;

Kelompok Menengah Tanggung Bisa Akses Rumah Subsidi dengan Penyesuaian Kriteria

Ekonomi Yoga 25 Apr 2025 Kompas
Kelompok Menengah Tanggung Bisa Akses Rumah Subsidi dengan Penyesuaian Kriteria

Pemerintah telah menyesuaikan kriteria masyarakat berpenghasilan rendah untuk dapat mengakses rumah subsidi. Namun, pemerintah perlu memperjelas kebijakan ini agar kelompok menengah tidak ”memakan” kuota bagi kelompok bawah. Pemerintah resmi mengubah kriteria masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) guna mengakses rumah subsidi yang berlaku sejak Selasa (22/4/2025). Kebijakan itu tertuang dalam Permen Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) No 5 Tahun 2025 tentang Besaran Penghasilan dan Kriteria MBR serta Persyaratan Kemudahan Pembangunan dan Perolehan Rumah.

”Permen ini meningkatkan akses dan keterjangkauan MBR terhadap kemudahan pembangunan dan perolehan rumah dengan menyesuaikan besaran penghasilan maksimal MBR. Perhitungannya, didapat dari BPS berdasarkan Survei SosialEkonomi Nasional (Susenas) Tahun 2024,” tutur Sekjen Kementerian PKP, Didyk Choiroel di Jakarta, Kamis (24/4). Kriteria MBR kini dibagi dalam empat zona wilayah dengan batas penghasilan berbeda. Di Zona I (Jawa non-Jabodetabek, Sumatera, NTT, NTB), batas maksimal penghasilan MBR adalah Rp 8,5 juta untuk lajang dan Rp 10 juta untuk pasangan. Zona II (Kalimantan, Sulawesi, Bali, Maluku, Kepri) menetapkan batas Rp 9 juta dan Rp 11 juta.

Zona III (Papua dan wilayah pemekarannya) menetapkan Rp 10,5 juta dan Rp 12 juta. Zona IV (Jabodetabek) memiliki batas tertinggi, yakni Rp 12 juta untuk lajang dan Rp 14 juta untuk pasangan. ”Pembangunan dan perolehan rumah bagi MBR ini adalah luas maksimum untuk rumah umum 36 meter persegi dan untuk rumah swadaya adalah 48 meter persegi,” kata Didyk. Kepala BPS Amalia Adininggar mengatakan, penyesuaian ini dilakukan karena perubahan penghasilan masyarakat dan tingkat kehidupan. Kriteria MBR juga disesuaikan berdasarkan wilayah agar lebih relevan. (Yoga)


Download Aplikasi Labirin :