.

Selama ini, AS jadi donor terbesar dan mengucurkan dana 1,3 miliar USD bagi WHO untuk anggaran 2022-2023 terutama lewat kontribusi sukarela (Kompas, 24/4/2025). AS tidak membayar iurannya tahun 2024 dan diperkirakan tak akan membayar iuran tahun 2025. Menurut Dirjen WHO, Tedros Adhanom Ghebreyesus, hal ini memicu defisit anggaran sehingga WHO mengurangi skala pekerjaan dan tenaga kerja. Keputusan Pemerintah AS membubarkan lembaga bantuan luar negeri AS, USAID, dan membekukan hampir semua bantuan bagi berbagai proyek kesehatan di seluruh dunia berdampak parah bagi negara-negara berkembang. Pendanaan kesehatan global telah meningkatkan kesehatan masyarakat secara global satu dekade terakhir.

Contohnya, bantuan kesehatan menurunkan angka kematian akibat HIV hingga 51 % antara tahun 2010 dan 2023, serta kematian akibat TBC turun 23 % tahun 2015-2023. Kepergian Pemerintah AS dari ranah kemanusiaan dan pembangunan kesehatan global tanpa ada transisi merupakan pukulan hebat bagi tata kelola pembangunan global. Sebab, selama ini, dunia membiarkan ruang terbuka lebar hanya bagi AS dalam upaya kesehatan global. Untuk mengatasi kesenjangan pendanaan, Tedros berharap biaya keanggotaan negara-negara anggota WHO meningkat. Selain itu, komitmen terhadap organisasi pembangunan multilateral mesti diperkuat disertai pembentukan aliansi kuat masyarakat sipil, filantropi, dan akademisi. (Yoga)


Tantangan Pembiayaan Transisi Energi

25 Apr 2025

Peta jalan transisi energi di sektor ketenagalistrikan Indonesia baru-baru ini ditetapkan melalui Peraturan Menteri ESDM No 10 Tahun 2025. Namun, regulasi tersebut dinilai belum cukup memberikan kemudahan bagi percepatan pensiun dini PLTU berbasis batubara yang selama ini menjadi salah satu penyumbang emisi terbesar. Permen ESDM yang diundangkan pada Selasa (15/4) ini menetapkan peta jalan transisi energi sebagai upaya mencapai target net zero emission pada tahun 2060 atau lebih cepat. Dalam Pasal 2 dijabarkan sembilan langkah strategis yang dirancang untuk mempercepat peralihan dari energi fosil menuju energi ramah lingkungan.

Direktur Eksekutif Center of Economic and Law Studies (Celios) Bhima Yudhistira, dalam diskusi bertema”Mengapa Ketergantungan Gas Fosil Menghambat Transisi Energi?” di Jakarta, Kamis (24/4), menjelaskan, peraturan baru ini menambahkan tiga indikator prioritas dalam penghentian operasional PLTU, melengkapi tujuh poin yang sebelumnya telah diatur dalam Perpres No 112/2022. Ketiga indikator tambahan tersebut mencakup keandalan sistem kelistrikan (dengan bobot penilaian 13 %), dampak kenaikan biaya (10 %), dan penerapan prinsip transisi energi yang berkeadilan (10 %). Indikator lainnya mencakup kapasitas dan usia pembangkit,tingkat utilisasi, emisi gas rumah kaca dari PLTU, nilai tambah ekonomi, serta ketersediaan dukungan pendanaan dan teknologi, baik dari dalam maupun luar negeri.

Bhima menyoroti bahwa bobot tertinggi justru diberikan pada ketersediaan pendanaan, yakni sebesar 27 %. ”Cara berpikirnya adalah semua harus bergantung pada dana segar. Padahal, menutup PLTU yang membebani keuangan negara justru bisa menjadi langkah penghematan. Semakin cepat ditutup, semakin besar penghematan yang bisa dicapai. Ini menunjukkan bahwa dominasi indikator ketersediaan pendanaan seolah menggambarkan ketergantungan pemerintah pada dana eksternal,” ujar Bhima. Di sisi lain, kriteria percepatan penutupan dini PLTU yang terlalu menitik beratkan pada ketersediaan pendanaan tidak menjamin kemudahan dalam implementasi transisi energi. Bhima menyarankan pemerintah lebih mengutamakan pendanaan internal, dengan menekan potensi kerugian negara serta memaksimalkan pembiayaan dari APBN dan bank-bank BUMN. (Yoga)


Kelompok Menengah Tanggung Bisa Akses Rumah Subsidi dengan Penyesuaian Kriteria

25 Apr 2025

Pemerintah telah menyesuaikan kriteria masyarakat berpenghasilan rendah untuk dapat mengakses rumah subsidi. Namun, pemerintah perlu memperjelas kebijakan ini agar kelompok menengah tidak ”memakan” kuota bagi kelompok bawah. Pemerintah resmi mengubah kriteria masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) guna mengakses rumah subsidi yang berlaku sejak Selasa (22/4/2025). Kebijakan itu tertuang dalam Permen Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) No 5 Tahun 2025 tentang Besaran Penghasilan dan Kriteria MBR serta Persyaratan Kemudahan Pembangunan dan Perolehan Rumah.

”Permen ini meningkatkan akses dan keterjangkauan MBR terhadap kemudahan pembangunan dan perolehan rumah dengan menyesuaikan besaran penghasilan maksimal MBR. Perhitungannya, didapat dari BPS berdasarkan Survei SosialEkonomi Nasional (Susenas) Tahun 2024,” tutur Sekjen Kementerian PKP, Didyk Choiroel di Jakarta, Kamis (24/4). Kriteria MBR kini dibagi dalam empat zona wilayah dengan batas penghasilan berbeda. Di Zona I (Jawa non-Jabodetabek, Sumatera, NTT, NTB), batas maksimal penghasilan MBR adalah Rp 8,5 juta untuk lajang dan Rp 10 juta untuk pasangan. Zona II (Kalimantan, Sulawesi, Bali, Maluku, Kepri) menetapkan batas Rp 9 juta dan Rp 11 juta.

Zona III (Papua dan wilayah pemekarannya) menetapkan Rp 10,5 juta dan Rp 12 juta. Zona IV (Jabodetabek) memiliki batas tertinggi, yakni Rp 12 juta untuk lajang dan Rp 14 juta untuk pasangan. ”Pembangunan dan perolehan rumah bagi MBR ini adalah luas maksimum untuk rumah umum 36 meter persegi dan untuk rumah swadaya adalah 48 meter persegi,” kata Didyk. Kepala BPS Amalia Adininggar mengatakan, penyesuaian ini dilakukan karena perubahan penghasilan masyarakat dan tingkat kehidupan. Kriteria MBR juga disesuaikan berdasarkan wilayah agar lebih relevan. (Yoga)