13 Negara Bagian Menggugat Kebijakan Tarif Trump
Sebanyak 12 negara bagian AS menggugat pemerintahan Presiden AS, Donald Trump di Pengadilan Perdagangan Internasional AS di New York. Dalam gugatan itu, kebijakan tarif Trump dinilai melanggar hukum dan mengacaukan perekonomian AS sehingga harus dihentikan. Presiden dikatakan tidak dapat memberlakukan tarif begitu saja tanpa persetujuan kongres. Ke-12 negara bagian itu adalah Oregon, Arizona, Colorado, Connecticut, Delaware, Illinois, Maine, Minnesota, Nevada, New Mexico, New York, dan Vermont. California juga mengajukan gugatan serupa, pekan lalu. ”Skema tarif gila-gilaan Presiden Trump tidak hanya gegabah secara ekonomi, tetapi juga ilegal,” kata Jaksa Agung Arizona Kris Mayes, Rabu (23/4).
Dalam gugatannya, negara-negara bagian berpendapat bahwa hanya kongres yang berwenang mengenakan tarif. Presiden hanya dapat menerapkan UU Kekuatan Ekonomi Darurat Internasional ketika keadaan darurat menimbulkan ”ancaman yang tidak biasa dan luar biasa” dari luar negeri. Trump tidak bisa sewenang-wenang mengenakan tarif dengan alasan ”tindakan darurat”. Jaksa Agung Connecticut, William Tong juga mengatakan, tarif Trump yang tidak sesuai dengan hukum dan kacau membuat warga Connecticut menderita. ”Kebijakan itu juga menjadi bencana bagi bisnis dan lapangan kerja di Connecticut,” ujarnya. Mereka meminta pengadilan menyatakan tarif itu ilegal. Gara-gara tarif Trump, pasar bergejolak. Trump mengenakan bea masuk tambahan sebesar 145 % terhadap China dan China membalas AS dengan menetapkan tarif 125 % terhadap barang-barang AS. (Yoga)
Postingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023