Ekonomi
( 40430 )Di Tengah Kondisi Sulit BNI Jaga laju Pertumbuhan
Geliat Mesin Pertumbuhan Kian Melemah
Pigai: Revisi UU Ormas Positif untuk Kemajuan Demokrasi di Indonesia
Menteri Hak Azasi Manusia (HAM) Natalius Pigai menyoroti adanya aktivitas ormas tertentu yang meresahkan masyarakat. Karena itu, wacana untuk merevisi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan (UU Ormas) yang dicanangkan Pemerintah perlu dilihat dalam konteks positif demi kemajuan demokrasi di Indonesia. "Menurut saya, adanya wacana revisi UU Ormas ini perlu dilihat dari sisi positif sebagai upaya untuk memajukan demokrasi di Indonesia, jangan dari sudut negatifnya." kata Pigai. Menurut dia, perlu digunakan pendekatan pengaturan alih-alih pembatasan untuk mengatasi masalah itu. "Prinsipnya yang penting tidak boleh ada pembatasan (union busting). Namun, memang perlu diatur agar ormas ini profesioal dan berkualitas," kata dia. Di sisi lain, Pigai menilai Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan atas UU Nomor 17 tahun 2013 tentang Ormas ketika itu dibentuk secara subjektif sehingga dinilai memengaruhi indeks demokrasi Indonesia. "Ketika kita bicara mengenai indeks demokrasi dari prominent (menonjol) ke fraud (penipuan) demokrasi karena salah satunya UU Ormas atau Perppu Nomor 2 tahun 2017 ini," katanya. (Yetede)
Pundi-Pundi Uang CDI
Mendorong Industri Maritim Agar Melaju Lebih Kencang
Dividen Jadi Bahan Bakar Utama Bursa Saham
Mengelola Opini Publik di Tengah Dinamika Ekonomi
Perempuan Korban Pinjol Membutuhkan Kehadiran Negara
Perintah Presiden untuk Melakukan Evaluasi Menyeluruh di BUMN
Presiden Prabowo meminta seluruh direksi BUMN meninggalkan praktik-praktik menyimpang. Evaluasi terhadap kinerja direksi BUMN akan dilakukan manajemen Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara atau BPI Danantara, guna meningkatkan kompetensi, kepatutan, dan komitmen pengelolaan Danantara seiring target besar yang dibebankan kepada lembaga tersebut. ”Saya minta atas nama bangsa dan rakyat, saya minta semua direksi berbuat yang terbaik, tinggalkan praktik-praktik zaman dulu. Mungkin yang kurang efisien, atau ada praktik-praktik yang tidak benar, harus ditinggalkan,” tutur Presiden Prabowo dalam acara Town Hall Danantara di Jakarta Convention Center, Jakarta, Senin (28/4) sore.
Presiden juga menyerahkan tugas evaluasi kinerja direksi BUMN ini kepada manajemen Danantara. ”Saya serahkan kepada manajemen untuk mengevaluasi semua direksi, dievaluasi kinerjanya, dan wataknya, akhlaknya, dan prestasinya. Kalau dia tidak berprestasi, kalau dia malas-malasan, kalau dia lakukan praktik-praktik yang enggak benar, menyalahgunakan kewenangan, menyalahgunakan fasilitas, saya minta diganti,” tambahnya. Penggantian direksi, menurut Presiden, bisa dengan mempromosikan para pegawai yang ada di dalam BUMN sepanjang berprestasi. Apabila tidak ada, manajemen Danantara bisa memilih para ahli. Presiden juga meminta supaya pemilihan direksi baru tak menggunakan pertimbangan suku, agama, ras, atau latar belakang partai politik. (Yoga)
Negara Rugi Rp 1 Triliun Akibat Investasi Fiktif PT Taspen
BPK menaksir kerugian negara akibat investasi fiktif PT Taspen Persero sebesar Rp 1 triliun. BPK menemukan adanya penyimpangan dana yang merugikan negara. Dengan adanya hasil kalkulasi kerugian negara itu, KPK memastikan kasus ini akan segera disidangkan. Hasil kalkulasi kerugian negara itu diserahkan pihak BPK kepada KPK di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (28/4). Dirjen Pemeriksaan Investigasi BPK, I NyomanWaramenyampaikan, dari hasil pemeriksaan ditemukan penyimpangan dana yang berindikasi pada tindak pidana. ”Kerugian kasus ini adalah sebesar Rp 1 triliun,” ujarnya.
KPK telah menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus penyimpangan dana PT Taspen melalui investasi fiktif ini. Keduanya adalah mantan Dirut PT Taspen, Antonius Nicholas Stephanus Kosasih (ANSK) dan mantan Dirut PT Insight Investment Management, Ekiawan Heri Primaryanto (EHP). Pada mulanya, KPK selaku penyidik memperkirakan kerugian negara akibat penyimpangan itu sebesar Rp 200 miliar. Untuk menghitungnya, BPK kemudian turut dilibatkan. Kasus ini bermula pada 2019, ketika PT Taspen menempatkan dana investasi sebesar Rp 1 triliun pada produk reksa dana RD I-Next G2 yang dikelola PT Insight Investment Management (PT IIM).
Proses pemilihan manajer investasi diduga dilakukan sebelum adanya penawaran resmi. Praktik ini dinilai melanggar prinsip tata kelola perusahaan yang baik serta aturan internal PT Taspen. Penempatan dana investasi yang tidak sesuai dengan kebijakan investasi perusahaan, khususnya terkait penanganan aset, malah menimbulkan kerugian negara. Pada saat bersamaan, praktik investasi PT Taspen malah menguntungkan empat perusahaan, yakni PT IIM (Rp 78 miliar), PT Valbury Sekuritas Indonesia (Rp 2,2 miliar), PT Pacific Sekuritas (Rp 102 juta), dan PT Sinarmas Sekuritas (Rp 44 juta), serta pihak-pihak lain yang terafiliasi dengan kedua tersangka. (Yoga)
Pilihan Editor
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023









