;

Perempuan Korban Pinjol Membutuhkan Kehadiran Negara

Ekonomi Yuniati Turjandini 29 Apr 2025 Kompas (H)
Perempuan Korban Pinjol Membutuhkan Kehadiran Negara
Praktik rentenir dalam bentuk pinjaman daring atau biasa disebut dengan pinjaman online (pinjol) kian mengkhawatirkan dan mengancam masyarakat kelompok rentan, terutama para perempuan. Pemerintah harus segera bertindak menghentikan praktik itu agar tak semakin banyak korban yang jatuh. Komisi Nasional Antikekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) dan organisasi masyarakat sipil meminta negara hadir melindungi perempuan korban dan memutus lingkaran kekerasan yang dialami para perempuan yang terjerat utang berlipat-lipat akibat skema bunga-berbunga yang diterapkan pengelola akun pinjol. ”Komnas Perempuan mendesak agar negara tidak melakukan pengabaian terhadap perempuan korban pinjol yang mengalami kekerasan berlapis dan pelanggaran hak asasi manusia berupa perlakuan yang kejam, tidak manusiawi, dan  merendahkan martabat manusia,” ujar Sondang Frishka Simanjuntak, komisioner Komnas Perempuan, Senin (28/4/2025), di Jakarta.

Perempuan bisa dengan mudah menjadi korban pinjol karena persyaratan meminjam dan aksesnya amat mudah jika dibandingkan dengan proses pinjaman di bank pada umumnya. Cukup dengan nomor telepon, kartu tanda penduduk, dan foto diri (swafoto), peminjam di pinjol bisa langsung menerima dana. Kekerasan berlapis yang dialami perempuan korban pinjol merupakan persoalan serius dan sudah berlangsung lama, bahkan sebelum pandemi Covid-19. ”Negara harus hadir untuk memenuhi hak korban atas penanganan, pemulihan, dan jaminan ketidakberulangan,” kata Sondang. Karena lemahnya perlindungan negara, pinjol justru lebih sering menjadijebakanjerat utang, eksploitasi, tipu daya dengan memanfaatkan kerentanan kelompok miskin dan perempuan, serta menghasilkan kejahatan baru atau kejahatan lanjutan dan berlapis. Koordinator Nasional Forum Pengada Layanan bagi Perempuan Korban Kekerasan Siti Mazumah menilai, kasus perempuan korban pinjol merupakan persoalan sistemik yang harus menjadi perhatian bersama untuk memutus lingkaran setan kekerasan pada perempuan. (Yetede)