;

Tantangan Pembiayaan Transisi Energi

Lingkungan Hidup Yoga 25 Apr 2025 Kompas
Tantangan Pembiayaan Transisi Energi

Peta jalan transisi energi di sektor ketenagalistrikan Indonesia baru-baru ini ditetapkan melalui Peraturan Menteri ESDM No 10 Tahun 2025. Namun, regulasi tersebut dinilai belum cukup memberikan kemudahan bagi percepatan pensiun dini PLTU berbasis batubara yang selama ini menjadi salah satu penyumbang emisi terbesar. Permen ESDM yang diundangkan pada Selasa (15/4) ini menetapkan peta jalan transisi energi sebagai upaya mencapai target net zero emission pada tahun 2060 atau lebih cepat. Dalam Pasal 2 dijabarkan sembilan langkah strategis yang dirancang untuk mempercepat peralihan dari energi fosil menuju energi ramah lingkungan.

Direktur Eksekutif Center of Economic and Law Studies (Celios) Bhima Yudhistira, dalam diskusi bertema”Mengapa Ketergantungan Gas Fosil Menghambat Transisi Energi?” di Jakarta, Kamis (24/4), menjelaskan, peraturan baru ini menambahkan tiga indikator prioritas dalam penghentian operasional PLTU, melengkapi tujuh poin yang sebelumnya telah diatur dalam Perpres No 112/2022. Ketiga indikator tambahan tersebut mencakup keandalan sistem kelistrikan (dengan bobot penilaian 13 %), dampak kenaikan biaya (10 %), dan penerapan prinsip transisi energi yang berkeadilan (10 %). Indikator lainnya mencakup kapasitas dan usia pembangkit,tingkat utilisasi, emisi gas rumah kaca dari PLTU, nilai tambah ekonomi, serta ketersediaan dukungan pendanaan dan teknologi, baik dari dalam maupun luar negeri.

Bhima menyoroti bahwa bobot tertinggi justru diberikan pada ketersediaan pendanaan, yakni sebesar 27 %. ”Cara berpikirnya adalah semua harus bergantung pada dana segar. Padahal, menutup PLTU yang membebani keuangan negara justru bisa menjadi langkah penghematan. Semakin cepat ditutup, semakin besar penghematan yang bisa dicapai. Ini menunjukkan bahwa dominasi indikator ketersediaan pendanaan seolah menggambarkan ketergantungan pemerintah pada dana eksternal,” ujar Bhima. Di sisi lain, kriteria percepatan penutupan dini PLTU yang terlalu menitik beratkan pada ketersediaan pendanaan tidak menjamin kemudahan dalam implementasi transisi energi. Bhima menyarankan pemerintah lebih mengutamakan pendanaan internal, dengan menekan potensi kerugian negara serta memaksimalkan pembiayaan dari APBN dan bank-bank BUMN. (Yoga)


Download Aplikasi Labirin :